Rapat PAKEM; Khilafatul Muslimin Sebuku Mengakui Pancasila dan UUD 1945



Pimpinan Khilafatul Muslimin Pulau Sebuku, Kalsel H Ahmad Lamo (tengah jubah putih) berfoto bersama TIM PAKEM (Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat) setelah berdisikusi di aula Kajari Kotabaru.


sentral14.id Kotabaru, Kalsel -
Atensi  Kejagung RI atas keberadaan Khilafatul Muslim di Pulau Sebuku, Kotabaru, Kalsel; mengutus anggotanya bermaksud menggali informasi tentang organisasi keagamaan ini.


Terkait itu, Kajari Kotabaru Haryoko Ari Prabowo sebagai koordinator TIM PAKEM menggelar rapat yang dihadiri Forkopimda, Sekda Said Akhmad, Depag, MUI, FKUB, Badan Kesbangpol.

Pertemuan yang digelar di aula Kejari Kotabaru, Rabu (30/10/2019) ini juga dihadiri Pimpinan Khilafatul Muslimin Pulau Sebuku, Kalsel H Ahmad Lamo beserta anggota.

Kajari Kotabaru Haryoko Ari Prabowo kepada sejumlah wartawan mengatakan, dalam diskusi ada beberapa hal disampaikan khilafatul muslimin, “Mereka mengakui adanya pancasila dan UUD 1945,”terangnya.

Haryoko menegaskan, tidak ada satu organisasi apapun di NKRI yang tidak berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila. 

Pihaknya, kata Haryoko, akan terus mendiskusikan lebih lanjut, juga dengan organisasi lain yang terindikasi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

“Apabila ada organisasi yang melanggar kita lakukan tindakan.
Sementara ini kita pantau organisasi yang terindikasi menyimpang.
Kalau tidak ya sudah, tapi kalau kita temukan suatu saat ngakunya mereka taat, tapi dalam berceramah mereka ada mengandung ujaran menyimpang,  maksudnya tidak mematuhi Pancasila dan UUD 1945, kita tindak tegas bersama aparat lainnya,”tegas Kajari yang baru beberapa bulan bertugas di Kotabaru ini.


Menanggapi hal itu, H Ahmad Lamo menegaskan bahwa mereka tidak melanggar aturan negara.

“Negara kan punya aturan. Kita kan hanya beribadah, jadi tidak ada kaitannya dengan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,”katanya.

Menurutnya, Khilafatul Muslimin dalam menyampaikan ceramah atau melakukan amaliyah lainnya termasuk beribadah, berdasarkan Alquran, Hadist, Ijma, Qiyas.

“In Shaa Allah kita tidak akan bentrok dengan negara.
(tindakan) kita hanya bagaimana beribadah kepada Allah.
Kita ada kewajiban sebagai warga negara, misalnya harus punya KTP kita punya, Kartu Keluarga kita punya,”ujarnya.

Dia juga menyatakan bahwa isi ceramah yang disampaikan berdasarkan Alquran, Hadist, Ijma, dan Qiyas.

“Tidak boleh keluar dari itu, itu lah dasar hukum kita orang Islam.
Jadi saudara-saudaraku, ini perlu kita luruskan, jangan sampai ada salah paham,”pungkasnya.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rapat PAKEM; Khilafatul Muslimin Sebuku Mengakui Pancasila dan UUD 1945"

Posting Komentar