Pengadilan Negeri Tanah Bumbu Sosialisasikan Aplikasi E-Raterang



sentral14.id Tanah Bumbu, Kalsel-
Pengadilan Negeri Kelas II (Batulicin) Tanah Bumbu sosialisasikan Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan di pengadilan secara elektronik dan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menggunakan aplikasi E-Raterang; bisa diakses melalui handpone android.

Ketua Pengadilan Negeri Kelas II (Batulicin) Tanah Bumbu Eryurman, SH
mengatakan, E-Raterang ini tujuannya agar dapat mengurangi biaya perkara persidangan, lebih mudah dan lebih murah serta lebih efisien.

”Jadi apabila ingin melakukan gugatan dan lainnya, cukup mengakses aplikasi E-Raterang di HP android saja,"ujarnya.

Di aplikasi E-Raterang ini ada beberapa item pilihan sesuai urusan.

"Kami berharap semua stakeholder juga mensosialisasikan aplikasi ini kepada masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu ,"tuturnya.

Kegiatan ini dihadiri semua stakeholder, pengacara dan perbankan se-Kabupaten Tanah Bumbu.

(Alam)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengadilan Negeri Tanah Bumbu Sosialisasikan Aplikasi E-Raterang"

Posting Komentar