Ini Perda Yang Disahkan Eksekutif dan Legislatif



Kotabaru, Kalsel-
Bupati, Sayed Jafar yang diwakili Sekda Said Akhmad (eksekutif) dan Pimpinan DPRD yang diwakili Muhammad Arif (legislatif), disaksikan sejumlah anggota DPRD, Forkopimda, dan Kepala SKPD, mengesahkan 2 Raperda menjadi Perda.

Pengesahan 2 Raperda menjadi Perda itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Muhammad Arif di Sekretariat DPRD, Selasa (11/06/2019).

2 Perda yang disahkan itu antara lain;
Perda tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan dan Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupatan Kotabaru Nomor 21 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ini Perda Yang Disahkan Eksekutif dan Legislatif"

Posting Komentar