Syaiful Sampaikan Hasil Pembahasan Raperda Tentang Pengelolaan Sampah
Kotabaru, Kalsel-
Panitia Khusus III DPRD melalui Syaiful Rahmadi, anggota DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang pengelolaan sampah.
Dipaparkannya, berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD dengan keputusan
DPRD Kotabaru nomor 11 tahun 2018, tanggal 5 Juni 2018, tentang pembentukan
keanggotaan panitia khusus DPRD.
Pengelolaan sampah di Kotabaru sangat membutuhkan
kesadaran dan budaya masyarakat dalam hal
pengelolaan persampahan.
Menerapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan
kebijakan skala daerah sesuai dengan norma standar prosedur dan kreteria yang
ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam hal pembentukan raperda tentang pengelolaan sampah
ini Pansus III sangatlah memperhatikan berbagai aspek, oleh karena itu sebelumnya terlebih
dahulu Pansus mengkonsultasikan raperda ini ke Dinas Lingkungan Hidup Pemprov
DKI Jakarta, Dinas Cipta Karya Tata Kota dan Pertanahan, dan Kabiro Hukum Setda
DKI Jakarta.
Kemudian Pansus mengundang Tim Pembentukan Perda, bagian
hukum Setda, DLHD Kotabaru, dan Biro Hukum Setda, dan SKPD lainnya pada tanggal
15 Juli 2019, dan tanggal 12 Agustus 2019.
Dari hasil konsultasi itu, maka diperoleh hasil
kesepakatan, hasil koreksi dan perbaikan-perbaikan yaitu;
Judul tidak ada perubahan.
Konsideran menimbang, mengingat, menetapkan, ada
perubahan pada titiknya adalah; pengelolaan ikut partisipasi masyarakat,
pemerintah, dan pihak ketiga.
Perda ini lahir karena adanya saijaan bersih, sudah
lengkap dengan sanksi dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 2 dirubah sehingga berbunyi,
a. tugas wewenang Pemerintah Daerah.
b. penyelenggara pengelolaan sampah
c. lembaga pengelola sampah
d. hak dan kewajiban
e. perijinan
f. insentif
g. kerjasama kemitraan
h. pembiayaan dan kompensasi
i. bentuk dan tata cara peran serta masyarakat
j. menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan wewenangnya
k. penyelesaian sengketa
l. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian
m. larangan masyarakat
n. sandi
a. tugas wewenang Pemerintah Daerah.
b. penyelenggara pengelolaan sampah
c. lembaga pengelola sampah
d. hak dan kewajiban
e. perijinan
f. insentif
g. kerjasama kemitraan
h. pembiayaan dan kompensasi
i. bentuk dan tata cara peran serta masyarakat
j. menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan wewenangnya
k. penyelesaian sengketa
l. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian
m. larangan masyarakat
n. sandi
(IHa)
0 Response to "Syaiful Sampaikan Hasil Pembahasan Raperda Tentang Pengelolaan Sampah"
Posting Komentar