Ini Laporan Hasil Konsultasi Dan Koordinasi Komisi II DPRD Ke Pemerintah Pusat



Kotabaru, Kalsel -
Konsultasi dan Koordinasi Komisi II DPRD ke Pemerintah Pusat yang dilaksanakan pada tanggal 23/27 April 2019 diantaranya :

Ke Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI dengan materi Regulasi jalan umum yang digunakan pihak perusahaan; Regulasi sudah diatur, hanya pembatasan muatan yang dibawa disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Untuk jalan yang digunakan pihak perusahaan (jalan provinsi atau jalan kabupaten), jalan ini dibiayai Provinsi dan Kabupaten, sedangkan jalan tersebut berstatus jalan Kabupaten / Kota, diselesaikan di daerah dengan peningkatan pengawasan oleh Dinas Perhubungan.

Ke Dirjen Perikanan Tangkap, Kementerian Kelauatan dan Perikanan RI dengan materi program bantaun untuk nelayan tahun 2019.

Bantuan untuk nelayan di tahun 2019, Kabupaten belum mengusulkan. Bantuan hanya berlanjut yang tahun 2018.
Dinas Perikanan dipersilahkan menyampaikan usulan, bantuannya hanya kapal.

Kemudian ke Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan RI, dengan materi; tata cara pengelolaan pasar rakyat agar tetap kuat dan berdaya saing terhadap toko-toko modern.

Ada empat prinsip revitalisasi pasar yang dilakukan.
Pertama; revitalisasi fisik meliputi; perbaikan dan peningkatan kualitas dan kondisi fisik bangunan, tata hijau, sistem penghubung, sistem tanda / reklame dan ruang terbuka kawasan.

Kedua; revitalisasi manajemen.
Pasar harus mampu membangun manajemen pengelolaan pasar yang mengatur secara jelas aspek-aspek seperti: hak dan kewajiban pedagang, tata cara penempatan, pembiayaan, fasilitas-fasilitas yang harus tersedia di pasar, standar operasional prosedur pelayanan pasar.

Ketiga; revitalisasi ekonomi.
Perbaikan fisik kawasan yang bersifat jangka pendek, untuk mengakomodasi kegitan ekonomi informal dan formal (local ecomomic development).

Keempat; revitalisasi sosial.
Mencipatakan lingkungan yang menarik dan berdampak positif serta dapat meningkatkan dinamika dan kehidupan sosial masyarakat / warga.

Dana revitalisasi pasara tradisional yang telah dikucurkan pada tahun 2015 oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.362.800.000.000, dan direalisasikan untuk  182 pasar.

Lalu kucuran melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) sebesar Rp 1.075.900.000.000, untuk pembangunan 770 pasar tradisional.

Selain itu ada dana revitalisasi pasar melalui Kementerian  Koperasi sebesar Rp 78 Miliar untuk 65 unit.

Total revitalisasi pasar yang dijalankan 99 persen.

Terkendalanya pembangunan revitalisasi pasar rakyat sebanyak 15 unit dikarenakan pada waktu lelang yang pendek (APBN-P).

Pada tahun 2016, dana revitalisasi pasar rakyat yang digelontorkan sebesar Rp 1.466.500.000 untuk 168 unit pasar dan melalui DAK Rp 1.006.995.080.000, untuk membangun 710 unit pasar rakyat.

Namun terjadi penghematan anggaran revitalisasi pasar rakyat sebanyak 35 unit.

Beberapa pasar tidak sesuai target 100 persen yaitu sebanyak 15 unit pasar rakyat yang capaian revitalisasi fisiknya 75 persen dan capaian di bawah 50 persen sebanyak 10 unit.

Untuk mensukseskan program revitalisasi pasar membutuhkan peran Pemerintah Daerah sebagai daerah penerima manfaat program revitalisasi sesuai janji Nawacita.

Tanpa peran Pemda sebagai sistem kendali operasi program, revitalisasi bisa terkendala.

Peran Pemda penting untuk melakukan pemetaan, pemeliharaan dan pengelolaan serta pemberdaayaan pasar terpadu.

Pasar-pasar yang akan direvitalisasi dengan menggunakan data tugas pembantuan, diberikan mandat oleh Menteri Perdagangan melalui mekanisme penugasan Kementerian kepada Gubernur/Bupati/Walikota.

Pelaksanaannya dilakukan SKPD yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota yang kemudian mengusulkan Pejabat Pengelola Keuangan Kegiatan Tugas Pembantuan untuk ditetapkan oleh Menteri.

(Rel)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ini Laporan Hasil Konsultasi Dan Koordinasi Komisi II DPRD Ke Pemerintah Pusat"

Posting Komentar