Daerah Berutang, Defisit Bisa Dapat WTP? Mustakim: Bisa! Ini Penjelasannya
Apakah bisa Pemerintah Daerah mendapat predikat opini
wajar tanpa pengecualian (WTP) laporan keuangan dari BPK RI ketika masih ada permasalahan utang daerah
atau keuangan daerah mengalami defisit anggaran?
Secara objektif Mustakim, anggota DPRD menjawab pertanyaan itu yang disampaikannya dalam
rapat dengar pendapat (RDP) DPRD, Selas (02/07/2019) tadi.
“Ternyata bisa. Karena kesimpulan WTP itu adalah laporan
keuangan yang sesuai dengan realisasi di lapangan. Misal, pengadaan barang yang
sudah sesuai dengan spesifikasi,”paparnya.
Dikemukakan Mustakim, tahun 2018 Pemda Kotabaru mendapat
WTP walaupun masih berutang.
Justru, kata Mustakim, sebagai bagian dari Pemda dia merasa
bangga Kotabaru mendapatkan WTP karena daerah yang mendapatkan WTP akan mendapatkan
bonus pendapatan daerah.
“Kita akan dapat dana tambahan dari Pemerintah Pusat,”terangnya.
(IHa)
0 Response to "Daerah Berutang, Defisit Bisa Dapat WTP? Mustakim: Bisa! Ini Penjelasannya"
Posting Komentar