Hamka Bacakan Laporan Pembahasan Raperda Pelestarian Tradisi Masyarakat




Kotabaru, Kalsel-
Hamka Mamang, Anggota DPRD berkesempatan membacakan Laporan pembahasan Raperda tentang Pelestarian Tradisi Masyarakat dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar baru tadi sebagai berikut :

Tradisi masyarakat kotabaru adalah kebiasaan yang dilakukan secara turun temurun dan menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat kotabaru baik tertulis maupun lisan adalah kebudayaan yang perlu dipertahankan sebagai identitas tradisi daerah.

Terjadinya perubahan kehidupan tradisi yang berdampak pada apresiasi dan respon masyarakat setempat terhadap warisan tradisi masyarakat kotabaru.

Dalam hal ini, untuk melindungi dan melestarikan tradisi masyarakat ini, perlu untuk membentuk peraturan daerah dengan mempertimbangkan belum adanya kepastian hukum, peraturan tentang pelestarian dan pengelolaan kebudayaan dan tradisi daerah yang dapat menjadi pedoman dalam tata kelola pelestarian tradisi dan manfaatnya.

Sedangkan tujuannya adalah sebagai berikut :

1.)    Dalam rangka mempertahankan, memelihara, dan melindungi keaslian tradisi yang mengandung nilai sejarah,
2.)    Menjadikan tradisi yang merupakan warisan daerah kabupaten kotabaru sebagai kekayaan tradisi dan budaya untuk dikembangkan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Setelah melakukan pembahasan, baik pengayaan materi dengan melakukan konsultasi dan koordinasi, maupun kunjungan kerja di berbagai daerah di indonesia yang dilakukan oleh Pansus I dan II, dalam rangka memperoleh masukan-masukan positif dan kongkrit serta memperoleh hasil yang lebih baik.

Kemudian Pansus I dan II melaksanakan rapat kerja pansus pada tanggal 6 Mei 2019, bersama dengan Tim pembahasan Raperda Setda Kotabaru; Bagian Hukum, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta SKPD terkait, akhirnya memperoleh kesepakatan, perbaikan-perbaikan, baik judul maupun materi raperda.

Perbaikan-perbaikan materi tersebut adalah sebagai berikut :
1.)    Judul adalah pelestarian tradisi di Kabupaten Kotabaru
2.)    Bab I, ketentuan umum point A ditambahkan, tradisi adalah suatu kebiasaan dari kelompok masyarakat pendukung kebudayaan yang penyebaran dan pewarisannya berlangsung secara turun temurun,
3.)    Konsideran menimbang huruf A; bahwa tradisi masyarakat Kabupaten Kotabaru adalah merupakan kebiasaan yang dilakukan secara turun temurun dan menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat Kabupaten Kotabaru, baik tertulis maupun lisan, merupakan bagian dari kebudayaan nasional yang perlu dipertahankan sebagai identitas tradisi daerah,
4.)    Menimbang huruf B; bahwa terjadinya perubahan kehidupan sosial budaya yang berdampak pada apresiasi dan respon masyarakat setempat terhadap warisan tradisi masyarakat kabupaten kotabaru,
5.)    Menimbang huruf D; bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud huruf A dan B, perlu ditetapkan Perda tentang Pelestarian Budaya Kabupaten Kotabaru,
6.)    Ketentuan umum point 7; pelestarian tradisi masyarakat Kabupaten Kotabaru adalah upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan suatu kebiasaan dari kelompok masyarakat pendukung kebudayaan yang penyebaran dan pewarisannya berlangsung secara turun temurun,
7.)    Ketentuan umum point 8; perlindungan adalah upaya pencegahan dan penanggulangan yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, atau kepunahan kebudayaan yang berkaitan dengan bidang tradisi berupa; gagasan, prilaku, dan karya budaya, termasuk harkat dan martabat serta hak budaya yang diakibatkan oleh perbuatan manusia ataupun proses alam,
8.)    Ketentuan umum point 9; pengembangan adalah upaya dalam berkarya yang memungkinkan terjadinya penyempurnaan ide atau gagasan, prilaku, dan karya budaya berupa perubahan penambahan atau pergantian sesuai aturan dan norma yang barlaku pada komunitas pemiliknya tanpa mengorbankan originalitasnya sebagai pendukung program kepariwisataan daerah,
9.)    Ketentuan umum point 10; pemanfaatan adalah penggunaan karya budaya untuk kepentingan pendidikan agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan itu sendiri yang sinegi dengan kepariwisataan daerah,
10.) Ketentuan umum point 17; pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah adalah daftar objek pemajuan kebudayaan kabupaten kotabaru yang terdiri dari; manuskrip (tulisan tangan yang menjadi kajian filologi), tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, dan cagar budaya,
11.) Pasal 3, tambahan A; meningkatkan peran aktif pemerintah daerah dalam melaksanakan tradisi daerah,
12.) Pasal 3, tambahan G; memberdayakan peran serta masyarakat dalam pelestarian tradisi,
13.) Pasal 3 huruf A; memfasilitasi pelaksanaan tradisi daerah,
14.) Pasal 3 huruf I; membantu menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan pelestarian tradisi,
15.) Bab 3, pasal 5, point 5;pengelolaan tradisi daerah wajib memperhatikan;
a.       Nilai agama dan kepercayaan
b.      Nilai budaya, norma, etika, dan hukum adat
c.       Sifat kerahasiaan dan kesucian unsur budaya tertentu yang dipertahankan oleh masyarakat
16.) Bab 7, pasal 17, tambahan point 4; penyediaan sarana prasarana dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan berdasarkan pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah,
17.) Bab 12, pasal 24; pembiayaan pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan penyelenggaraan  pelestarian tradisi yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah bersumber dari.

selanjutnya Raperda ini direkomendasikan untuk disahkan menjadi Perda Kotabaru.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hamka Bacakan Laporan Pembahasan Raperda Pelestarian Tradisi Masyarakat"

Posting Komentar