Sukardi Jelaskan Dasar Pembentukan Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah
Sukardi, Ketua Bapem Perda DPRD, sekaligus Ketua Pansus
III DPRD menjelaskan, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 21 tahun 2016
tentang pembentukan susunan perangkat daerah, dibuat berdasarkan ;
Adanya perintah dari PP 18 2016 terkait dengan
pembentukan SOTK baru bahwa setelah dua tahun berlaku efektif maka wajib
dilakukan evaluasi.
“Tahun 2016 ditetapkan, 2018 evaluasi, dan 2019 ini kita
tetapkan, dan 2020 efektif berlaku.
Saran DPRD agar Perda ini diberlakukan efektif tahun
2020,”bebernya.
Selain itu, kata Sukardi, dikhawatirkan pada tataran
SKPD. Dan masih banyak aturan pelaksanaannya.
Kemudian, keinginan dari pemerintah provinsi.
Bahwa penting dilakukan pada saat evaluasi, melakukan
kesesuaian jalur, jenjang koordinasi dan konsultasi kepada pemerintah provinsi.
Linier ke pemerintah provinsi sampai ke kementerian.
Selanjutnya, adanya beberapa hal berdasarkan juklak dari
PP 18 terhadap evaluasi itu, bahwa ternyata tipologi atau rumpun-rumpun yang
mengharuskan SKPD kita berubah.
Awalnya, lanjut Sukardi, Pansus III DPRD menolak
dilakukan perubahan SKPD ini atau adanya perampingan ini.
“Kami pikir job akan banyak hilang. Mengurangi kinerja.
Ternyata tidak. Lalu, kami meminta kepada tim raperda
eksekutif untuk menyampaikan kajian akademisnya,”paparnya.
Lebih jauh dikatakan Sukardi, pihaknya juga minta
hitungan kepada pihak eksekutif, berapa job yang akan hilang apabila terjadi
perubahannya ini.
“Alasanya, kami tidak menginginkan, kawan-kawan yang
sudah menjabat akan kehilangan jabatan. Melihat efek psikologisnya,”ungkap
Sukardi
Disampaikannya, setelah perdebatan panjang, ternyata
tidak demikian, justru masih banyak jabatan kosong. Tinggal syarat-syarat yang
menempati jabatan itu.”Tekannya.
Melalui Sukardi, DPRD menyarankan kepada pihak eksekutif,
segera ditetapkan aturan pelaksanaannya karena mengacu pada Perda APBD 2020.
Segera melaksanakan sosialisasi, termasuk DPRD, terutama
terhadap pemekaran Kecamatan Pulau Laut Utara, bertambah menjadi Kecamatan
Pulau Laut Sigam. Tata letak , batas dan sebagainya.
“Kita harapkan orang kompeten yang diberi jataban. Jangan
lagi anggaran kita kembali ke Kas daerah. Mudahan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Harus melalui Pansel,”ucapnya.
(IHa)
0 Response to "Sukardi Jelaskan Dasar Pembentukan Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah"
Posting Komentar