Kasihhati: M Nuh Sok Kuasa,Tak Paham UU Pers
Foto/Istimewa
Kotabaru, Kalsel-
Pernyataan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh beredar di berbagai media online yang intinya, "perusahaan pers yang telah memiliki legalitas hukum seperti akta pendirian (PT) dan (SIUP) dianggap belum cukup sehingga harus mendapat ijin dari Dewan Pers".
Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Kasihhati menilai Ketua Dewan Pers tidak mengerti dan tidak memahami sejarah Pers dan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Itu membuktikan bahwa ketua Dewan Pers adalah pengkhianat di antara pejuang-pejuang Pers yang sudah berdarah-darah memperjuangkan kemerdekaan Pers. Pernyataan itu juga membuktikan, dia tidak memahami undang-undang dasar 1945 dan Pancasila. Bagaimana dia mau menjadi bapaknya insan Pers di seluruh Indonesia kalau tidak mengerti tentang dunia Pers dan undang undang Pers. Wajar kalau sikapnya seperti diktator dan sok berkuasa mengalahkan kekuasaan Allah SWT,"ucap Kasihati dalam siaran persnya.
Bagaimana bisa, lanjut Kasihhati, Dewan Pers membuat kebijakan sepihak yang yang melanggar undang undang Pers dan Hak Azazi Manusia.
"Harusnya Mohammad Nuh dan anggota Dewan Pers memahami undang undang pers dan undang undang dasar agar tidak membuat kebijakan yang nyeleneh,"tudingnya.
Kasihhati mengimbau Dewan Pers agar tidak membuat pernyataan ataupun membuat surat edaran yang dapat menganggu aktivitas insan pers dan jangan sembarangan menuduh perusahaan pers yang tidak diverifikasi Dewan Pers dan wartawan yang tidak ikut UKW, ilegal.
"Semua dilindungi undang undang dan negara,"tegas wanita yang akrab disapa Bunda ini.
Masih menurutnya, pernyataan M. Nuh itu juga salah satu bentuk pengungkapan bahwa dirinya ‘GAGAL’ membina wartawan dan media yang begitu pesat perkembangannya.
Belum lagi, katanya, produk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang memakan biaya Rp1,5 - 3 juta per orang.
“Berapa rupiah total yang telah diraup? Ke mana anggaran puluhan bahkan ratusan juta hingga miliaran rupiah yang dikucurkan pemerintah tiap tahun untuk DP?” katanya.
“Harusnya Ketua Dewan Pers Coolling Down, bertobat dan minta ampun kepada Tuhan YME,"ucapnya.
Kasihhati mengingatkan kepada Pengurus dan Anggota FPII seluruh Indonesia untuk terus berjuang membela kemerdekaan pers sejati, melaksanakan peliputan sesuai kaidah kode etik jurnalistik.
(FPII/IHa)
Kotabaru, Kalsel-
Pernyataan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh beredar di berbagai media online yang intinya, "perusahaan pers yang telah memiliki legalitas hukum seperti akta pendirian (PT) dan (SIUP) dianggap belum cukup sehingga harus mendapat ijin dari Dewan Pers".
Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Kasihhati menilai Ketua Dewan Pers tidak mengerti dan tidak memahami sejarah Pers dan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Itu membuktikan bahwa ketua Dewan Pers adalah pengkhianat di antara pejuang-pejuang Pers yang sudah berdarah-darah memperjuangkan kemerdekaan Pers. Pernyataan itu juga membuktikan, dia tidak memahami undang-undang dasar 1945 dan Pancasila. Bagaimana dia mau menjadi bapaknya insan Pers di seluruh Indonesia kalau tidak mengerti tentang dunia Pers dan undang undang Pers. Wajar kalau sikapnya seperti diktator dan sok berkuasa mengalahkan kekuasaan Allah SWT,"ucap Kasihati dalam siaran persnya.
Bagaimana bisa, lanjut Kasihhati, Dewan Pers membuat kebijakan sepihak yang yang melanggar undang undang Pers dan Hak Azazi Manusia.
"Harusnya Mohammad Nuh dan anggota Dewan Pers memahami undang undang pers dan undang undang dasar agar tidak membuat kebijakan yang nyeleneh,"tudingnya.
Kasihhati mengimbau Dewan Pers agar tidak membuat pernyataan ataupun membuat surat edaran yang dapat menganggu aktivitas insan pers dan jangan sembarangan menuduh perusahaan pers yang tidak diverifikasi Dewan Pers dan wartawan yang tidak ikut UKW, ilegal.
"Semua dilindungi undang undang dan negara,"tegas wanita yang akrab disapa Bunda ini.
Masih menurutnya, pernyataan M. Nuh itu juga salah satu bentuk pengungkapan bahwa dirinya ‘GAGAL’ membina wartawan dan media yang begitu pesat perkembangannya.
Belum lagi, katanya, produk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang memakan biaya Rp1,5 - 3 juta per orang.
“Berapa rupiah total yang telah diraup? Ke mana anggaran puluhan bahkan ratusan juta hingga miliaran rupiah yang dikucurkan pemerintah tiap tahun untuk DP?” katanya.
“Harusnya Ketua Dewan Pers Coolling Down, bertobat dan minta ampun kepada Tuhan YME,"ucapnya.
Kasihhati mengingatkan kepada Pengurus dan Anggota FPII seluruh Indonesia untuk terus berjuang membela kemerdekaan pers sejati, melaksanakan peliputan sesuai kaidah kode etik jurnalistik.
(FPII/IHa)
0 Response to "Kasihhati: M Nuh Sok Kuasa,Tak Paham UU Pers"
Posting Komentar