Nosriyono Bacakan Hasil Pembahasan Raperda Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan.




Kotabaru, Kalsel –
Nosriyono, anggota DPRD, sekaligus juru bicara Pansus II DPRD berkesempatan membacakan laporan pembahasan Raperda tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan.

Yang diagendakan dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (11/06/2019) tadi.

Demikian laporannya :

Keberhasilan pembangunan sangat bergantung pada peranan pemerintah dan masyarakat, keduanya harus mampu menciptakan sinergi.

Tanpa melibatkan peran serta dan partisipasi masyarakat, maka pemerintah akan sulit mencapai hasil secara optimal.

Selain memerlukan partisipasi masyarakat, pembangunan juga membutuhkan strategi yang tepat agar lebih efisien dari segi pembiayaan dan efektif dari segi hasil.

Pemilihan strategi pembangunan ini penting karena akan menentukan di mana peran pemerintah dan di mana peran masyarakat, sehingga kedua pihak mampu berperan secara optimal dan sinergis.

Keterlibatan masyarakat luas merupakan salah satu kunci yang sangat penting dalam keberhasilan pembangunan. Masukan yang berasal dari masyarakat akan menjadi masukan penting dalam upaya pembanguan daerah.

Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan berbagai upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Untuk menyelaraskan berbagai urusan yang menjadi kewenangan daerah, diperlukan suatu partisipasi pembangunan yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan, sehingga dapat dijadikan acuan yang aplikatif dan implementatif.

Maka berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 354 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Setelah melalui proses pembahasan, baik melalui pengayaan materi dengan melakukan konsultasi dan koordinasi maupun kunjungan kerja ke daerah-daerah lain di Indonesia dalam rangka memperoleh masukan-masukan positif dan kongkrit serta, guna memperoleh hasil yang baik.

Perbaikan dan masukan-masukan dari Biro Hukum Pemda Provinsi Kalsel, juga telah diterima yang akan disingkronisasikan dengan hasil perbaikan dan pembahasan.

Pansus II DPRD juga beberapa kali melakukan pembahasan dengan SKPD terkait.
Yang terakhir melaksanakan Rapat Kerja Pansus pada tanggal 20 Mei 2019, bersama dengan Tim Pembahasan Raperda SETDA, Bagian Hukum SETDA, Pemdes serta SKPD terkait.

Akhirnya memperoleh kesepakatan perbaikan-perbaikan draft maupun materi Raperda.
Adapun perbaikan-perbaikan tersebut adalah sebagai berikut :

1.      Pada konsideran menimbang pada point c perlu adanya penambahan kalimat yaitu,” menetapkan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

2.       Pada konsideran mengingat ada tambahan dasar hukum sebagai berikut :
a.       Undang – undang Nomor 28 Tahun 1999
b.      Undang – undang Nomor 68 Tahun 1999
c.       Undang – undang Nomor 1 Tahun 2004
d.      Undang – undang Nomor 15 Tahun 2004
e.      Undang – undang Nomor 17 Tahun 2004
f.        Undang – undang Nomor 25 Tahun 2004
g.       Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004
h.      Undang –undang Nomor 58 Tahun 2005
i.         Undang –undang Nomor 6 Tahun 2007
j.        Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006
k.       Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
l.         Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008
m.    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
n.      Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016

3.       Bab I , point 7; Satuan Kerja Perangkat Daerah diganti menjadi Perangkat Daerah
4.       Bab IV, Pasal 7 ayat (2), penyebutan pasal 5 diganti menjadi pasal 6 ayat (4), pasal 8 ayat (1), tambahan penyela menyebut pasal 6 ayat (4), dan seterusnya sampai dengan pasal 16, pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dan seterusnya, pagu indikatif wilayah kecamatan akan disingkronisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, pasal 5 ayat (5) diganti menjadi ayat (3) dan kata DENGAN diganti kata DALAM.
5.       Bab IX ketentuan peralihan pasal 43 yang berbunyi,” ayat (1) dan (2), rencana pembangunan jangka panjang menengah daerah, cukup disingkat RPJMD, dan rencana kerja pemerintah daerah, cukup disingkat RKPD.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Nosriyono Bacakan Hasil Pembahasan Raperda Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan."

Posting Komentar