Penjualan Tanah Di Desa Betung 600 Ha Ke PT. SiLO Group, Kai Baco Menduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan

Kotabaru, Kalsel-
M. Saleh atau Kai Baco, Warga Desa Betung kepada Media ini, Senin (04/03/2019) membeberkan adanya dugaan penggelapan harga tanah dan pemalsuan tanda tangan dalam proses pembelian tanah warga oleh PT. SILO Group.


Tanah dimaksud berlokasi di Desa Betung seluas 600 hektar.

Dikisahkan Kai Baco, pada tahun 2018 tadi, H. Akhmadi atau H. Amat, Warga Desa Sarang Tiung menanyakan kepadanya, yang intinya, "apakah tanah seluas 600 hektar itu dijual? Karena PT. SILO Group (Perusahaan pemegang ijin tambang batu bara di Pulau Laut.red) mau membeli".

Kai Baco dihubungi H. Amat karena Kai Baco pemegang kuasa atas tanah tersebut.

Kai Baco mengiyakan dan berkata kepada H. Amat, intinya, kalau mau beli dengan harga Rp 10 juta per segel (satu segel dua hektar).

Selanjutnya Kai Baco membuat semacam surat pemindahan kuasa (penjualan) tanah tersebut dari dirinya kepada H. Amat.

Singkat cerita, informasi yang didapat Kai Baco bahwa tanah tersebut dibeli PT. SILO Group seharga Rp 18 juta per segel.

Dikatakan Kai Baco, dalam proses negoisasi dengan PT SILO di Jakarta, H. Amat bersama Samujio (Kai Baco menyebutnya orang Dandim, maksudnya mantan Dandim 1004 Kotabaru yang saat ini sudah pindah tugas ke Balik Papan).

Kai Baco tidak mempermasalahkan keuntungan yang didapat H. Amat dan Samujio atas penjualan tanah tersebut.

Yang dipermasalahkan dan Kai Baco merasa dibodohi yaitu, terkait harga yang awalnya disepakatinya dengan H. Amat yaitu, satu segel seharga Rp 10 juta, dipotong Rp 1 juta untuk menyumbang Masjid, tinggal Rp 9 juta, tapi Kai Baco mengaku hanya menerima pembayaran Rp 6 juta saja per segel.

Jumlah keseluruhan, ada 300 segel termasuk didalamnya kepunyaan Kai Baco dan keluarga.

Menurut Kai Baco, seharusnya uang hasil penjualan sejumlah Rp 3 miliar itu diserahkan dulu kepadanya, lalu dia yang membagikan kepada pemilik tanah yang lain, tapi nyatanya H. Amat langsung yang menyerahkan ke warga."Katanya.

Yang parahnya lagi, lanjut Kai Baco, diduga kuat surat tanda terima atau kwitansi pembayaran lahan dari H. Amat kepada masyarakat tertanggal 5 Pebruari 2018 itu dipalsukan.

Belakangan Kai Baco mengetahui bahwa, pembayaran dilakukan PT. SILO kepada H. Amat tertanggal 13 April 2018.

Kemudian, realisasi pembayaran di Hotel Kartika dari H. Amat ke warga tertanggal 18 April 2018 yang dalam prosesnya juga diketahui Agus Romansyah, Kepala Desa Betung."Katanya.

Kai Baco kemudian membeberkan, menurut informasi yang diterimanya bahwa dalam proses jual beli tanah tersebut, Kepala Desa Betung, Agus Romansyah diduga kuat telah membuat segel baru untuk memperkuat 300 segel itu. Di sini Kai Baco juga menduga ada pemalsuan tanda tangan.

Kai Baco juga mengaku bahwa sudah melaporkan dugaan penggelapan uang (hasil penjualan tanah) dan pemalsuan tanda tangan sekitar 72 pemilik tanah itu ke Polres Kotabaru, namun, katanya, belum keliatan ditindaklanjuti.

"Apabila laporan saya itu tidak ada tanggapan atau ditindaklajuti, akan saya bawa ke Kapolda bahkan sampai ke Kapolri,"pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, baik H. Amat dan Agus Romansyah, Kepala Desa Betung, belum bisa dihubungi.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penjualan Tanah Di Desa Betung 600 Ha Ke PT. SiLO Group, Kai Baco Menduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan"

Posting Komentar