DPRD Sampaikan Dua Raperda Inisiatif.



Kotabaru, Kalsel -
Dalam rapat paripurna DPRD yang digelar, Senin (18/03/2019), Bapemperda melalui Asmail, juru bicaranya menyampaikan dua Raperda inisiatif DPRD tentang;

1).Perlindungan budaya dan tradisi
2).Pelayanan kesehatan antar kepulauan.

“Raperda ini sudah dilengkapi dengan kajian naskah akademik ULM Banjarmasin,”ujarnya.

Dijelaskannya latar belakang dibuatnya Raperda ini;

Keberadaan budaya dan tradisi merupakan kekayaan keariban budaya lokal sebagai dasar pembangunan kepribadian pembentukan jati diri serta benteng ketahanan sosial budaya masyarakat kabupaten kotabaru yang beragam corak budaya suku bangsa yang ada di kabupaten kotabaru yang perlu dikembakan dijaga serta dilindungi dilestarikan sebagai bagian dari budaya nasional.

Kebijakan berupa perlindungan dan pelestarian terhadap budaya dan tradisi agar pertumbuhannya di kotabaru tidak sirna bahwa budaya dan tradisi merupakan hasil perwujudasn gagasan prilaku dan karya yang bernilai luhur dari kebudayaan nasional yang harus dilestrikan untuk mempertahankan identitas daerah di tengah-tengan arus globalisasi

Terjadinya perubahan kehidupan sosial budaya yang berdampak pada apresiasi dan respon masyarakat setempat terhadap warisan budaya dan tradisi.

Dari uraian (diatas) maka perlu penyusunan ketentuan tentang perlindungan budaya dan tradisi dalam bentuk peraturan daerah.

Kemudian Raperda pelayanan kesehatan antar kepulauan.

Kabupaten kotabaru salah satu kabupaten yang di kalimantan selatan yang daerahnya terpisah-pisah dalam kepulauan, sehingga hal ini menjadi masalah tersendiri dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi warganya.

Selain itu, faktor sarana prasarananya yang seharusnya dapat memudahkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan akses pelayanan ternyata belum merata.
Dan belum mampu sepenuhnya menjangkau daerah pulau-pulau yang ada di kotabaru.

Sebagai tindak lanjut kita beruapaya membenahi pelayana kesehatan di wilayah kita yaitu di kabupaten kotabaru sehingga ke depannya diharapkan pembangunan pelayana di bidang kesehatan agar merata di kabupaten kotabaru.

Oleh karena itu, sepantasnya lah dibutuhkan regulasi khusus untuk mengakses daerah yang terdiri dari pulau-pulau dalam wilayah kabupaten kotabaru ini kita bentuk peraturan daerah.

Untuk keterangan yang lebih luas terkait landasan filosofi, sosiologis, dan landasan yuridis, kedua raperda ini sudah termuat dalam kerangka naskah akademis sebagaimana terlampir dalam kedua belah raperda yang akan disampaikan.

Selanjutnya, Raperda ini akan dibahas Bapemperda dengan Eksekutif.

 (IHa)







Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPRD Sampaikan Dua Raperda Inisiatif. "

Posting Komentar