Syaiful Sampaikan Hasil Pembahasan Raperda Tentang Pengelolaan Sampah




Kotabaru, Kalsel-
Panitia Khusus III DPRD melalui Syaiful Rahmadi, anggota DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang pengelolaan sampah.

Disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Senin (20/08/2019).

Dipaparkannya, berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD dengan keputusan DPRD Kotabaru nomor 11 tahun 2018, tanggal 5 Juni 2018, tentang pembentukan keanggotaan panitia khusus DPRD.

Pengelolaan sampah di Kotabaru sangat membutuhkan kesadaran dan budaya masyarakat dalam hal  pengelolaan persampahan.

Menerapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan skala daerah sesuai dengan norma standar prosedur dan kreteria yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam hal pembentukan raperda tentang pengelolaan sampah ini Pansus III sangatlah memperhatikan berbagai aspek, oleh karena itu sebelumnya terlebih dahulu Pansus mengkonsultasikan raperda ini ke Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, Dinas Cipta Karya Tata Kota dan Pertanahan, dan Kabiro Hukum Setda DKI Jakarta.

Kemudian Pansus mengundang Tim Pembentukan Perda, bagian hukum Setda, DLHD Kotabaru, dan Biro Hukum Setda, dan SKPD lainnya pada tanggal 15 Juli 2019, dan tanggal 12 Agustus 2019.

Dari hasil konsultasi itu, maka diperoleh hasil kesepakatan, hasil koreksi dan perbaikan-perbaikan yaitu;
Judul tidak ada perubahan.

Konsideran menimbang, mengingat, menetapkan, ada perubahan pada titiknya adalah; pengelolaan ikut partisipasi masyarakat, pemerintah, dan pihak ketiga.

Perda ini lahir karena adanya saijaan bersih, sudah lengkap dengan sanksi dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 2 dirubah sehingga berbunyi,
a.       tugas wewenang Pemerintah Daerah.
b.      penyelenggara pengelolaan sampah
c.       lembaga pengelola sampah
d.      hak dan kewajiban
e.      perijinan
f.        insentif
g.       kerjasama kemitraan
h.      pembiayaan dan kompensasi
i.        bentuk dan tata cara peran serta masyarakat
j.        menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan wewenangnya
k.       penyelesaian sengketa
l.        pelaksanaan pengawasan dan pengendalian
m.    larangan masyarakat
n.      sandi

(IHa)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Syaiful Sampaikan Hasil Pembahasan Raperda Tentang Pengelolaan Sampah"

Posting Komentar