Lelang Proyek Di Kotabaru Sudah Ada 'Pengantinnya?'
Kotabaru, Kalsel-
DPRD menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat), membahas
permasalahan yang dialami kontraktor Kotabaru, Senin (18/03/2019).
Ketua Gapensi (Gabungan Pengusaha Kontruksi Indonesia)
Kotabaru, Winarto Hadi mengungkapkan permasalahan kontraktor Kotabaru.
Menurutnya, terhitung sejak kisaran tahun 2017 – 2018 lelang
proyek kurang sehat.
“Syarat-syarat lelang keliatannya ada pesanan.
Dipersulit.
Yang tidak harus dipersyaratkan tapi dipersyaratkan,”ungkapnya.
Dicontohkannya, seperti adanya persayaratan; sertifikasi
operator, sertifikat kelayakan operasi alat. “Syarat-syarat itu sebelumnya
tidak ada.
Untuk perusahaan kecil (K), syaratnya terlalu berat.
Misal, lelang dengan pagu Rp 250 juta harus ada SK (A)
Madya, SKT (macam-macam),”paparnya.
Padahal, katanya, pasal 44 ayat 9, Perpres No 16 Tahun
2018 menyebutkan, panitia lelang dilarang menambah persyaratan diskriminatif
dan tidak objektif.
Menurutnya, syarat-syarat itu hanya disyaratkan pada saat
lelang saja, tapi saat di lapangan tidak ada orangnya, “ini pembohongan publik,”sebutnya.
Dilanjutkannya, kalau misalnya nilai proyek hanya Rp 250
juta, memakai insinyur (SKT) yang gajihnya
Rp 10 juta per bulan,”Tidak masuk akal,”katanya.
Ia mengaku sudah menanyatakan hal itu ke ULP (Pokja),
kata ULP yang membuat syarat itu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di Dinas.
Seorang PPK Dinas yang hadir dalam RDP itu mengaku tidak membuat
persyaratan yang terkesan mempersulit itu. Namun Ia enggan mengomentari PPK
Dinas lain.
Atas kejadian-kejadian itu, Winarto mengindikasikan ada
pesanan (ada yang akan dimenangkan untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut).
Hariadi Mulya, Ketua Kadin yang hadir dalam RDP itu menyebut, “Ada pengantinnya?”.
Karena ULP tidak hadir dalam RDP ini, Mukhni. AF akan menjadwalkan
memanggil pihak ULP untuk rapat kerja terkait persyaratan lelang proyek yang
dianggap mempersulit kontraktor Kotabaru ini.
(IHa)
0 Response to "Lelang Proyek Di Kotabaru Sudah Ada 'Pengantinnya?'"
Posting Komentar