DPRD Sampaikan Dua Raperda Inisiatif.
Dalam rapat paripurna DPRD yang digelar, Senin (18/03/2019),
Bapemperda melalui Asmail, juru bicaranya menyampaikan dua Raperda inisiatif DPRD tentang;
1).Perlindungan budaya dan tradisi
2).Pelayanan kesehatan antar kepulauan.
“Raperda ini sudah dilengkapi dengan kajian naskah
akademik ULM Banjarmasin,”ujarnya.
Dijelaskannya latar belakang dibuatnya Raperda ini;
Keberadaan budaya dan tradisi merupakan kekayaan keariban
budaya lokal sebagai dasar pembangunan kepribadian pembentukan jati diri serta
benteng ketahanan sosial budaya masyarakat kabupaten kotabaru yang beragam
corak budaya suku bangsa yang ada di kabupaten kotabaru yang perlu dikembakan
dijaga serta dilindungi dilestarikan sebagai bagian dari budaya nasional.
Kebijakan berupa perlindungan dan pelestarian terhadap
budaya dan tradisi agar pertumbuhannya di kotabaru tidak sirna bahwa budaya dan
tradisi merupakan hasil perwujudasn gagasan prilaku dan karya yang bernilai
luhur dari kebudayaan nasional yang harus dilestrikan untuk mempertahankan
identitas daerah di tengah-tengan arus globalisasi
Terjadinya
perubahan kehidupan sosial budaya yang berdampak pada apresiasi dan respon
masyarakat setempat terhadap warisan budaya dan tradisi.
Dari uraian (diatas) maka perlu penyusunan ketentuan
tentang perlindungan budaya dan tradisi dalam bentuk peraturan daerah.
Kemudian Raperda pelayanan kesehatan antar kepulauan.
Kabupaten kotabaru salah satu kabupaten yang di
kalimantan selatan yang daerahnya terpisah-pisah dalam kepulauan, sehingga hal
ini menjadi masalah tersendiri dalam memberikan pelayanan kesehatan yang
optimal bagi warganya.
Selain itu, faktor sarana prasarananya yang seharusnya
dapat memudahkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan
akses pelayanan ternyata belum merata.
Dan belum mampu sepenuhnya menjangkau daerah pulau-pulau
yang ada di kotabaru.
Sebagai tindak lanjut kita beruapaya membenahi pelayana
kesehatan di wilayah kita yaitu di kabupaten kotabaru sehingga ke depannya
diharapkan pembangunan pelayana di bidang kesehatan agar merata di kabupaten
kotabaru.
Oleh karena itu, sepantasnya lah dibutuhkan regulasi
khusus untuk mengakses daerah yang terdiri dari pulau-pulau dalam wilayah
kabupaten kotabaru ini kita bentuk peraturan daerah.
Untuk keterangan yang lebih luas terkait landasan
filosofi, sosiologis, dan landasan yuridis, kedua raperda ini sudah termuat
dalam kerangka naskah akademis sebagaimana terlampir dalam kedua belah raperda
yang akan disampaikan.
Selanjutnya, Raperda ini akan dibahas Bapemperda dengan
Eksekutif.
(IHa)
0 Response to "DPRD Sampaikan Dua Raperda Inisiatif. "
Posting Komentar