Ini Perda Yang Disahkan Eksekutif dan Legislatif
Kotabaru, Kalsel-
Bupati, Sayed Jafar yang diwakili Sekda Said Akhmad (eksekutif) dan Pimpinan DPRD yang diwakili Muhammad Arif (legislatif), disaksikan sejumlah anggota DPRD, Forkopimda, dan Kepala SKPD, mengesahkan 2 Raperda menjadi Perda.
Pengesahan 2 Raperda menjadi Perda itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Muhammad Arif di Sekretariat DPRD, Selasa (11/06/2019).
2 Perda yang disahkan itu antara lain;
Perda tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan dan Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupatan Kotabaru Nomor 21 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
(IHa)
0 Response to "Ini Perda Yang Disahkan Eksekutif dan Legislatif"
Posting Komentar