Sampai Orangnya Meninggal Pekerjaan Jalan Hampang-Pramasan 2x9 Belum Terbayarkan
Kotabaru, Kalsel-
"Bayarkanlah upah pekerjamu sebelum peluhnya kering di badan."
Ungkapan bijak di atas sering kita kan?
Bagaimana perasaan kita bila sudah bekerja susah payah tapi belum mendapat bayaran?
Kepada Media ini, Kamis (08/08/2019) Zumron Ahmadi yang mengaku sebagai ahli waris almarhum H.Beben Arbani mengungkapkan perasaannya. Sulit digambarkan bagaimana perasaannya.
Intinya, ia sebagai ahli waris sudah sejak tahun 2015 bahkan sejak tahun 2012 mengurusi pencairan dana hasil pekerjaan fisik peningkatan jalan Hampang-Pramasan 2x9 dengan nilai kontrak Rp 1.6 M.
Diceritakannya, pada tahun 2012 H. Beben Arbani Direktur CV. Maju Jaya Permai terikat kontrak pekerjaan dengan Dinas Bina Marga SDA Kotabaru.
Dalam berita acara penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani pihak Dinas Bina Marga dan SDA diterangkan bahwa pihak kontraktor CV Maju Jaya Permai sudah menyelesaikan pekerjaan fisik 100 persen (ada perubahan pekerjaan) dengan baik sesuai Perpres No 54 Tahun 2010 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa.
Ia membeberkan, karena ada permasalahan internal tahun 2012, pihak Dinas Bina Marga dan SDA tidak mengakui perubahan pekerjaan itu, sehingga pekerjaan tetap hanya dihitung 54,64 persen, tapi tidak juga dibayarkan.
Dilanjutkannya, pun pada tahun 2015, Kepala Dinas Bina Marga dan SDA sudah mengirimkan surat kepada bupati kotabaru cq kepala BPKAD tentang persetujuan pencairan dana terkait proyek tersebut.
Dalam surat dinyatakan bahwa jalan Hampang-Pramasan 2x9 Kecamatan Hampang yang dilaksanakan CV Maju Jaya Permai perlu dilaksanakan pembayaran.
"Bagaimana, Om Beben (H. Beben Arbani) sampai meninggal belum juga membayar. Kecewa kita,"ungkapnya.
Ia pun mengaku sudah bertahun-tahun mengurus penyelesaian pencairan dana tersebut tapi hasilnya tidak sesuai harapan.
"Mereka, sudah sejak tahun lalu berjanji akan membayar. Mudahan tahun ini bisa diselesaikan,"harapnya.
Dihubungi Kabid Peebendaharaan BPKAD Akhmad Fahrudin mengatakan syarat pembayaran pekerjaan tahun-tahun sebelumnya itu harus sudah diaudit BPK.
"Coba tanyakan dulu ke bagian akuntasi BPKAD, apakah sudah ada di neraca utang yang dimaksud terkait pekerjaan itu.
Kalau ada, kemungkinan bisa dibayarkan dengan catatan SKPD terkait menganggarkan di APBD,"katanya.
Bagian Akuntansi BPKAD menyatakan terkait pekerjaan itu tidak ada dalam neraca utang daerah, artinya dinas terkait tidak menganggarkan untuk pembayaran utang atas pekerjaan yang belum dibayar itu.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Dinas Bina Marga SDA Kotabaru belum bisa ditemui karena masih ada kegiatan ke kecamatan.
(IHa)
0 Response to "Sampai Orangnya Meninggal Pekerjaan Jalan Hampang-Pramasan 2x9 Belum Terbayarkan"
Posting Komentar