Nosriyono Bacakan Hasil Pembahasan Raperda Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan.
Nosriyono, anggota DPRD, sekaligus juru bicara Pansus II
DPRD berkesempatan membacakan laporan pembahasan Raperda tentang Partisipasi
Masyarakat Dalam Pembangunan.
Yang diagendakan dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (11/06/2019)
tadi.
Demikian laporannya
:
Keberhasilan pembangunan sangat bergantung pada peranan
pemerintah dan masyarakat, keduanya harus mampu menciptakan sinergi.
Tanpa melibatkan peran serta dan partisipasi masyarakat,
maka pemerintah akan sulit mencapai hasil secara optimal.
Selain memerlukan partisipasi masyarakat, pembangunan
juga membutuhkan strategi yang tepat agar lebih efisien dari segi pembiayaan
dan efektif dari segi hasil.
Pemilihan strategi pembangunan ini penting karena akan
menentukan di mana peran pemerintah dan di mana peran masyarakat, sehingga
kedua pihak mampu berperan secara optimal dan sinergis.
Keterlibatan masyarakat luas merupakan salah satu kunci
yang sangat penting dalam keberhasilan pembangunan. Masukan yang berasal dari
masyarakat akan menjadi masukan penting dalam upaya pembanguan daerah.
Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat,
perlu dilakukan berbagai upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Untuk menyelaraskan berbagai urusan yang menjadi
kewenangan daerah, diperlukan suatu partisipasi pembangunan yang disusun secara
sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan,
sehingga dapat dijadikan acuan yang aplikatif dan implementatif.
Maka berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk
melaksanakan ketentuan pasal 354 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah yang berpedoman
pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat
dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Setelah melalui proses pembahasan, baik melalui pengayaan
materi dengan melakukan konsultasi dan koordinasi maupun kunjungan kerja ke
daerah-daerah lain di Indonesia dalam rangka memperoleh masukan-masukan positif
dan kongkrit serta, guna memperoleh hasil yang baik.
Perbaikan dan masukan-masukan dari Biro Hukum Pemda
Provinsi Kalsel, juga telah diterima yang akan disingkronisasikan dengan hasil
perbaikan dan pembahasan.
Pansus II DPRD juga beberapa kali melakukan pembahasan
dengan SKPD terkait.
Yang terakhir melaksanakan Rapat Kerja Pansus pada
tanggal 20 Mei 2019, bersama dengan Tim Pembahasan Raperda SETDA, Bagian Hukum
SETDA, Pemdes serta SKPD terkait.
Akhirnya memperoleh kesepakatan perbaikan-perbaikan draft
maupun materi Raperda.
Adapun perbaikan-perbaikan tersebut adalah sebagai
berikut :
1. Pada konsideran menimbang pada point c perlu
adanya penambahan kalimat yaitu,” menetapkan Peraturan Daerah yang berpedoman
pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat
Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
2.
Pada konsideran mengingat ada tambahan dasar
hukum sebagai berikut :
a. Undang
– undang Nomor 28 Tahun 1999
b. Undang
– undang Nomor 68 Tahun 1999
c. Undang
– undang Nomor 1 Tahun 2004
d. Undang
– undang Nomor 15 Tahun 2004
e. Undang
– undang Nomor 17 Tahun 2004
f.
Undang – undang Nomor 25 Tahun 2004
g. Undang
– undang Nomor 33 Tahun 2004
h. Undang
–undang Nomor 58 Tahun 2005
i.
Undang –undang Nomor 6 Tahun 2007
j.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006
k. Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
l.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008
m. Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
n. Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
3.
Bab I , point 7; Satuan Kerja Perangkat Daerah
diganti menjadi Perangkat Daerah
4.
Bab IV, Pasal 7 ayat (2), penyebutan pasal 5
diganti menjadi pasal 6 ayat (4), pasal 8 ayat (1), tambahan penyela menyebut
pasal 6 ayat (4), dan seterusnya sampai dengan pasal 16, pasal 18 ayat (1) dan
ayat (2) dan seterusnya, pagu indikatif wilayah kecamatan akan disingkronisasi
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, pasal 5 ayat (5) diganti
menjadi ayat (3) dan kata DENGAN
diganti kata DALAM.
5.
Bab
IX ketentuan peralihan pasal 43 yang berbunyi,” ayat (1) dan (2), rencana
pembangunan jangka panjang menengah daerah, cukup disingkat RPJMD, dan rencana kerja pemerintah
daerah, cukup disingkat RKPD.
(IHa)
0 Response to "Nosriyono Bacakan Hasil Pembahasan Raperda Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan."
Posting Komentar