Satu Perda Disahkan, Bupati Sampaikan Dua Raperda
Foto: Humas DPRD
Kotabaru, Kalsel-
Bupati, Sayed Jafar diwakili Sekda, Said Akhmad dan pimpinan DPRD melakukan penandatangan bersama; pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Metrologi Legal menjadi Perda.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Muhammad Arif, didampingi Wakil Ketua II DPRD, H. Mukhni.AF, Senin (08/7/2019).
Selain sejumlah anggota DPRD, acara ini juga dihadiri; asisten bupati, staf ahli bupati, yang mewakili forkopimda, dan kepala SKPD.
Pada ksempatan itu, melalui Sekda, Said Akhmad, bupati menyampaikan dua raperda ; tentang bangunan gedung dan raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kotabaru nomor 18 tahun 2011 tentang pengelohan sampah.
Selanjutnya, dua raperda tersebut akan dibahas DPRD bersama tim pembahasan perda eksekutif, dan akan disahkan dalam rapat paripurna DPRD berikutnya.
(IHa)
Kotabaru, Kalsel-
Bupati, Sayed Jafar diwakili Sekda, Said Akhmad dan pimpinan DPRD melakukan penandatangan bersama; pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Metrologi Legal menjadi Perda.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Muhammad Arif, didampingi Wakil Ketua II DPRD, H. Mukhni.AF, Senin (08/7/2019).
Selain sejumlah anggota DPRD, acara ini juga dihadiri; asisten bupati, staf ahli bupati, yang mewakili forkopimda, dan kepala SKPD.
Pada ksempatan itu, melalui Sekda, Said Akhmad, bupati menyampaikan dua raperda ; tentang bangunan gedung dan raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kotabaru nomor 18 tahun 2011 tentang pengelohan sampah.
Selanjutnya, dua raperda tersebut akan dibahas DPRD bersama tim pembahasan perda eksekutif, dan akan disahkan dalam rapat paripurna DPRD berikutnya.
(IHa)
0 Response to "Satu Perda Disahkan, Bupati Sampaikan Dua Raperda"
Posting Komentar