DPRD Setujui; Tiga Raperda Disahkan




Kotabaru, Kalsel -
DPRD Kotabaru menyetujui tiga buah raperda untuk dijadikan perda.
Tiga buah raperda tersebut antara lain : 

1.Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kotabaru nomor 18 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah. 

2.Raperda tentang bangunan gedung. 

3.Raperda tentang lembaga kemasyarakan desa dan lembaga adat desa.

Pengesahan dan penandatanganan bersama tiga buah raperda ini dilakukan pimpinan DPRD dan pihak eksekutif yang diwakili Sekda Said Akhmad dalam rapat paripurna DPRD, Senin (19/08/2019).

Rapat paripurna ini digelar di Sekretariat DPRD, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Muhammad Arif, didampingi Wakil Ketua II DPRD H.Mukhni.AF, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD.

Assisten Bupati, Staf Ahli Bupati, Para Kepala SKPD, dan yang mewakili unsur Forkopimda juga hadir di acara ini.

Bupati Sayed Jafar dalam pidatonya yang dibacakan Sekda Said Akhmad mengatakan pengesahan Perda tersebut telah dilalui dengan berbagai pembahasan, penuh semangat demokrasi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keberssamaan dan gotong royong.

“Hal ini membuktikan komitmen kita bersama dalam membangun kabupaten kotabaru,”katanya.

Perda tentang bangunan gedung, kata Bupati, meliputi aspek fungsi bangunan gedung, aspek persyaratan bangunan gedung, aspek hak dan kewajiban pemilik dan pengguna bangunan gedung dalam tahapan penyelenggaraan bangunan gedung.

Juga, lanjut Bupati, aspek peran masyarakat, aspek pembinaan oleh pemerintah, aspek sanksi, aspek ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

Lebih jauh Bupati mengatakan, Perda ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang berlandaskan pada ketentuan di bidang penataan ruang, tertib secara administratif dan teknis. Terwujudnya bangungan gedung yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.

Kemudian ditambahkannya, pengaturan bangunan gedung dilandasi oleh asas kemanfaatan, keselamatan, kesimbangan dan keserasian bangunan gedung dan lingkungannya, berperikemanusiaan dan berkeadilan.
Oleh karena itu, tambahnya,  masyarakat diupayakan terlibat dan berperan aktif, positif, konstruktif dan bersinergi, bukan hanya dalam rangka pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung untuk kepentingan mereka sendiri, tatapi juga dalam meningkatkan pemenuhan persyaratan bangunan gedung dan tertib penyelenggaraan bangunan gedung pada umumnya.

Perda Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa.
Dikatakan Bupati, lembaga kemasyarakat desa merupakan wahana partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat di desa yang mengarah pada terwujudnya demokratisasi dan transparansi di tingkat masyarakat serta menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan.

“Dengan disahkannya perda ini, menjadi pedoman bagi pemerintahan desa dalam membentuk lembaga masyarakat desa,”imbuhnya.

Yang terakhir dikemukakan Bupati, Perda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah.
Perda ini adalah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengeloaan kebijakan sampah di Kabupten Kotabaru.
Pengelolaan sampah, paparnya,  bertujuan untuk mengurangi kuantitas dan dampak yang ditimbulkan oleh sampah, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, menjadikan sampah sebagai sumber daya dan merubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah, serta mewujudkan layanan persampahan melalu pola disentralisasi layana persampahan dengan melibatkan semua komponen pemerintah dan non pemerintah.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPRD Setujui; Tiga Raperda Disahkan"

Posting Komentar