Kata Ketua DPRD, BPN Dan BKSDA Akan Selesaikan Masalah Lahan Masyarakat Kelumpang Selatan
DPRD Kotabaru melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di
ruang sidang DPRD, Senin (11/11/2019).
RDP dipimpin Ketua DPRD Syairi Mukhlis, didampingi Wakil
Ketua I DPRD H Mukhni.AF dan Wakil Ketua II DPRD Muhammad Arif, dan dihadiri
sejumlah anggota DPRD.
Para pihak yang hadir diantaranya, BPN Kotabaru, BKSDA
Kalsel, yang mewakili Polres Kotabaru, SKPD terkait serta banyak masyarakat
Kelumpang Selatan yang berasal dari Desa Sangking Baru, Desa Sungai Nifah, Desa
Pantai.
RDP DPRD kali ini membahas permasalahan yang dialami
masyarakat di tiga desa tersebut yaitu adanya tumpang tindih kepemilikan tanah
atau lahan sawit akibat adanya sertipikat redistribusi tahun 2008 yang
diterbitkan BPN Kotabaru, sertipikat yang diterbitkan itu tidak sesuai dengan
nama-nama masyarakat.
Diketahui, program redistribusi tanah BPN adalah
pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan ditegaskan menjadi objek
landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat
sebagaimana diatur dalam ketentuan PP nomor 224 tahun 1961.
Selain itu, dibahas pula permasalahan terkait pengelolaan
cagar alam oleh masyarakat.
Ketua DPRD Syairi Mukhlis menjelaskan hasil RDP DPRD ini.
Dikatakannya, “Bahwa BPN siap menyelesaikan masalah ini, nanti mereka
akan membuat tim untuk mengurai permasalahan di lapangan, maka di tahun 2020
akan diterbitkan sertifikat sesuai dengan nama-nama masyarakat.”
Terkait masalah pengelolaan kawasan cagar alam, Syairi
mengatakan, dalam RDP ditegaskan bahwa cagar alam tidak boleh semena-mena
dirusak, namun bagi masyakat yang sudah
mengelola bahkan sudah lebih 30 tahun, ada sistem kerjasama kemitraan
pengelolaan kawasan hutan. “DPRD akan bersurat ke pihak terkait untuk menyelesaikan
permasalahan masyarakat,”ujar Syairi.
“Permasalahan masyakat Kelumpang Selatan ini sudah sekitar
8 tahun belum selesai, mudahan sekarang bisa terjawab, tahun 2020 mudahan bisa
selesai, walau bertahap,”kata Syiri.
Sebelumnya, masyakat Kelumpang Selatan menyerahkan surat
pernyataan sikap yang ditanda tangani tiga orang yang mewakil masyarakat antara
lain, Dwi Putranto dari Desa Sungai Nipah, Asrul Sani dari Desa Sangking Baru,
dan Hatdri dari Desa Pantai.
Dinyatakan bahwa masyarakat Desa Sangkin Baru, Desa
Sungai Nipah, dan Desa Pantai, Kecamatan Kelumpang Selatan sudah sejak tahun
1930 bermukim di sana.
Kehidupan masyarakat di tiga desa tersebut pada umumnya
bersumber dari hasil perkebunan kelapa sawit, karet, bertani dan berladang yang
secara terus-menerus sampai sekarang tahun 2019.
Dalam perjalananya, belakangan pemerintah mengeluarkan SK
Menhutbun No 435 tentang penunjukan kawasan hutan (cagar alam) di kawasan yang
dikelola masyarakat itu.
Kemudian di tahun 2008, pemerintah melalui BPN
menerbitkan sertipikat hak milik di atas lahan-lahan milik warga (kegiatan sertipikasi
di atas lahan-lahan masyarakat itu tidak diketahui masyarakat) bahkan oleh
pemerintah desa, dan sertipikat-sertipikat yang diterbitkan itu bukan atas nama
warga masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat menyatakan :
2).Bahwa penunjukkan kawasan hutan oleh pemerintah sama sekali tidak memperhatikan hak-hak dasar masyarakat terhadap lahan yang secara terus-menerus sudah dikelola dengan baik;
3).Bahwa penunjukan kawasan hutan yang menyebabkan terjadinya proses hukum terhadap masyarakat, namun pihak-pihak lainnya (pengusaha perseorangan dan kalangan pengusaha kelapa sawit) yang juga melakukan kegiatan di atas kawasan hutan tidak diproses hukum, hal mana menegaskan adanya perlakuan yang tidak sama (diskriminatif) antara masyarakat dengan pihak lainnya.
4).Penerbitan sertipikat hak milik oleh BPN Kotabaru terhadap lahan-lahan milik warga, menyebabkan keresahan di tengah-tengah masyarakat dalam melakukan kegiatan produktif.
Kemudian, masyarakat juga menyampaikan permohonan kepada
pihak-pihak terkait yang isinya sebagai berikut :
2).Kepada Polres Kotabaru untuk melakukan penegakan hukum yang adil dan berimbang terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan di atas kawasan hutan, sebagaimana yang dilakukan kepada masyarakat yang saai ini dalam proses penuntutan, penyidikan, dan penyelidikan.Maksudnya tidak pandang bulu.
3). Kepada Dinas Kehutanan dan Pemda Kotabaru untuk memberikan jalan keluar kepada masyarakat yang saat ini sedang melakukan kegiatan-kegiatan produktif di atas kawasan hutan dengan skema kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
(IHa)
0 Response to "Kata Ketua DPRD, BPN Dan BKSDA Akan Selesaikan Masalah Lahan Masyarakat Kelumpang Selatan"
Posting Komentar