Pengadaan Kapal Maradapan Layak Diperiksa?

Kotabaru, Kalsel-
Sumber Media ini membeberkan adanya dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan Kapal di Desa Maradapan, Kecamatan Pulau Sembilan.

Ilustrasi Kapal. Net

Kapal ini diperuntukan mengangkut warga bepergian dari Desa Maradapan ke Kota Kabupaten. Pun sebaliknya.

Dikisahkannya, pada tahun 2017, Desa Maradapan melalui APBDes menganggarkan pembuatan Kapal tersebut Rp 350 juta.
Waktu itu Desa Maradapan dijabat oleh Pjs Kepala Desa, Sahabuddin.
(Saat ini bertugas di Kecamatan Pulau Sembilan).

Ternyata, sambung dia, Kapal itu dibeli dari Haji Junaidi hanya sekitar Rp 280 juta. Sedangkan Haji Junaidi membeli Kapal itu dari Ipdahir, warga Desa Kerayaan.
Belakangan diketahui kapal itu buatan tahun 2013 (kapal bekas).

Menurut perhitungannya, dalam pengadaan Kapal ini, Negara dirugikan ratusan juta rupiah.

Sampai berita ini diturunkan, para pihak belum bisa dikonfirmasi.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengadaan Kapal Maradapan Layak Diperiksa?"

Posting Komentar