Tahun 2020; Dinas, Badan Berubah Lagi, Kecamatan Pulau Laut Utara Juga Dimekarkan
Sukardi, Ketua Bapem Perda (Badan Pembentukan Peraturan
Daerah) DPRD sekaligus Ketua Pansus III DPRD, dalam Rapat Paripurna DPRD,
Selasa (11/06/2019), berkesempatan menyampaikan laporan akhir pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Demikian isi
laporannya :
Perlu kami sampaikan, pembahasan awal terkait Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) ini telah didengarkan tanggapan dari beberapa Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terimbas dengan perombakan ataupun
perampingan perangkat daerah.
Pansus III DPRD juga memahami maksud dan tujuan perampingan
perangkat daerah ini yang disampaikan Sekda melalui Assisten Pemerintahan,
Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Bagian Hukum SETDA, dan Badan Kepegawaian,
Pendidikan, Pelatihan Daerah.
Kemudian dilanjutkan tiga kali pembahasan dengan pihak
Eksekutif dan pertemuan intern Pansus III DPRD yang sangat intens atas Raperda
ini, merupakan bentuk perhatian dan tanggung jawab terhadap upaya kita bersama
dalam mewujudkan Kabupaten Kotabaru yang lebih maju dan sejahtera, karena
melalui kelembagaan atau Satuan-satuan Kerja Perangkat Daerah-lah Pemda
bekerja, memberikan pelayanan yang berkualitas dan pembangunan yang efektif,
efisien dan implementatif untuk Kabupaten Kotabaru.
Raperda tentang ini dalam pembahasannya telah disepakati
adanya perubahan kelembagaan; Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan.
Dalam Perda Nomor 21 Tahun 2016, Dinas Daerah berjumlah
25, Badan Daerah berjumlah 4, dan Kecamatan berjumlah 21.
Dalam Raperda yang diusulkan ini menjadi; 20 Dinas
Daerah, 4 Badan Daerah, dan 22 Kecamatan dengan rincian sebagai berikut :
1.)
Dinas Pendidikan (Tipe A) menjadi Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Tipe A)
2.)
Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Tipe A)
menjadi dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Tipe A) menjadi Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataaan Ruang (Tipe A)
3.)
Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan
Pertanahan berubah dari (Tipe A) menjadi (Tipe B)
4.)
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Tipe A) menjadi Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Tipe A)
5.)
Dinas Ketahanan Pangan berubah dari (Tipe A)
menjadi (Tipe B)
6.)
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan
Desa (Tipe A) menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Tipe A)
7.)
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perindustrian
(Tipe A) menjadi Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Tipe A)
8.)
Dinas Pemuda dan Olahraga (Tipe A) menjadi Dinas
Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Tipe A)
9.)
Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, Peternakan
(Tipe A) menjadi Dinas Pertanian (Tipe A)
10.) Satuan
Polisi Pamong Praja (Tipe A) menjadi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran (Tipe A)
Ada 2 perubahan Badan Daerah :
1.)
Badan Kepegawaian, Pendidikan, Pelatihan Daerah
(Tipe A) menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Tipe
B)
2.)
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (Tipe
A) menjadi Badan Pendapatan Daerah (Tipe A)
3.)
Dinas Sosial (Tipe C) menjadi (Tipe C).
Adapun Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Rumah Sakit
Umum Daerah, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dalam Raperda ini,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dilaksanakan penyerasian
perangkat daerah yang baru, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya, Perangkat Daerah Kecamatan mengalami
perubahan dari 21 menjadi 22, dengan masuknya Kecamatan Pulau Laut Sigam, dan
kelembagaannya akan diserasikan setelah Perda tentang Pemekaran Kecamatan Pulau
Laut Utara dan Pembentukan Kecamatan Pulau Laut Sigam disetujui Kementerian
Dalam Negeri.
Dilanjutkannya, Pansus III DPRD bersyukur, Raperda
tentang perubahan Perda Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, dapat diparipurnakan.
“Setelah diparipurnakan dan mendapat persetujuan DPRD,
dimohonkan kepada Eksekutif agar sesegeranya mensosialisasikan Perangkat Daerah
yang disetujui ini, dan yang terpenting adalah pemekaran Kecamatan Pulau Laut
Utara, bertambah menjadi Kecamatan Pulau Laut Sigam, dan bila perlu dengan
penjelasan batas-batas wilayahnya agar masyarakat Kecamatan Pulau Laut Utara
dan masyarakat Kecamatan Pulau Laut Sigam dapat mengetahuinya,”paparnya.
Sesuai dengan hasil kesepakatan antara Pansus III DPRD
dengan Eksekutif, dalam pembahasannya bahwa Raperda tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan pada Tahun 2020.
“Kami mengharapkan kepada Pemda agar segera mengeluarkan
Peraturan Bupati sebagai payung hukum di bawah Perda ini,”ucap Sukardi.
(IHa)
0 Response to "Tahun 2020; Dinas, Badan Berubah Lagi, Kecamatan Pulau Laut Utara Juga Dimekarkan"
Posting Komentar