Raperda Tentang Bea Siswa Kurang Mampu Sudah Masuk Prolegda
Kesempatan pidato terakhirnya sebelum berakhirnya tugas
sebagai anggota DPRD Agustus 2019 ini, Sukardi menyampaikan raperda inisiatif
DPRD.
“Konsep raperda ini datang dari civitas akademika yang
ada di Kabupaten Kotabaru. Materinya memfasilitasi atau mengakomodir anak-anak
yang kemampuan akademiknya bagus namun kurang mampu melanjutkan pendidikan yang
lebih tinggi,”paparnya.
Dengan munculnya raperda ini, kata dia, diharapkan tiga perguruan tinggi yang ada di
Kabupten Kotabaru tetap eksis, juga terfasilitasinya anak-anak berprestasi di
pelosok desa.
“Kami terus berbicara pelosok desa.
Maka dengan perda inisiatif DPRD yang digagas teman-teman
dari tiga perguruan tinggi ini, bapemperda sangat menyambut positif, langsung
disempurnakan, dibawa rapat internal dan sudah masuk di prolegda,”ujarnya.
Sukardi menyebut, tingkat anak-anak putus sekolah cukup
tinggi, mudahan dengan program ini bisa teratasi.
Dijelaskannya, dalam rangka dan salah satu cara untuk
menajamkan peran pemerintah daerah sebagai institusi atau lembaga tertinggi
mengurus pendidikan, dalam konteks pendidikan adalah memberikan kesempatan bagi
masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan pendidikan yang baik melalui
program bea siswa sehingga anak-anak yang berprestasi namun tidak mempunyai
biaya melanjutkan pendidikan, dapat dibantu pemerintah daerah.
“Mudahan anggarannya nanti kalau ada tidak dihapus karena
defisit anggaran,”ungkapnya.
Harapannya bahwa persoalan warga yang putus sekolah karena
biaya, menjadi berkurang.
“Sangat disayangkan jika anak yang memiliki prestasi
akademik yang baik namun harus putus
sekolah.
Inilah alasan kenapa DPRD sangat mendukung dan
berinisiatif menyampaikan reperda ini.
Ini sekaligus oleh-oleh kami dipenghujung tugas sebagai
anggota DPRD.
Mudahan sepakat dalam pembahasan. Mungkin tahun 2021 bisa
dianggarakan,’’Sukardi mengakhiri.
(IHa)
0 Response to "Raperda Tentang Bea Siswa Kurang Mampu Sudah Masuk Prolegda"
Posting Komentar