Roby Tegaskan, Tak Ada Revisi UU Ketenagakerjaan



sentral14.id. Kotabaru, Kalsel –
Adanya isu revisi UU Ketenagakerjaan yang meresahkan buruh seluruh indonesia; ada 4 item isu besarnya antara lain;

1.Kenaikan upah dua tahun sekali;
2.Tidak ada pesangon;
3.Karyawan yang di PHK tidak menunggu keputusan pengadilan industrial;
4.Menghilangkan cuti hamil.

Termasuk di Kotabaru ramai juga dibicarakan di medsos (Kotabaru), "Katanya akan ada demo besar-besaran  terkait isu itu,"ucap Rabbiansyah atau Roby, anggota Komisi I DPRD.

"Kami koordinasikan dengan kementerian tenaga kerja, sampai dengan sekarang ternyata tidak pernah dimasukkan draft perubahan UU ketenagakerjaan; direvisi. Artinya isu itu tidak benar. Clear, yang beredar di medsos hoax,"tegas Roby kepada media ini, Senin (14/10/2019) tadi.

Roby kembali menegaskan, buruh Kotabaru jangan khawatir dan jangan mempercayai isu-isu yang beredar.

"Kita bekerja dengan baik, tingkatkan produktivitas. Dengan meningkatkan produktivitas, perusahaan akan untung, secara otomatis kesejahteraan akan berimbang,"imbaunya.

Terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Komisi I DPRD tetap akan menindaklanjuti.

"UMSK kita yang istilahnya berlarut-larut.
Dan kami mendapat gambaran bappenas bahwa terkait UMSK ada ketentuannya, bisa dilaksanakan di seluruh kabupaten maupun di tingkat provinsi dengan catatan, bahwasanya upah sektoral tadi; kesepakatan. Namun sebelum kesepakatan itu dilaksanakan tahapannya harus dijalankan oleh disnaker maupun serikat pekerja,"terangnya.

Yang jadi kendala saat ini, beber Roby, "Ya mudah-mudahan di 2020 – 2021 bisa menikmati upah sektoral. Kita akan mendorong sama-sama dengan disnaker, anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan tahapan itu berapa? Nanti ke depan kita upayakan untuk bisa melakukan kajian tahapan oleh dewan pengupahan, artinya kami hanya ingin mendapatkan gambaran dari kementerian,"ujarnya.

Habis mendapatkan gambaran tadi, sambung Roby, kita koordinasikan dengan disnaker.

"Sebenarnya teman-teman disnaker sudah siap untuk melakukan tahapannya, kendalanya memang dana.
Makanya istilahnya, kami akan koordinasi juga dengan TAPD, Bappeda, bahwasanya ini aspirasi kita bawa dari bawah sejak tahun 2016.
SKPD akan memberikan gambaran kerangka acuannya, apa yang harus dilakukan, tahapan-tahapannya, kita akan koordinasikan, artinya pos-pos apa sih yang bisa geser sehingga istilahnya aspirasi ini bisa kita laksanakan,"imbuhnya.

Karena kembali lagi, Roby menyadari dan mengakui, Kotabaru ini PAD-nya sangat kecil, APBD-nya  sangat kecil, itu yang menjadi faktor, sehingga untuk memberikan kepuasan semua pihak sedikit terkendala.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Roby Tegaskan, Tak Ada Revisi UU Ketenagakerjaan"

Posting Komentar