Kunjungan Kerja ke Kementerian PUPR Terkait Pembahasan Raperda Izin Jasa Kontruksi
Kotabaru, Kalsel-
Komisi III DPRD Kabupaten Kotabaru pada tanggal 24-26 Juli dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kunjungan kerja ke Kementerian PUPR itu untuk berkonsulatsi terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang izin jasa konstruksi.
Di Kementerian PUPR, Komisi III DPRD ditemui Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR. Di sini dibahas kaitannya dengan UU No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Denny Hendro Kurnianto Ketua Komisi III DPRD menjelaskan konsultasi itu dilakukan agar dalam penyusunan raperda nanti tidak bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya.
"Konsultasi ini untuk memperjelas apa-apa yang tidak bertentangn dengan undang-undang di atasnya,"terangnya.
(Rel)
0 Response to "Kunjungan Kerja ke Kementerian PUPR Terkait Pembahasan Raperda Izin Jasa Kontruksi"
Posting Komentar