Raperda Tentang SOTK Baru Harus Disahkan Maret 2019


Kotabaru, Kalsel -
Mukhni. AF, Wakil Ketua II DPRD mengatakan, penyusunan SOTK (Raperda Perbuahan SOTK) dalam bulan Maret 2019 ini sudah harus diputuskan (disahkan), karena akan penyusunan APBD 2020 di Musrenbang Kabupaten.

“Tentu ada kaitan dengan SOTK yang ada sehingga sangat penting dan sangat mendesak,”katanya.

H. Mukhni. AF (kanan) saat memimpin RDP DPRD

Namun demikian, tambahnya, ada juga yang perlu dicermati. Yang paling vital berkaitan dengan pelayanan publik yaitu Dinas Sosial.

“Kalau diturunkan tipenya, saran saya bisa dinaikkan tipenya untuk menyasar warga yang tidak mampu,”ucapnya.

"Target kita bagaimana meminimalisir kemiskinan.
Dinas sosial identik dengan dinas kesehatan.
Satu sisi ada yang substansi yang perlu dimasukkan dan persoalan waktu.
Kita harus bijak. Kalau disepakati ditunda harus ada jaminan kapan diparipurnakan,”tekannya.

Masih ada perjalanan untuk dikoordinasikan,”kalau diambil keputusan tidak kuorum. Kita tentukan di Banmus.
Persoalan waktu. Tidak disetujui aggaran tetap bejalan,”pungkasnya.

Karena dalam rapat pengambilan keputusan apakah disetujui atau tidak disetujui Raperda ini tetap disahkan menjadi Perda, Hj. Alfisah, Ketua DPRD yang memimpin Rapat memutuskan,
Rancangan Perda yang disampaikan pansus III DPRD ini dipending untuk dilakukan pembahasan dan untuk diagendakan kembali dengan alasan; tidak kuorum.
Untuk dilakukan pembahasan selanjutnya karena ada masukan yang sangat krusial terhadap pengaruh klasifikasi, baik di kelembagaan DPRD maupun di pihak Esekutif Dinas-Dinasnya.

“Ini demokrasi yang harus dilakukan,”terangnya.

Menganggapi penundaan disahkannya Raperda ini, Hasbi M Tawab, Assisten I SETDA mengharapkan agar penundaannya tidak terlalu lama. “Kalau bisa bulan Maret ini juga sudah bisa disahkan menjadi Perda,”katanya.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Raperda Tentang SOTK Baru Harus Disahkan Maret 2019"

Posting Komentar