Perda Pelestarian Tradisi Masyarakat Kotabaru Disahkan
DPRD dan pihak eksekutif melakukan penandatanganan,
pengesahan Perda tentang Pelestarian Tradisi Masyarakat.
Pengesahan dilakukan di ruang rapat paripurna DPRD, Senin
(13/05/2019) tadi.
Pihak DPRD lengkap, Hj. Alfisah, Ketua DPRD, Muhammad
Arif, Wakil Ketua I DPRD, dan H.Mukhni.AF, Wakil Ketua II DPRD bersama anggota
DPRD lainnya, hadir dalam pengesahan Perda ini.
Sedangkan pihak eksekutif hanya dihadiri Sekda, Said
Akhmad beserta jajarannya.
Perwakilan unsur Forkopimda juga nampak hadir.
Perda yang disahkan ini merupakan inisiatif DPRD.
(IHa)
0 Response to "Perda Pelestarian Tradisi Masyarakat Kotabaru Disahkan"
Posting Komentar