Chairun Nisa Sampaikan Laporan Reses Anggota DPRD


Foto: Ansyari/Ali Humas DPRD


Penyampaian laporan hasil pelaksanaan reses tahap II anggota DPRD dilakukan dalam rapat paripurna DPRD, masa persidangan I, rapat ke-16, Sabtu (30/11/2019).

Anggota DPRD Siti Chairun Nisa yang diberikan kesempatan mewakili seluruh anggota DPRD menyampaikan laporan kegiatan reses tersebut.

Nisa mengatakan, sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pasal 149 ayat 1 bahwa DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi pembentukan perda kabupaten/kota, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Pada ayat 3, pasal 149 UU nomor 23 tahun 2014 tersebut dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana  dimaksud pada ayat 1, DPRD kabupaten/kota menjaring aspirasi masyarakat.

Pada pasal 161, anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban:

1.) Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen (masyarakat pemilih) melalui kunjungan kerja secara berkala; 

2.Menampung dan menindaklanjuti aspirasi pengaduan masyarakat; dan 

3.Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Selain hal itu, lanjut Nisa, berdasarkan peraturan DPRD Kotabaru nomor 3 tahun 2019, tanggal 20 september 2019 tentang tata tertib DPRD, pasal 95 ayat 4 bahwa, anggota DPRD wajib melaporkan pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD, paling sedikit memuat waktu dan tempat kegiatan reses, tanggapan, aspirasi, dan pengaduan dari masyarakat, dokumentasi peserta, dan kegiatan pendukung.

Pada ayat 5, anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, tidak dapat melaksanakan reses berikutnya.

Kemudian di dalam pasal 96 ayat 1, resume hal laporan hasil pelaksanaan reses anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 ayat 4, selanjutnya diumumkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD, seperti yang kita laksanakan ini.

Di dalam pasal 96 ayat 2, keputusan DPRD tentang pelaksanaan reses sebagaimana dimaksud ayat 1, oleh pimpinan DPRD disampaikan kepada bupati sebagai rekomendasi dalam bentuk pokok-pokok pikiran DPRD untuk ditindaklanjuti dalam dokumen rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD.

Berkenaan hal tersebut dan keputusan rapat badan musyawarah DPRD nomor 2/KP DPRD/2019, tanggal 30 september 2019, pelaksanaan kegiatan masa reses kedua tahun anggaran 2019 DPRD Kotabaru, dilaksanakan selama 4 hari, dari tanggal 28 – 31 Oktober 2019.

Di dalam pelaksanaan reses tersebut, anggota DPRD Kotabaru harus  mengikuti dan menyerap aspirasi masyarakat secara langsung serta membuat laporan pelaksanaan reses secara perorangan.

Hasil pelaksanaan reses tersebut dilampirkan bersamaan dengan laporan pelaksanaan reses yang telah disampaikan dalam rapat paripurna ini.

Muhammad Arif, Wakil Ketua II DPRD saat memimpin rapat paripurna ini mengatakan, dokumen kegiatan reses yang disampaikan dalam rapat paripurna ini merupakan aspirasi yang disampaikan oleh konstituen (masyarakat) dalam setiap kali reses kepada anggota DPRD dapat lebih benar, berkualitas, sesuai dengan keperluan masyarakat, sehingga dengan mudah dapat disusun dan diakomodir di dalam pokok-pokok pikiran DPRD yang selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam suatu program dan kegiatan yang dibahas dalam Musrenbang, mulai dari tingkat kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Chairun Nisa Sampaikan Laporan Reses Anggota DPRD"

Posting Komentar