Lagi, Agus Berhasil Perjuangkan Hak Buruh

Kotabaru, Kalsel-
Untuk kesekian kalinya, Agusaputra Wiranto, Aktivis Buruh dan HAM Kotabaru mendampingi, membantu pekerja/buruh menuntut haknya.


Kali ini yang didampingi Agus yaitu 4 orang mantan pekerja PT. Indrabas Purnama Makmur yang bergerak di bidang kontraktor, pembuat tangki atau kilang minyak.

4 orang pekerja itu bekerja ketika PT. Indrabas Purnama Makmur mengerjakan tangki tambahan milik PT. GHN (perusahaan pengolah CPO). Mereka sempat bekerja setahun lebih di sana.

Setelah PT. Indrabas Purnama Makmur (sebagai kontraktor) PT. GHN selesai mengerjakan pekerjaannya, otomatis selesai juga masa kerja 4 orang karyawan itu.Tapi mereka tidak dapat semacam pesangon.

Sudah tiga bulan Agus mendampingi 4 orang mantan pekerja itu menuntut pesangon.


Setelah berkoordinasi ke Disnakertrans Provinsi Kalsel terutama ke Balai pengawas Norma Ketenagakerjaan Wilayah IV Kalsel, akhirnya PT. Indrabass mau membayar, yang diproses administrasi penandatanganan kesepakatan di Disnakertrans Kotabaru, Rabu (06/03/2019)

"Sesuai kesepakatan, PT. Indrabass bersedia membayar pesangon mantan pekerjanya itu. Mereka dapat puluhan juta, "beber Agus.

Agus mengatakan, atas nama keadilan dan HAM serta Serikat Buruh seluruh Kotabaru berterima kasih kepada Disnakertrans Provinsi Kalsel Cq Balai pengawas Norma Ketenagakerjaan Wilayah IV yang telah merespon pengaduan kami.

"Alhamdulillah mantan karyawan PT.Indrabas Purnama Makmur mendapatkan hak mereka sesuai apa yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003.
PT. Indrabas Purnama Makmur mentaati hukum dan azas hukum tentang ketenagakerjaan,"ungkapnya.

"Semoga pesangon yang didapat  tersebut dapat digunakan kawan-kawan buruh untuk Hal yang bisa membangkitkan ekonomi keluarga. Bisa berdikari dalam usaha-usaha mikro, "pungkasnya.

Riswandy atau iwan blok M, salah seorang pekerja yang mendapat pesangon mengaku lega.

H. Busran (60), Staf PT Indrabas Purnama Makmur mengatakan, "karena ditangani Disnaker, kami menerima apa yang sudah disepakati.
Kami taat dengan peraturan yang berlaku,"katanya.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Lagi, Agus Berhasil Perjuangkan Hak Buruh"

Posting Komentar