Pansus III DPRD; SOTK Pemkab Berubah Tahun 2020. Ini Daftarnya!


Kotabaru, Kalsel -
Dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Struktur Perangkat Daerah, diusulkan menjadi 20 Dinas Daerah, 4 Badan Daerah, dan 22 Kecamatan.

Dinas, Badan, dan Kecamatan yang mengalami perubahan :

1). Dinas Pendidikan (tipe A) menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (tipe A);
2). Dinas Bina Marga dan SDA (tipe A) menjadi Dinas PU dan Penataan Ruang (Tipe A);
3). Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan dari (tipe A) menjadi (tipe B); 
4). Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Tipe A) menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Tipe A);
5). Dinas Ketahanan Pangan berubah dari (tipe A) menjadi (tipe B);
6). Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Tipe A) menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Tipe A); 
7). Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Perindustrian (tipe A) menjadi dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Tipe A); 
8). Dinas Pemuda Olahraga (Tipe A) menjadi Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Tipe A);
9). Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, Peternakan (Tipe A) menjadi Dinas Pertanian (Tipe A);
10). Satpol PP (Tipe A) menjadi Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Tipe A).

Badan :

1).   Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (Tipe A) menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (Tipe B);

2).   Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (Tipe A) menjadi Badan Pendapatan Daerah (Tipe A).

Kecamatan  menjadi 22. Sebelumya hanya 21 Kecamatan. Tambahan Kecamatan yaitu Kecamatan Pulau Laut Sigam, pemekaran dari Kecamatan Pulau Laut Utara.

Kelembagaannya akan dioperasikan setelah Peraturan Daerah Tentang Pemekaran Kecamatan Pulau Laut Utara dan Pembentukan Kecamatan Pulau Laut Sigam disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sementara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Rumah Sakit Umum Daerah, dan BPBD dalam rancangan peraturan daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dilaksanakan penyelesaian perangkat daerah yang baru, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Raperda ini mulai berlaku mulai tanggal diundangkan yaitu pada 1 Januari 2020.


Demikian penyampaian laporan Pansus III DPRD. Disampaikan Denny Hendro Kurnianto, perwakilan Pansus III DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (18/03/2019).

Diakhir penyampaiannya, Deny menyampaikan pesan dari Dapil III, usulan yang sudah lama disampaikan yaitu tentang pembentukan Kecamatan Pamukan Timur.

Raperda ini belum bisa disahkan menjadi Perda karena ada usulan dari Muhammad Arif, Wakil Ketua I DPRD, agar ada pembahasan lagi dalam rapat gabungan mengingat pertimbangan anggaran, pejabat yang mengisi SOTK dan lainnya.

Hasbi M Tawab, Assisten I SETDA yang berharap, raperda ini bisa disahkan menjadi Perda dalam bulan Maret ini juga mengingat masih ada pembahasan lanjutan tentang nomenkelatur (penamaan) kelembagaannya.

Menurutnya, terkait pejabat yang mengisi jataban SOTK baru itu tidak jadi masalah karena tahun 2010 banyak pejabat tinggi pratama (eselon II) yang pensiun.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pansus III DPRD; SOTK Pemkab Berubah Tahun 2020. Ini Daftarnya!"

Posting Komentar