Sukardi: Capaian Kinerja Bapemperda DPRD 90 Persen
Di ujung tugasnya sebagai Ketua Bapemperda DPRD, Sukardi
menyampaikan progress capaian kinerja Prolegda (Program legislasi daerah) atau
program pembentukan peraturan daerah 2019.
Disampaikannya dalam rapat paripurna DPRD, Senin
(19/08/2019) tadi.
Dipaparkan Sukardi, dengan disahkannya tiga buah raperda (disahkan
dalam rapat paripurna ini) maka dari jumlah total 24 raperda, 9 raperda sudah
diparipurnakan per Agustus 2019 ini.
Kemudian lanjut Sukardi, ada 4 raperda lagi yang masih
dalam tahap pembahasan dan ini dipastikan tidak akan selesai, tidak akan dibawa
dalam paripurna pengesahan oleh anggota DPRD yang akan berakhir Agustus 2019
ini.
“Oleh karena itu kami mewakili pansus I, II, III
menyampaikan PR ini, tugas tanggung jawab ini untuk masuk pembahasan lebih
lanjut oleh DPRD yang baru. Khususnya oleh Bapemperda ke depan untuk menggodok
kembali dari Banmus untuk didistribusi kembali kepada Pansus DPRD yang akan
datang.
Mudahan di tahun 2019 ini juga, 4 raperda itu bisa
diparipurnakan karena tinggal sedikit saja lagi,”ujarnya.
Lebih jauh Sukardi menjelaskan, daari 9 raperda tersebut maka,
khusus raperda inisiatif yang totalnya 6 raperda, sudah diparipurnakan 2
raperda, sisanya 1 raperda masih dalam pembahasan.
Dan ada 2 raperda inisiatif yang mau tidak mau
berdasarkan kesepakatan di pansus dengan pemerintah daerah harus dikembalikan
yaitu raperda tentang Pelayanan Kesehatan Antar Kepulauan, dan raperda tentang Pembangunan
Kawasan Terpencil.
“Keinginan baik teman-teman DPRD merancang raperda
inisiatif dalam rangka meningkatkan pelayanan di pelosok-pelosok, tidak selalu
berjalan pararel, berjalan mulus ketika sampai ke pemerintah pusat,”ungkapnya.
Jadi, sambung Sukardi, keinginan baik itu tidak selalu
diiringi dengan regulasi yang memadai.
“Khusus dua raperda inisiatif tersebut, kenapa dianggap
penting bahwa khususnya di daerah pelosok; pulau sembilan, matasirih memang
dalam sisi pelayanan kesehatan memang sangat jauh dibanding daerah perkotaan.
Ini alasan kenapa perda ini muncul. Bahwa harus ada perlakuan lebih pelayanan
kesehatan di daerah-daerah pelosok sana,”imbuhnya.
Ternyata, dijelaskan Sukardi, Kementerian Dalam Negeri
dan Kesehatan RI sudah membuat peraturan.
“Dikembalikan bukan berarti tidak lanjut tetapi berlanjut
dengan berpedoman dengan peraturan di atasnya,”terang Sukardi.
Dengan demikian, kada dia, dari 6 raperda inisiatif DPRD,
sudah selesai 5 raperda artinya bahwa raperda inisiatif sudah mencapai 80 persen kinerjanya sampai
Agustus 2019 ini.
“Secara keseluruhan, dari 24 raperda, sudah 15 raperda
yang sudah mulai pembahasan artinya kinerja bapemperda sudah mencapai 60
persen, dan mudahan sisanya bisa diselesaikan anggota DPRD yang baru.
Kita bahkan sudah mencapai 90 persen capaian
kinerja, lainnya di bawah itu,”pungkasnya.
(IHa)
0 Response to "Sukardi: Capaian Kinerja Bapemperda DPRD 90 Persen"
Posting Komentar