Air Tak Jalan Tapi Ada Biaya Ke Pelanggan; Di Antara Bahasan RDP Komisi II DPRD




Kemarau yang terjadi kurang lebih 4 bulan di Kotabaru menyisakan persoalan bagi pelanggan.

“Air tidak jalan, tapi di rekening nampak terpakai, pengenaan beban kepada pelanggan ada mencapai Rp 40 ribu per bulan,”dipaparkan Lembaga Bantuan Kesehatan Negara Semesta  (LBKNS) Region Kalimantan yang mendampingi masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD, Selasa (12/11/2019).


RDP yang digelar Komisi II DPRD ini, selain dihadiri Ketua LBKNS Region Kalimantan Suwari, SH dan Sekretaris Sutrisno, juga dihadiri beberapa warga masyarakat pelanggan PDAM, dan direksi PDAM.


Efendi  warga pelanggan memaparkan keluhan dan permasalahannya terkait definisi niaga, biaya beban tapi air tidak jalan, biaya administrasi Rp2500, distribusi air bersih selama kemarau yang dianggap terbatas di kalangan tertentu, pipanisasi tidak singkron untuk memasang water meter di depan rumah, dan klasifikasi golongan.

“Kalau saya simak paparan pelanggan, pola pembayaran dibebankan kepada pelanggan, adanya tagihan biaya tapi airnya tidak jalan, tagihan tentang pemakaian air, definisi niaga, pipa berhamburan tidak tertata yang mengakibatkan parit tertutup,”timpal Jerry saat memimpin RDP ini.

Menanggapi hal itu, Basuki, pelaksana kepengurusan PDAM (belum ada direktur PDAM Kotabaru definitif.red) mengatakan dampak kekeringan air karena kondisi alam, siklus 4 tahun sekali kemarau panjang. “Salah satu dampaknya krisis air baku yang terjadi di beberapa embung air baku.
Seiring terjadinya kemarau berdampak pada pola pembayaran bagi pelanggan.
Selama musim kemarau, tidak ada air tapi dalam rekening tercatat pembayaran beban bagi pelanggan.”

Tri Basuki menambahkan, mengenai beban tetap atau beban pemakaian dasar hukumnya adalah PP nomor  70 dan 71.
“PP nomor 70 menyebutkan masalah subsidi pemerintah kepada PDAM, nomor 71 tentang perhitungan tarif yang akan dibebankan kepada pelanggan.
Untuk pengenaaan beban tetap ada klasifikasi golongan. Berdasarkan di PP 71, untuk pengenaan beban ditentukan, bunyinya , untuk penetapan tarif berdasarkan UMP jadi artinya tidak boleh melebisi 4 persen, air dipakai atau tidak dipakai, beban pelanggan hanya membayar Rp 19.500 setiap bulan.
Pasal 21, BUMD/PDAM mengenakan beban tetap kepada pelanggan apabila pemakaian airnya kurang dari pemakaian air minimum.
Yang mengatur beban minimal adalah direksi PDAM yaitu 10 kubik. Sudah diterapkan di semua PDAM. Dan apabila PDAM tidak membebankan kepada pelanggan maka pemda harus subsidi,”jelas Basuki


Selanjutnya definisi niaga, dijelaskan Basuki, niaga kecil dan niaga besar. Niaga kecil; warung eceran, kios kecil, warung makanan, bengkel las kecil, pangkas rambut, LBH, rental mobil.
Niaga besar; losmen, penginapan, mini market, bioskop, pencucian mobil, dan banyak kelompoknya silahkan lebih jelasnya datang ke PDAM.

“Menentukan klasifikasi golongan ada penelitian di lapangan.”

Soal pendistribusian air yang dianggap tidak tepat sasaran,
“Ini dikelola PDAM dan BPBD. BPBD dari PDAM juga sifatnya gratis.
PDAM juga wajib mengisi perkantoran. Untuk pesanan ada biayanya. Kalau dari BPBD gratis.
Terhadap pesanan masyarakat bayar."

Singkronisasi pipanisasi.
“ini gencar dilakukan dalam rangka merapikan pipa pelanggan yang masih berada di parit-parit.
Agenda kita merapikan pipa kita yang ada di parit,”ujarnya.

Biaya administrasi.
“Ada beban tetap dan administrasi bank. Administrasi bank karena kita sudah menggunakan sentralisasi data untuk kemudahan pembayaran online.”

Mengakhiri paparannya, Basuki mengatakan, apabila ada keluhan pelanggan, dipersilahkan langsung ke PDAM, “Kita akan jelaskan,”pungkasnya.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Air Tak Jalan Tapi Ada Biaya Ke Pelanggan; Di Antara Bahasan RDP Komisi II DPRD"

Posting Komentar