Pansus III DPRD Yang Bahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah




Kotabaru, Kalsel –
Sukardi, Ketua Bapem Perda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD sekaligus Ketua Pansus III DPRD, dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (11/06/2019) menyampaikan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang sebelumnya disampaikan Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD pada tanggal 9 Juli 2018.

Oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD dijadwalkan untuk dibentuk Panitia Khusus (Pansus) III DPRD dengan Keputusan DPRD Nomor 15 Tahun 2018, tertanggal 9 Juli 2018 tentang Pembentukan Panitia Khusus dan Keputusan DPRD Nomor 16 Tahun 2018, tertanggal 9 Juli 2018 tentang Susunan dan Struktur Kepengurusan Panitia Khusus Tahun 2018 sebagai berikut :

1.)       Sukardi – Ketua
2.)       Denny Hendro Kurnianto – Wakil Ketua
3.)       H.M. Suhartono – Anggota
4.)       Edriansyah – Anggota
5.)       Sya’yanul Khadevi – Anggota
6.)       Suwanti – Anggota
7.)       H. Sahidin Machmud – Anggota
8.)       Asmail – Anggota
9.)       H. M. Syaiful Anwar – Anggota
10.)    H. Syaiful Rahmadi – Anggota
11.)    H. Genta Kusan – Anggota
12.)    Geriyanto - Anggota

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pansus III DPRD Yang Bahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah"

Posting Komentar