Muhammad Arif Pimpin Paripurna DPRD; Laporan Kegiatan Reses
Wakil Ketua II DPRD Muhammad Arif memimpin pelaksanaan
rapat paripurna DPRD, masa persidangan I, rapat ke-16, yang beragendakan
penyampaian laporan hasil pelaksanaan kegiatan reses ke dapil masing-masing
anggota DPRD.
Rapat paripurna DPRD ini dilaksanakan di ruang sidang
sekretariat DPRD, Sabtu (30/11/2019).
Arif mengatakan, berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014
tentang pemerintahan daerah, pasal 161 huruf; i, j, k disebutkan, anggota DPRD
mempunyai kewajiban, misalnya, menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen
melalui kunjungan kerja secara berkala; menampung dan menindaklanjuti aspirasi
dan pengaduan masyarakat, dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan
politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Pentingnya pelaksanaan reses, sambung Arif, yang
merupakan kewajiban pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka menjaring aspirasi
masyarakat secara berkala untuk bertemu konstituen (masyarakat pemilih) di
dapil masing-masing guna meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD
dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta mewujudkan peran DPRD
dalam mengembangkan check dan balance antara DPRD dan pemerintah daerah.
DPRD Kotabaru, kata Arif, telah melaksanakan kegiatan
reses dari tanggal 28 – 31 Oktober 2019.
“Dokumen reses akan diberikan kepada kepala daerah dalam
rangka penyusunan rencana kerja pemerintah daerah maupun evaluasi bagi kepala
daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.”
(IHa)
0 Response to "Muhammad Arif Pimpin Paripurna DPRD; Laporan Kegiatan Reses"
Posting Komentar