Daerah Berutang, Defisit Bisa Dapat WTP? Mustakim: Bisa! Ini Penjelasannya




Kotabaru, Kalsel -
Apakah bisa Pemerintah Daerah mendapat predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) laporan keuangan dari BPK RI ketika masih ada permasalahan utang daerah atau keuangan daerah mengalami defisit anggaran?

Secara objektif Mustakim, anggota DPRD menjawab pertanyaan itu yang disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD, Selas (02/07/2019) tadi.

“Ternyata bisa. Karena kesimpulan WTP itu adalah laporan keuangan yang sesuai dengan realisasi di lapangan. Misal, pengadaan barang yang sudah sesuai dengan spesifikasi,”paparnya.

Dikemukakan Mustakim, tahun 2018 Pemda Kotabaru mendapat WTP walaupun masih berutang.

Justru, kata Mustakim, sebagai bagian dari Pemda dia merasa bangga Kotabaru mendapatkan WTP karena daerah yang mendapatkan WTP akan mendapatkan bonus pendapatan daerah. 

“Kita akan dapat dana tambahan dari Pemerintah Pusat,”terangnya.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Daerah Berutang, Defisit Bisa Dapat WTP? Mustakim: Bisa! Ini Penjelasannya"

Posting Komentar