Raperda Tentang SOTK Baru Harus Disahkan Maret 2019
Kotabaru, Kalsel -
Mukhni. AF, Wakil Ketua II DPRD mengatakan, penyusunan
SOTK (Raperda Perbuahan SOTK) dalam bulan Maret 2019 ini sudah harus diputuskan
(disahkan), karena akan penyusunan APBD 2020 di Musrenbang Kabupaten.
“Tentu ada kaitan dengan SOTK yang ada sehingga sangat
penting dan sangat mendesak,”katanya.
H. Mukhni. AF (kanan) saat memimpin RDP DPRD
H. Mukhni. AF (kanan) saat memimpin RDP DPRD
Namun demikian, tambahnya, ada juga yang perlu dicermati.
Yang paling vital berkaitan dengan pelayanan publik yaitu Dinas Sosial.
“Kalau diturunkan tipenya, saran saya bisa dinaikkan tipenya untuk menyasar warga yang tidak mampu,”ucapnya.
“Kalau diturunkan tipenya, saran saya bisa dinaikkan tipenya untuk menyasar warga yang tidak mampu,”ucapnya.
"Target kita bagaimana meminimalisir
kemiskinan.
Dinas sosial identik dengan dinas kesehatan.
Satu sisi ada yang substansi yang perlu dimasukkan dan
persoalan waktu.
Kita harus bijak. Kalau disepakati ditunda harus ada
jaminan kapan diparipurnakan,”tekannya.
Masih ada perjalanan untuk
dikoordinasikan,”kalau diambil keputusan tidak kuorum. Kita tentukan di Banmus.
Persoalan waktu. Tidak disetujui aggaran tetap bejalan,”pungkasnya.
Karena dalam rapat pengambilan keputusan apakah disetujui
atau tidak disetujui Raperda ini tetap disahkan menjadi Perda, Hj. Alfisah,
Ketua DPRD yang memimpin Rapat memutuskan,
Rancangan Perda yang disampaikan pansus III DPRD ini dipending
untuk dilakukan pembahasan dan untuk diagendakan kembali dengan alasan; tidak
kuorum.
Untuk dilakukan pembahasan selanjutnya karena ada masukan
yang sangat krusial terhadap pengaruh klasifikasi, baik di kelembagaan DPRD
maupun di pihak Esekutif Dinas-Dinasnya.
“Ini demokrasi yang harus dilakukan,”terangnya.
Menganggapi penundaan disahkannya Raperda ini, Hasbi M
Tawab, Assisten I SETDA mengharapkan agar penundaannya tidak terlalu lama. “Kalau
bisa bulan Maret ini juga sudah bisa disahkan menjadi Perda,”katanya.
(IHa)
0 Response to "Raperda Tentang SOTK Baru Harus Disahkan Maret 2019"
Posting Komentar