Pansus II DPRD Laporkan Hasil Pembahasan Raperda Bangunan Gedung
Pansus II DPRD melalui anggota DPRD Zainal Abidin dalam laporan
akhir pembahasan terhadap Raperda Bangunan Gedung memaparkan, penyelenggaraan
bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib sesuai dengan fungsinya dan
memenuhi syarat administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan
penghuninya dan lingkungannya.
Bangunan di Kabupaten Kotabaru lanjutnya, sangat membutuhkan
kesadaran dan budaya masyarakat dalam hal mengelola bangunan, menerapkan
kebijakan dan strategis bangunan gedung berdasarkan kebijakan skala daerah
sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kreteria yang ditetapkan oleh
pemerintah.
“Dalam hal pembentukan raperda tentang bangunan gedung di
Kabupaten Kotabaru, unit yang khusus sangatlah memperhatikan berbagai aspek,”paparnya.
Dikatakannya, Pansus II DPRD mengundang Tim Pembentukan
Peraturan Daerah, Bagian Hukum Setda, Dinas Bina Marga dan SDA, Dinas Cipta
Karya dan Tata Ruang, Bappeda, dan SKPD terkait lainnya pada tanggal 12 Agustus
2019. Dalam pembahasan, katanya, diperoleh hasil kesepatakan yaitu hasil koreksi
dan perbaikan-perbaikan sebagai berikut ;
Judul tidak ada perubahan.
Konsideran menimbang, mengingat, dan menetapkan, ada
perubahan pada titiknya adalah mengelola ikut partisipasi masyarakat,
pemerintah, dan pihak ketiga.
Lebih lanjut Zainal menyampaikan, Perda ini lahir karena
adanya musyawarah SKPD terkait yang sudah lengkap dengan sanksi yang
disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, pasal 31 ayat 1 yang berbunyi,”ruang
terbuka hijau pekarangan sebagaimana dimaksud pada pasal 31 ayat 2 huruf a, maka
huruf a tersebut dihilangkan”.
Masih disampaikan Zainal, Pasal 40 dan 41, kata-katanya
dan garis miring atau, ini dasar dari kementrian PU RI, untuk di daerah bisa
memilih salah satu atau bisa dihapus.
Paparan ini disampaikan Zainal dalam rapat paripurna DPRD, Senin (19/08/2019) tadi.
(IHa)
0 Response to "Pansus II DPRD Laporkan Hasil Pembahasan Raperda Bangunan Gedung "
Posting Komentar