Raperda Perubahan SOTK Baru Ditunda Pengesahannya Jadi Perda
Kotabaru, Kalsel -
Menurut Muhammad Arif, Wakil Ketua I DPRD, Rancangan
Perda Tentang Perubahan Struktur Perangkat Daerah perlu dipikirkan secara
komprehensif.
“Harus dibawa ke dalam rapat gabungan karena ada beberapa
hal yang perlu dipikirkan.
Demikian dikemukannya dalam rapat dengar pendapat DPRD,
Senin (18/03/2019).
Menanggapi hal itu, Asmail, anggota Pansus III DPRD yang
bertugas membahas rancangan Perda ini mengatakan, pada dasarnya seluruh fraksi
sudah ada di dalam Pansus III. Kalau Pansus sudah memutuskan artinya fraksi
sudah menyerahkan kepada anggotanya untuk melaksanakan tugas.
“Pansus III sudah mengambil keputusan.
Kalau dibahasa lagi, ini langkah mundur,”katanya.
Demikian halnya H. Genta Kusan menyesalkan karena Raperda
ini tinggal menunggu persetujuan semua anggota DPRD tapi masih ada yang belum
setuju.
“Kalau ada riak-riak, seharusnya disampaikan sebelum
dibacakan untuk singkronisasi ini,”katanya.
Dilanjutkannya, Raperda ini sudah melalui proses
pembahasan yang panjang, maka Pansus III berkesimpulan untuk disahkan.
Karena syarat untuk mengambil keputusan disetujui atau
tidak untuk Raperda ini disahkan (belum kuorum), maka Pimpinan DPRD menunda keputusan pengesahannya.
(IHa)
0 Response to "Raperda Perubahan SOTK Baru Ditunda Pengesahannya Jadi Perda"
Posting Komentar