Edriansyah Laporkan Hasil Pembahasan Raperda Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat




Kotabaru, Kalsel –
Laporan pansus III DPRD terhadap Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat, disampaikan anggota DPRD Edriansyah dalam rapat paripurna, Senin (19/08/2019) tadi.

Dipaparkan Edriansyah, Raperda ini adalah Raperda pemerintah kabupaten kotabaru sebagai pengganti Perda Kabupaten Kotabaru nomor 1 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Rancangan Perda yang baru telah disampaikan Bupati kepada DPRD melalui paripurna DPRD tanggal 08 April 2019 untuk dibahas bersama,”paparnya.

Raperda yang baru ini, lanjut Edriansyah, sesuai pembagian urusan pemerintahan dalam lampiran huruf f UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Kabupaten/Kota, memiliki kewenangan untuk melakukan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat tingkat desa.

“Dengan terbitnya peraturan Mendagri RI nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, maka perlu meninjau kembali Perda terkait dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa,”katanya.

Maka, sambung Edriansyah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut, perlu menetapkan Perda yang baru sebagai pengganti dari peraturan nomor 1 tahun 2016 tentang Kelembagaan Masyarakat Desa, agar masyarakat desa dapat membangun keswadayaan dan agar dapat mengembangkan diri dengan regulasi yang ada.

Disampaikan Edriasnyah, dalam hal pembentukan Perda yang baru, Pansus I dan III DPRD sudah beberapa kali melakukan pembahasan bersama dengan Tim Pembahasan Raperda Kabupaten Kotabaru berikut SKPD terkait.
Dari pembahasan tersebut ada beberapa point yang harus diperbaiki, diganti, dan disingkronisasi.
Yang telah disepakati bersama perbaikan-perbaikan tersebut adalah sebagai berikut :

1).       Untuk judul tidak ada perubahan. 
2).       Konsideran menimbang huruf c diganti sehingga menjadi,”bahwa dengan terbitnya peraturan menteri nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, maka perlu meninjau kembali peraturan terkait dengan lembaga kemasyarakatan desa”. 
3).       Bab XII ditambah 1 pasal menjadi dua pasal, pasal 51 diganti,”pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa, lembaran daerah tahun 2016 nomor 1 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.” 
4).       Pasal 51, sebelumnya otomatis menjadi pasal 52.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Edriansyah Laporkan Hasil Pembahasan Raperda Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat"

Posting Komentar