Perda Tentang Kegiatan Tahun Jamak Segera Diparipurnakan


Kotabaru, Kalsel -
Draft perubahan PERDA Nomor 5 Tahun 2016 tentang kegiatan tahun jamak sudah dibahas Bapemperda DPRD dan pihak eksekutif, Senin (18/02/2019) tadi.


Beberapa point penting yang dirubah dalam PERDA itu diantaranya terkait, pembayaran uang muka 15 persen dari nilai kontrak dengan penjaminan kantor harus berada di Kotabaru. Pasal kemungkinan besar dirubah karena tidak sesuai dengan peraturan di atasnya. Penjamin tidak harus di satu daerah.

Kemudian terkait masa pelaksanaan kegiatan proyek agar tidak kehabisan waktu pelaksanaan.

Menurut Basriah, Staf Bagian Hukum SETDA, hasil konsultasi ke Bagian Hukum Provinsi Kalsel bahwa PERDA Nomor 5 Tahun 2016 ini hanya perlu direvisi.

Asmail, anggota Bapemperda DPRD mengatakan, pada dasarnya Bapemperda DPRD tidak bermaksud mempersulit karena draft memang dari eksekutif.
Namun, katanya, melihat dari sisi waktu pelaksanaan sangat memberatkan. “Tujuannya tahun jamak mempersingkat waktu,”ucapnya.

Justru, katanya, dalam draft ini keliatannya perlu banyak waktu, disebut perlu ada kajian dan sebagainya. Sehingga menghambat waktu yang hanya satu kali lelang dan pengerjaannya tidak terputus tapi sebelum pelaksanaan, syaratnya yang berat. Memerlukan waktu yang panjang memenuhi persyaratan-persyaratan itu sebelum waktu pelaksanaan (proyek).

“kita memberikan masukan. Kalau sudah sependapat, tidak ada masalah. Kalau kita sepakat tinggal di paripurnakan,”pungkasnya.

Sebelum di paripurnakan, Bapemperda DPRD akan membawa/ membahas lagi draft ini ke rapat internal DPRD dan apabila semua fraksi setuju, selanjutnya disampaikan ke Pimpinan DPRD untuk mendapat persetujuan.

Minggu Basuk, Kabag Ortal SETDA menambahkan, aturan diatasnya terkait (Perda ini) yaitu Perpres Nomor 54 menjadi perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

(IHa).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perda Tentang Kegiatan Tahun Jamak Segera Diparipurnakan"

Posting Komentar