Pansus III DPRD Yang Bahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Sukardi, Ketua Bapem Perda (Badan Pembentukan Peraturan
Daerah) DPRD sekaligus Ketua Pansus III DPRD, dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa
(11/06/2019) menyampaikan Raperda
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah yang sebelumnya disampaikan Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD pada
tanggal 9 Juli 2018.
Oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD dijadwalkan untuk
dibentuk Panitia Khusus (Pansus) III DPRD dengan Keputusan DPRD Nomor 15 Tahun
2018, tertanggal 9 Juli 2018 tentang Pembentukan Panitia Khusus dan Keputusan
DPRD Nomor 16 Tahun 2018, tertanggal 9 Juli 2018 tentang Susunan dan Struktur
Kepengurusan Panitia Khusus Tahun 2018 sebagai berikut :
1.) Sukardi
– Ketua
2.) Denny
Hendro Kurnianto – Wakil Ketua
3.) H.M.
Suhartono – Anggota
4.) Edriansyah
– Anggota
5.) Sya’yanul
Khadevi – Anggota
6.) Suwanti
– Anggota
7.) H.
Sahidin Machmud – Anggota
8.) Asmail
– Anggota
9.) H.
M. Syaiful Anwar – Anggota
10.) H.
Syaiful Rahmadi – Anggota
11.) H.
Genta Kusan – Anggota
12.) Geriyanto
- Anggota
(IHa)
0 Response to "Pansus III DPRD Yang Bahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah"
Posting Komentar