Chairun Nisa Sampaikan Laporan Reses Anggota DPRD
Foto: Ansyari/Ali Humas DPRD
Penyampaian laporan hasil pelaksanaan reses tahap II anggota DPRD dilakukan dalam rapat paripurna DPRD, masa persidangan I, rapat ke-16, Sabtu (30/11/2019).
Penyampaian laporan hasil pelaksanaan reses tahap II anggota DPRD dilakukan dalam rapat paripurna DPRD, masa persidangan I, rapat ke-16, Sabtu (30/11/2019).
Anggota DPRD Siti Chairun Nisa yang diberikan kesempatan mewakili seluruh
anggota DPRD menyampaikan laporan kegiatan reses tersebut.
Nisa mengatakan, sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014
tentang pemerintahan daerah, pasal 149 ayat 1 bahwa DPRD kabupaten/kota
mempunyai fungsi pembentukan perda kabupaten/kota, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan.
Pada ayat 3, pasal 149 UU nomor 23 tahun 2014 tersebut
dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat 1, DPRD kabupaten/kota menjaring aspirasi masyarakat.
Pada pasal 161, anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban:
1.) Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen
(masyarakat pemilih) melalui kunjungan kerja secara berkala; 2.) Menampung dan menindaklanjuti aspirasi pengaduan masyarakat; dan
3.) Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Selain hal itu, lanjut Nisa, berdasarkan peraturan DPRD
Kotabaru nomor 3 tahun 2019, tanggal 20 september 2019 tentang tata tertib
DPRD, pasal 95 ayat 4 bahwa, anggota DPRD wajib melaporkan pelaksanaan reses
kepada pimpinan DPRD, paling sedikit memuat waktu dan tempat kegiatan reses,
tanggapan, aspirasi, dan pengaduan dari masyarakat, dokumentasi peserta, dan
kegiatan pendukung.
Pada ayat 5, anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat 4, tidak dapat melaksanakan reses berikutnya.
Kemudian di dalam pasal 96 ayat 1, resume hal laporan hasil
pelaksanaan reses anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 ayat 4,
selanjutnya diumumkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD, seperti yang
kita laksanakan ini.
Di dalam pasal 96 ayat 2, keputusan DPRD tentang
pelaksanaan reses sebagaimana dimaksud ayat 1, oleh pimpinan DPRD disampaikan
kepada bupati sebagai rekomendasi dalam bentuk pokok-pokok pikiran DPRD untuk
ditindaklanjuti dalam dokumen rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD.
Berkenaan hal tersebut dan keputusan rapat badan
musyawarah DPRD nomor 2/KP DPRD/2019, tanggal 30 september 2019, pelaksanaan
kegiatan masa reses kedua tahun anggaran 2019 DPRD Kotabaru, dilaksanakan
selama 4 hari, dari tanggal 28 – 31 Oktober 2019.
Di dalam pelaksanaan reses tersebut, anggota DPRD Kotabaru
harus mengikuti dan menyerap aspirasi
masyarakat secara langsung serta membuat laporan pelaksanaan reses secara
perorangan.
Hasil pelaksanaan reses tersebut dilampirkan bersamaan
dengan laporan pelaksanaan reses yang telah disampaikan dalam rapat paripurna
ini.
Muhammad Arif, Wakil Ketua II DPRD saat memimpin rapat
paripurna ini mengatakan, dokumen kegiatan reses yang disampaikan dalam rapat
paripurna ini merupakan aspirasi yang disampaikan oleh konstituen (masyarakat)
dalam setiap kali reses kepada anggota DPRD dapat lebih benar, berkualitas,
sesuai dengan keperluan masyarakat, sehingga dengan mudah dapat disusun dan
diakomodir di dalam pokok-pokok pikiran DPRD yang selanjutnya dapat
ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam suatu program dan kegiatan yang
dibahas dalam Musrenbang, mulai dari tingkat kelurahan/desa, kecamatan,
kabupaten.
(IHa)
0 Response to "Chairun Nisa Sampaikan Laporan Reses Anggota DPRD"
Posting Komentar