Kata Ketua DPRD, BPN Dan BKSDA Akan Selesaikan Masalah Lahan Masyarakat Kelumpang Selatan




sentral14.id Kotabaru, Kalsel –
DPRD Kotabaru melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang sidang DPRD, Senin (11/11/2019).

RDP dipimpin Ketua DPRD Syairi Mukhlis, didampingi Wakil Ketua I DPRD H Mukhni.AF dan Wakil Ketua II DPRD Muhammad Arif, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD.

Para pihak yang hadir diantaranya, BPN Kotabaru, BKSDA Kalsel, yang mewakili Polres Kotabaru, SKPD terkait serta banyak masyarakat Kelumpang Selatan yang berasal dari Desa Sangking Baru, Desa Sungai Nifah, Desa Pantai.

RDP DPRD kali ini membahas permasalahan yang dialami masyarakat di tiga desa tersebut yaitu adanya tumpang tindih kepemilikan tanah atau lahan sawit akibat adanya sertipikat redistribusi tahun 2008 yang diterbitkan BPN Kotabaru, sertipikat yang diterbitkan itu tidak sesuai dengan nama-nama masyarakat.

Diketahui, program redistribusi tanah BPN adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan PP nomor 224 tahun 1961.

Selain itu, dibahas pula permasalahan terkait pengelolaan cagar alam oleh masyarakat.

Ketua DPRD Syairi Mukhlis menjelaskan hasil RDP DPRD ini.
Dikatakannya, “Bahwa BPN  siap menyelesaikan masalah ini, nanti mereka akan membuat tim untuk mengurai permasalahan di lapangan, maka di tahun 2020 akan diterbitkan sertifikat sesuai dengan nama-nama masyarakat.”

Terkait masalah pengelolaan kawasan cagar alam, Syairi mengatakan, dalam RDP ditegaskan bahwa cagar alam tidak boleh semena-mena dirusak,  namun bagi masyakat yang sudah mengelola bahkan sudah lebih 30 tahun, ada sistem kerjasama kemitraan pengelolaan kawasan hutan. “DPRD akan bersurat ke pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat,”ujar Syairi.

“Permasalahan masyakat Kelumpang Selatan ini sudah sekitar 8 tahun belum selesai, mudahan sekarang bisa terjawab, tahun 2020 mudahan bisa selesai, walau bertahap,”kata Syiri.

Sebelumnya, masyakat Kelumpang Selatan menyerahkan surat pernyataan sikap yang ditanda tangani tiga orang yang mewakil masyarakat antara lain, Dwi Putranto dari Desa Sungai Nipah, Asrul Sani dari Desa Sangking Baru, dan Hatdri dari Desa Pantai.

Dinyatakan bahwa masyarakat Desa Sangkin Baru, Desa Sungai Nipah, dan Desa Pantai, Kecamatan Kelumpang Selatan sudah sejak tahun 1930 bermukim di sana.
Kehidupan masyarakat di tiga desa tersebut pada umumnya bersumber dari hasil perkebunan kelapa sawit, karet, bertani dan berladang yang secara terus-menerus sampai sekarang tahun 2019.

Dalam perjalananya, belakangan pemerintah mengeluarkan SK Menhutbun No 435 tentang penunjukan kawasan hutan (cagar alam) di kawasan yang dikelola masyarakat itu.

Kemudian di tahun 2008, pemerintah melalui BPN menerbitkan sertipikat hak milik di atas lahan-lahan milik warga (kegiatan sertipikasi di atas lahan-lahan masyarakat itu tidak diketahui masyarakat) bahkan oleh pemerintah desa, dan sertipikat-sertipikat yang diterbitkan itu bukan atas nama warga masyarakat.

Dengan demikian, masyarakat menyatakan :

1).Bahwa menunukan kawasan hutan sebagaimana SK Menhutbun No. 435 tahun 2009 adalah merupakan proses yang tidak terbuka, tidak transparan antara pemerintah (Kementerian Kehutanan) dengan masyarakat; 

2).Bahwa penunjukkan kawasan hutan oleh pemerintah sama sekali tidak memperhatikan hak-hak dasar masyarakat terhadap lahan yang secara terus-menerus sudah dikelola dengan baik; 

3).Bahwa penunjukan kawasan hutan yang menyebabkan terjadinya proses hukum terhadap masyarakat, namun pihak-pihak lainnya (pengusaha perseorangan dan kalangan pengusaha kelapa sawit) yang juga melakukan kegiatan di atas kawasan hutan tidak diproses hukum, hal mana menegaskan adanya perlakuan yang tidak sama (diskriminatif) antara masyarakat dengan pihak lainnya.

4).Penerbitan sertipikat hak milik oleh BPN Kotabaru terhadap lahan-lahan milik warga, menyebabkan keresahan di tengah-tengah masyarakat dalam melakukan kegiatan produktif.

Kemudian, masyarakat juga menyampaikan permohonan kepada pihak-pihak terkait yang isinya sebagai berikut :

1).Kepada DPRD Kotabaru, Pemda Kotabaru, BPN Kotabaru untuk melakukan kajian mendalam terkati penerbitan sertipikat dimaksud untuk selanjutnya  melakukan proses pencabutan sertipikat-sertipikat dimaksud.Dalam hal tim yang dimaksud agar melibatkan masyarakat. 

2).Kepada Polres Kotabaru untuk melakukan penegakan hukum yang adil dan berimbang terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan di atas kawasan hutan, sebagaimana yang dilakukan kepada masyarakat yang saai ini dalam proses penuntutan, penyidikan, dan penyelidikan.Maksudnya tidak pandang bulu. 

3).    Kepada Dinas Kehutanan dan Pemda Kotabaru untuk memberikan jalan keluar kepada masyarakat yang saat ini sedang melakukan kegiatan-kegiatan produktif di atas kawasan hutan dengan skema kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kata Ketua DPRD, BPN Dan BKSDA Akan Selesaikan Masalah Lahan Masyarakat Kelumpang Selatan"

Posting Komentar