Fawahisah: Bahas Raperda Harus Libatkan Masyarakat
Kotabaru, Kalsel
Badan Musayawarah (Banmus) dan Bapemperda DPRD Tanah
Bumbu melaksanakan kunjungan kerja dalam provinsi.
Mereka berkunjung ke DPRD Kotabaru yang diterima
sekretariat DPRD Kotabaru.
Jumat (12/04/2019).
Banmus membahas tentang sistem dan tahapan pembahasan
LKPJ Kepala Daerah, sedangkan Bapemperda membahas terkait PERDA tahun 2018 dan
Raperda Tahun 2019.
Fawahisah Mahabatan, anggota DPRD Tanah Bumbu
menjelaskan, kunjungan kerja anggota DPRD Tanah Bumbu ke DPRD Kotabaru ini
terkait rencana pembahasan RTRW Tanah Bumbu karena bersinggungan langsung
dengan kabupaten induk (Kotabaru sebelum pemekaran).
“RTRW Tanah Bumbu masih memakai RTRW Kotabaru,”terangnya.
Dilanjutkannya, ketika melakukan revisi RTRW nanti, harus
mendapat masukan dari masyarakat dalam rapat dengar pendapat umum.
Menanggapi mekanisme dalam pembahasan Raperda, Ia melihat
ada perbedaan antara DPRD Kotabaru dan DPRD Tanah Bumbu.
Informasi yang ia terima, kotabaru dalam hal pembahasan Raperda,
Raperda dari eksekutif langsung dibahas di tingkat pansus.
Sedangkan di Tanah Bumbu, Raperda dari eksekutif langsung
di bahas dalam Bapemperda.
“Membuat perda itu harus ada saran masukan masyarakat
karena untuk masyarakat,”ungkapnya.
(IHa)
0 Response to "Fawahisah: Bahas Raperda Harus Libatkan Masyarakat"
Posting Komentar