DPRD Setujui; Tiga Raperda Disahkan
DPRD Kotabaru menyetujui tiga buah raperda untuk
dijadikan perda.
Tiga buah raperda tersebut antara lain :
1.Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kotabaru nomor 18 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah.
2.Raperda tentang bangunan gedung.
3.Raperda tentang lembaga kemasyarakan desa dan lembaga adat desa.
1.Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kotabaru nomor 18 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah.
2.Raperda tentang bangunan gedung.
3.Raperda tentang lembaga kemasyarakan desa dan lembaga adat desa.
Pengesahan dan penandatanganan bersama tiga buah raperda
ini dilakukan pimpinan DPRD dan pihak eksekutif yang diwakili Sekda Said Akhmad
dalam rapat paripurna DPRD, Senin (19/08/2019).
Rapat paripurna ini digelar di Sekretariat DPRD, dipimpin
Wakil Ketua I DPRD Muhammad Arif, didampingi Wakil Ketua II DPRD H.Mukhni.AF,
dan dihadiri sejumlah anggota DPRD.
Assisten Bupati, Staf Ahli Bupati, Para Kepala SKPD, dan
yang mewakili unsur Forkopimda juga hadir di acara ini.
Bupati Sayed Jafar dalam pidatonya yang dibacakan Sekda
Said Akhmad mengatakan pengesahan Perda tersebut telah dilalui dengan berbagai
pembahasan, penuh semangat demokrasi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai
keberssamaan dan gotong royong.
“Hal ini membuktikan komitmen kita bersama dalam
membangun kabupaten kotabaru,”katanya.
Perda tentang bangunan gedung, kata Bupati, meliputi
aspek fungsi bangunan gedung, aspek persyaratan bangunan gedung, aspek hak dan
kewajiban pemilik dan pengguna bangunan gedung dalam tahapan penyelenggaraan
bangunan gedung.
Juga, lanjut Bupati, aspek peran masyarakat, aspek
pembinaan oleh pemerintah, aspek sanksi, aspek ketentuan peralihan, dan
ketentuan penutup.
Lebih jauh Bupati mengatakan, Perda ini bertujuan untuk mewujudkan
penyelenggaraan bangunan gedung yang berlandaskan pada ketentuan di bidang
penataan ruang, tertib secara administratif dan teknis. Terwujudnya bangungan
gedung yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan
dan kemudahan bagi pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.
Kemudian ditambahkannya, pengaturan bangunan gedung
dilandasi oleh asas kemanfaatan, keselamatan, kesimbangan dan keserasian
bangunan gedung dan lingkungannya, berperikemanusiaan dan berkeadilan.
Oleh karena itu, tambahnya, masyarakat diupayakan terlibat dan berperan
aktif, positif, konstruktif dan bersinergi, bukan hanya dalam rangka
pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung untuk kepentingan mereka sendiri,
tatapi juga dalam meningkatkan pemenuhan persyaratan bangunan gedung dan tertib
penyelenggaraan bangunan gedung pada umumnya.
Perda Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga
Adat Desa.
Dikatakan Bupati, lembaga kemasyarakat desa merupakan
wahana partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian
pembangunan yang bertumpu pada masyarakat di desa yang mengarah pada
terwujudnya demokratisasi dan transparansi di tingkat masyarakat serta
menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan
pembangunan.
“Dengan disahkannya perda ini, menjadi pedoman bagi
pemerintahan desa dalam membentuk lembaga masyarakat desa,”imbuhnya.
Yang terakhir dikemukakan Bupati, Perda Tentang Perubahan
Atas Perda Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah.
Perda ini adalah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan
pengeloaan kebijakan sampah di Kabupten Kotabaru.
Pengelolaan sampah, paparnya, bertujuan untuk mengurangi kuantitas dan
dampak yang ditimbulkan oleh sampah, meningkatkan kualitas kesehatan
masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, menjadikan sampah sebagai
sumber daya dan merubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah, serta
mewujudkan layanan persampahan melalu pola disentralisasi layana persampahan
dengan melibatkan semua komponen pemerintah dan non pemerintah.
(IHa)
0 Response to "DPRD Setujui; Tiga Raperda Disahkan"
Posting Komentar