Fawahisah: Bahas Raperda Harus Libatkan Masyarakat


Kotabaru, Kalsel
Badan Musayawarah (Banmus) dan Bapemperda DPRD Tanah Bumbu melaksanakan kunjungan kerja dalam provinsi.

Mereka berkunjung ke DPRD Kotabaru yang diterima sekretariat DPRD Kotabaru.
Jumat (12/04/2019).

Banmus membahas tentang sistem dan tahapan pembahasan LKPJ Kepala Daerah, sedangkan Bapemperda membahas terkait PERDA tahun 2018 dan Raperda Tahun 2019.


Fawahisah Mahabatan, anggota DPRD Tanah Bumbu menjelaskan, kunjungan kerja anggota DPRD Tanah Bumbu ke DPRD Kotabaru ini terkait rencana pembahasan RTRW Tanah Bumbu karena bersinggungan langsung dengan kabupaten induk (Kotabaru sebelum pemekaran).

“RTRW Tanah Bumbu masih memakai RTRW Kotabaru,”terangnya.

Dilanjutkannya, ketika melakukan revisi RTRW nanti, harus mendapat masukan dari masyarakat dalam rapat dengar pendapat umum.

Menanggapi mekanisme dalam pembahasan Raperda, Ia melihat ada perbedaan antara DPRD Kotabaru dan DPRD Tanah Bumbu.
Informasi yang ia terima, kotabaru dalam hal pembahasan Raperda, Raperda dari eksekutif langsung dibahas di tingkat pansus.
Sedangkan di Tanah Bumbu, Raperda dari eksekutif langsung di bahas dalam Bapemperda.

“Membuat perda itu harus ada saran masukan masyarakat karena untuk masyarakat,”ungkapnya.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fawahisah: Bahas Raperda Harus Libatkan Masyarakat"

Posting Komentar