Hamka Bacakan Laporan Pembahasan Raperda Pelestarian Tradisi Masyarakat
Kotabaru, Kalsel-
Hamka Mamang, Anggota DPRD berkesempatan membacakan Laporan pembahasan Raperda tentang Pelestarian Tradisi Masyarakat dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar baru tadi sebagai berikut :
Tradisi masyarakat kotabaru adalah kebiasaan yang
dilakukan secara turun temurun dan menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok
masyarakat kotabaru baik tertulis maupun lisan adalah kebudayaan yang perlu
dipertahankan sebagai identitas tradisi daerah.
Terjadinya perubahan kehidupan tradisi yang berdampak
pada apresiasi dan respon masyarakat setempat terhadap warisan tradisi
masyarakat kotabaru.
Dalam hal ini, untuk melindungi dan melestarikan tradisi
masyarakat ini, perlu untuk membentuk peraturan daerah dengan mempertimbangkan
belum adanya kepastian hukum, peraturan tentang pelestarian dan pengelolaan
kebudayaan dan tradisi daerah yang dapat menjadi pedoman dalam tata kelola
pelestarian tradisi dan manfaatnya.
Sedangkan tujuannya adalah sebagai berikut :
1.) Dalam
rangka mempertahankan, memelihara, dan melindungi keaslian tradisi yang
mengandung nilai sejarah,
2.) Menjadikan
tradisi yang merupakan warisan daerah kabupaten kotabaru sebagai kekayaan
tradisi dan budaya untuk dikembangkan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Setelah melakukan pembahasan, baik pengayaan materi
dengan melakukan konsultasi dan koordinasi, maupun kunjungan kerja di berbagai
daerah di indonesia yang dilakukan oleh Pansus I dan II, dalam rangka
memperoleh masukan-masukan positif dan kongkrit serta memperoleh hasil yang
lebih baik.
Kemudian Pansus I dan II melaksanakan rapat kerja pansus
pada tanggal 6 Mei 2019, bersama dengan Tim pembahasan Raperda Setda Kotabaru;
Bagian Hukum, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta SKPD terkait, akhirnya
memperoleh kesepakatan, perbaikan-perbaikan, baik judul maupun materi raperda.
Perbaikan-perbaikan materi tersebut adalah sebagai
berikut :
1.)
Judul adalah pelestarian tradisi di Kabupaten
Kotabaru
2.)
Bab I, ketentuan umum point A ditambahkan,
tradisi adalah suatu kebiasaan dari kelompok masyarakat pendukung kebudayaan
yang penyebaran dan pewarisannya berlangsung secara turun temurun,
3.)
Konsideran menimbang huruf A; bahwa tradisi
masyarakat Kabupaten Kotabaru adalah merupakan kebiasaan yang dilakukan secara
turun temurun dan menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat
Kabupaten Kotabaru, baik tertulis maupun lisan, merupakan bagian dari kebudayaan
nasional yang perlu dipertahankan sebagai identitas tradisi daerah,
4.)
Menimbang huruf B; bahwa terjadinya perubahan
kehidupan sosial budaya yang berdampak pada apresiasi dan respon masyarakat
setempat terhadap warisan tradisi masyarakat kabupaten kotabaru,
5.)
Menimbang huruf D; bahwa berdasarkan pertimbangan
yang dimaksud huruf A dan B, perlu ditetapkan Perda tentang Pelestarian Budaya
Kabupaten Kotabaru,
6.)
Ketentuan umum point 7; pelestarian tradisi
masyarakat Kabupaten Kotabaru adalah upaya perlindungan, pengembangan, dan
pemanfaatan suatu kebiasaan dari kelompok masyarakat pendukung kebudayaan yang
penyebaran dan pewarisannya berlangsung secara turun temurun,
7.)
Ketentuan umum point 8; perlindungan adalah
upaya pencegahan dan penanggulangan yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian,
atau kepunahan kebudayaan yang berkaitan dengan bidang tradisi berupa; gagasan,
prilaku, dan karya budaya, termasuk harkat dan martabat serta hak budaya yang
diakibatkan oleh perbuatan manusia ataupun proses alam,
8.)
Ketentuan umum point 9; pengembangan adalah
upaya dalam berkarya yang memungkinkan terjadinya penyempurnaan ide atau
gagasan, prilaku, dan karya budaya berupa perubahan penambahan atau pergantian
sesuai aturan dan norma yang barlaku pada komunitas pemiliknya tanpa mengorbankan
originalitasnya sebagai pendukung program kepariwisataan daerah,
9.)
Ketentuan umum point 10; pemanfaatan adalah
penggunaan karya budaya untuk kepentingan pendidikan agama, sosial, ekonomi,
ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan itu sendiri yang sinegi dengan
kepariwisataan daerah,
10.) Ketentuan
umum point 17; pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah adalah daftar objek
pemajuan kebudayaan kabupaten kotabaru yang terdiri dari; manuskrip (tulisan
tangan yang menjadi kajian filologi), tradisi lisan, adat istiadat, ritus,
pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat,
olahraga tradisional, dan cagar budaya,
11.) Pasal
3, tambahan A; meningkatkan peran aktif pemerintah daerah dalam melaksanakan
tradisi daerah,
12.) Pasal
3, tambahan G; memberdayakan peran serta masyarakat dalam pelestarian tradisi,
13.) Pasal
3 huruf A; memfasilitasi pelaksanaan tradisi daerah,
14.) Pasal
3 huruf I; membantu menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan pelestarian
tradisi,
15.) Bab
3, pasal 5, point 5;pengelolaan tradisi daerah wajib memperhatikan;
a. Nilai
agama dan kepercayaan
b. Nilai
budaya, norma, etika, dan hukum adat
c. Sifat
kerahasiaan dan kesucian unsur budaya tertentu yang dipertahankan oleh
masyarakat
16.) Bab
7, pasal 17, tambahan point 4; penyediaan sarana prasarana dilaksanakan secara
bertahap dan berkesinambungan berdasarkan pokok-pokok pikiran kebudayaan
daerah,
17.) Bab
12, pasal 24; pembiayaan pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan
penyelenggaraan pelestarian tradisi yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah bersumber dari.
selanjutnya Raperda ini direkomendasikan untuk disahkan menjadi Perda Kotabaru.
0 Response to "Hamka Bacakan Laporan Pembahasan Raperda Pelestarian Tradisi Masyarakat"
Posting Komentar