DPRD Terima Dua Raperda Bupati




Kotabaru, Kalsel-
Dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Muhammad Arif, Wakil Ketua I DPRD, Senin (08/04/2019) tadi, Bupati, Sayed Jafar yang diwakili Hasbi M Tawab, Assisten I SETDA menyampaikan 2 (dua) buah Raperda;

1.)    Raperda tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.

Yang dimaksud dengan raperda ini bisa berwujuda seperti: Rukun Tetangga, Rukun Warga, PKK, Karang Taruna, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Pastinya, lembaga kemasyarakatan yang berbentuk di desa harus tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat serta merupakan wahana partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat di desa.

Lembaga-lembaga yang ada di desa ini bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memperdayakan masyarakat desa.

Fungsinya, sebagai wadah partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan, pemerintahan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan yang mengarah terwujudnya demokrasi dan transparansi di tingkat masyarakat serta menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan.

2.)    Raperda tentang metrologi legal.

Untuk melindungi kepentingan umum perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.

Sehingga diperlukan adanya pengaturan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang wajib di tera atau di tera ulang sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen dan produsen UTTP (Ukur Timbang Takar dan Perlengkapannya).

2 (dua) buah Raperda ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Muhammad Arif, Wakil Ketua I DPRD, senin (08/04/2019) tadi.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPRD Terima Dua Raperda Bupati"

Posting Komentar