DPRD Terima Dua Raperda Bupati
Kotabaru, Kalsel-
Dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Muhammad Arif, Wakil Ketua I DPRD, Senin (08/04/2019) tadi, Bupati, Sayed Jafar yang diwakili Hasbi M Tawab, Assisten I SETDA menyampaikan 2 (dua) buah Raperda;
1.) Raperda
tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.
Yang dimaksud dengan raperda ini bisa berwujuda seperti:
Rukun Tetangga, Rukun Warga, PKK, Karang Taruna, dan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat.
Pastinya, lembaga kemasyarakatan yang berbentuk di desa
harus tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat serta merupakan wahana
partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian
pembangunan yang bertumpu pada masyarakat di desa.
Lembaga-lembaga yang ada di desa ini bertugas membantu
pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memperdayakan masyarakat desa.
Fungsinya, sebagai wadah partisipasi masyarakat desa
dalam pembangunan, pemerintahan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan yang mengarah
terwujudnya demokrasi dan transparansi di tingkat masyarakat serta menciptakan
akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan.
2.) Raperda
tentang metrologi legal.
Untuk melindungi kepentingan umum perlu adanya jaminan
dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam
pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur,
takar, timbang dan perlengkapannya.
Sehingga diperlukan adanya pengaturan alat-alat ukur,
takar, timbang dan perlengkapannya yang wajib di tera atau di tera ulang
sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen dan produsen UTTP (Ukur
Timbang Takar dan Perlengkapannya).
2 (dua) buah Raperda ini disampaikan dalam rapat
paripurna DPRD yang dipimpin Muhammad Arif, Wakil Ketua I DPRD, senin
(08/04/2019) tadi.
(IHa)
0 Response to "DPRD Terima Dua Raperda Bupati"
Posting Komentar