Sukardi Jelaskan Dasar Pembentukan Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah




Kotabaru, Kalsel -
Sukardi, Ketua Bapem Perda DPRD, sekaligus Ketua Pansus III DPRD menjelaskan, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 21 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah, dibuat berdasarkan ;

Adanya perintah dari PP 18 2016 terkait dengan pembentukan SOTK baru bahwa setelah dua tahun berlaku efektif maka wajib dilakukan evaluasi.

“Tahun 2016 ditetapkan, 2018 evaluasi, dan 2019 ini kita tetapkan, dan 2020 efektif berlaku.
Saran DPRD agar Perda ini diberlakukan efektif tahun 2020,”bebernya.

Selain itu, kata Sukardi, dikhawatirkan pada tataran SKPD. Dan masih banyak aturan pelaksanaannya.

Kemudian, keinginan dari pemerintah provinsi.
Bahwa penting dilakukan pada saat evaluasi, melakukan kesesuaian jalur, jenjang koordinasi dan konsultasi kepada pemerintah provinsi. Linier ke pemerintah provinsi sampai ke kementerian.

Selanjutnya, adanya beberapa hal berdasarkan juklak dari PP 18 terhadap evaluasi itu, bahwa ternyata tipologi atau rumpun-rumpun yang mengharuskan SKPD kita berubah.

Awalnya, lanjut Sukardi, Pansus III DPRD menolak dilakukan perubahan SKPD ini atau adanya perampingan ini.
“Kami pikir job akan banyak hilang. Mengurangi kinerja.
Ternyata tidak. Lalu, kami meminta kepada tim raperda eksekutif untuk menyampaikan kajian akademisnya,”paparnya.

Lebih jauh dikatakan Sukardi, pihaknya juga minta hitungan kepada pihak eksekutif, berapa job yang akan hilang apabila terjadi perubahannya ini.

“Alasanya, kami tidak menginginkan, kawan-kawan yang sudah menjabat akan kehilangan jabatan. Melihat efek psikologisnya,”ungkap Sukardi

Disampaikannya, setelah perdebatan panjang, ternyata tidak demikian, justru masih banyak jabatan kosong. Tinggal syarat-syarat yang menempati jabatan itu.”Tekannya.

Melalui Sukardi, DPRD menyarankan kepada pihak eksekutif, segera ditetapkan aturan pelaksanaannya karena mengacu pada Perda APBD 2020.
Segera melaksanakan sosialisasi, termasuk DPRD, terutama terhadap pemekaran Kecamatan Pulau Laut Utara, bertambah menjadi Kecamatan Pulau Laut Sigam. Tata letak , batas dan sebagainya.

“Kita harapkan orang kompeten yang diberi jataban. Jangan lagi anggaran kita kembali ke Kas daerah. Mudahan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Harus melalui Pansel,”ucapnya.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sukardi Jelaskan Dasar Pembentukan Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah"

Posting Komentar