Zainal Laporkan Hasil Pembahasan Raperda Metrologi Legal




Kotabaru, Kalsel –
Dalam rangka melindungi kepentingan umum, perlu adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran, dan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.

Sesuai dengan pembagian urusan pemerintah bidang perdagangan, sub urusan standarisasi dan perlindungan konsumen.
Dalam lampiran huruf DD undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sub urusan perlindungan konsumen; pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan merupakan urusan pemerintah kabupaten.

Sebelum pembahasan, pansus II DPRD telah berupaya mencari dan menggali, mendalami materi, dan perbandingan dengan melakukan konsultasi, koordinasi maupun kunjungan kerja ke daerah-daerah lain di luar provinsi kalimantan selatan dalam rangka memperoleh masukan-masukan positif dan kongkrit guna memperoleh hasil yang baik.
Perbaikan dan masukan dari berbagai pihak terutama perbaikan dan masukan, saran dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan.

Kemudian pada tanggal 15 april 2019, Pansus II DPRD melaksanakan pembahasan dengan mengundang tim pembahasan PERDA Setda Kotabaru dan SKPD terkait.
Pada tanggal 17 Juni 2019, Pansus II DPRD melaksanakan rapat kerja; dalam rangka singkronisasi dengan tim pembahasan PERDA Setda serta SKPD terkait.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, diperoleh kesepakatan sebagai berikut :

Baik judul dan konsederan serta materi raperda tentang Metrologi Legal, sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, meskipun dalam perkembangannya masih dapat dilakukan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya.

Maka dengan ini, telah disepakati bersama untuk diproses menjadi peraturan daerah kabupaten kotabaru tahun 2019.

Demikian laporan akhir pembahasan Pansus II DPRD Raperda tentang Metrologi Legal yang disampaikan Zainal Abidin, anggota DPRD, juru bicara Pansus II DPRD dalam rapat paripurna DPRD, Senin (08/07/2019) tadi.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Zainal Laporkan Hasil Pembahasan Raperda Metrologi Legal"

Posting Komentar