Rapat PAKEM; Khilafatul Muslimin Sebuku Mengakui Pancasila dan UUD 1945
Pimpinan Khilafatul Muslimin Pulau Sebuku, Kalsel H Ahmad Lamo (tengah jubah putih) berfoto bersama TIM PAKEM (Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat) setelah berdisikusi di aula Kajari Kotabaru.
sentral14.id Kotabaru, Kalsel -
Atensi Kejagung RI atas keberadaan Khilafatul Muslim di
Pulau Sebuku, Kotabaru, Kalsel; mengutus anggotanya bermaksud menggali
informasi tentang organisasi keagamaan ini.
Terkait itu, Kajari Kotabaru Haryoko Ari Prabowo sebagai
koordinator TIM PAKEM menggelar rapat yang dihadiri Forkopimda, Sekda Said
Akhmad, Depag, MUI, FKUB, Badan Kesbangpol.
Pertemuan yang digelar di aula Kejari Kotabaru, Rabu
(30/10/2019) ini juga dihadiri Pimpinan Khilafatul Muslimin Pulau Sebuku,
Kalsel H Ahmad Lamo beserta anggota.
Kajari Kotabaru Haryoko Ari
Prabowo kepada sejumlah wartawan mengatakan, dalam diskusi ada beberapa hal disampaikan
khilafatul muslimin, “Mereka mengakui adanya pancasila dan UUD 1945,”terangnya.
Haryoko menegaskan, tidak ada satu
organisasi apapun di NKRI yang tidak berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.
Pihaknya, kata Haryoko, akan terus mendiskusikan lebih lanjut, juga dengan
organisasi lain yang terindikasi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
“Apabila ada organisasi yang melanggar kita lakukan
tindakan.
Sementara ini kita pantau organisasi yang terindikasi
menyimpang.
Kalau tidak ya sudah, tapi kalau kita temukan suatu saat
ngakunya mereka taat, tapi dalam berceramah mereka ada mengandung ujaran
menyimpang, maksudnya tidak mematuhi
Pancasila dan UUD 1945, kita tindak tegas bersama aparat lainnya,”tegas Kajari
yang baru beberapa bulan bertugas di Kotabaru ini.
Menanggapi hal itu, H Ahmad Lamo menegaskan bahwa mereka
tidak melanggar aturan negara.
“Negara kan punya aturan. Kita kan hanya beribadah, jadi
tidak ada kaitannya dengan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,”katanya.
Menurutnya, Khilafatul Muslimin dalam menyampaikan
ceramah atau melakukan amaliyah lainnya termasuk beribadah, berdasarkan
Alquran, Hadist, Ijma, Qiyas.
“In Shaa Allah kita tidak akan bentrok dengan negara.
(tindakan) kita hanya bagaimana beribadah kepada Allah.
Kita ada kewajiban sebagai warga negara, misalnya harus punya
KTP kita punya, Kartu Keluarga kita punya,”ujarnya.
Dia juga menyatakan bahwa isi ceramah yang disampaikan
berdasarkan Alquran, Hadist, Ijma, dan Qiyas.
“Tidak boleh keluar dari itu, itu lah dasar hukum kita
orang Islam.
Jadi saudara-saudaraku, ini perlu kita luruskan, jangan
sampai ada salah paham,”pungkasnya.
(IHa)
0 Response to "Rapat PAKEM; Khilafatul Muslimin Sebuku Mengakui Pancasila dan UUD 1945"
Posting Komentar