Perda Tentang Kegiatan Tahun Jamak Segera Diparipurnakan
Kotabaru, Kalsel -
Draft perubahan PERDA Nomor 5 Tahun 2016 tentang kegiatan
tahun jamak sudah dibahas Bapemperda DPRD dan pihak eksekutif, Senin
(18/02/2019) tadi.
Beberapa point penting yang dirubah dalam PERDA itu
diantaranya terkait, pembayaran uang muka 15 persen dari nilai kontrak dengan
penjaminan kantor harus berada di Kotabaru. Pasal kemungkinan besar dirubah
karena tidak sesuai dengan peraturan di atasnya. Penjamin tidak harus di satu
daerah.
Kemudian terkait masa pelaksanaan kegiatan proyek agar
tidak kehabisan waktu pelaksanaan.
Menurut Basriah, Staf Bagian Hukum SETDA, hasil
konsultasi ke Bagian Hukum Provinsi Kalsel bahwa PERDA Nomor 5 Tahun 2016 ini
hanya perlu direvisi.
Asmail, anggota Bapemperda DPRD mengatakan, pada dasarnya
Bapemperda DPRD tidak bermaksud mempersulit karena draft memang dari eksekutif.
Namun, katanya, melihat dari sisi waktu pelaksanaan sangat
memberatkan. “Tujuannya tahun jamak mempersingkat waktu,”ucapnya.
Justru, katanya, dalam draft ini keliatannya perlu banyak
waktu, disebut perlu ada kajian dan sebagainya. Sehingga menghambat waktu yang
hanya satu kali lelang dan pengerjaannya tidak terputus tapi sebelum
pelaksanaan, syaratnya yang berat. Memerlukan waktu yang panjang memenuhi
persyaratan-persyaratan itu sebelum waktu pelaksanaan (proyek).
“kita memberikan masukan. Kalau sudah sependapat, tidak
ada masalah. Kalau kita sepakat tinggal di paripurnakan,”pungkasnya.
Sebelum di paripurnakan, Bapemperda DPRD akan membawa/
membahas lagi draft ini ke rapat internal DPRD dan apabila semua fraksi setuju,
selanjutnya disampaikan ke Pimpinan DPRD untuk mendapat persetujuan.
Minggu Basuk, Kabag Ortal SETDA menambahkan, aturan
diatasnya terkait (Perda ini) yaitu Perpres Nomor 54 menjadi perpres Nomor 16
Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
(IHa).
0 Response to "Perda Tentang Kegiatan Tahun Jamak Segera Diparipurnakan"
Posting Komentar