Raperda Perubahan SOTK Baru Ditunda Pengesahannya Jadi Perda


Kotabaru, Kalsel -
Menurut Muhammad Arif, Wakil Ketua I DPRD, Rancangan Perda Tentang Perubahan Struktur Perangkat Daerah perlu dipikirkan secara komprehensif.

“Harus dibawa ke dalam rapat gabungan karena ada beberapa hal yang perlu dipikirkan.
Kalau menciutan SOTK ini dari tipe A ke tipe B perlu dipikirkan yang menjabatnya.”



Demikian dikemukannya dalam rapat dengar pendapat DPRD, Senin (18/03/2019).

Menanggapi hal itu, Asmail, anggota Pansus III DPRD yang bertugas membahas rancangan Perda ini mengatakan, pada dasarnya seluruh fraksi sudah ada di dalam Pansus III. Kalau Pansus sudah memutuskan artinya fraksi sudah menyerahkan kepada anggotanya untuk melaksanakan tugas.

“Pansus III sudah mengambil keputusan.
Kalau dibahasa lagi, ini langkah mundur,”katanya.

Demikian halnya H. Genta Kusan menyesalkan karena Raperda ini tinggal menunggu persetujuan semua anggota DPRD tapi masih ada yang belum setuju.
“Kalau ada riak-riak, seharusnya disampaikan sebelum dibacakan untuk singkronisasi ini,”katanya.

Dilanjutkannya, Raperda ini sudah melalui proses pembahasan yang panjang, maka Pansus III berkesimpulan untuk disahkan.

Karena syarat untuk mengambil keputusan disetujui atau tidak untuk  Raperda ini disahkan (belum kuorum), maka Pimpinan DPRD menunda keputusan pengesahannya.

(IHa)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Raperda Perubahan SOTK Baru Ditunda Pengesahannya Jadi Perda"

Posting Komentar