Muhammad Arif Pimpin Paripurna DPRD; Laporan Kegiatan Reses



Wakil Ketua II DPRD Muhammad Arif memimpin pelaksanaan rapat paripurna DPRD, masa persidangan I, rapat ke-16, yang beragendakan penyampaian laporan hasil pelaksanaan kegiatan reses ke dapil masing-masing anggota DPRD.

Rapat paripurna DPRD ini dilaksanakan di ruang sidang sekretariat DPRD, Sabtu (30/11/2019).

Arif mengatakan, berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pasal 161 huruf; i, j, k disebutkan, anggota DPRD mempunyai kewajiban, misalnya, menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Pentingnya pelaksanaan reses, sambung Arif, yang merupakan kewajiban pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat secara berkala untuk bertemu konstituen (masyarakat pemilih) di dapil masing-masing guna meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan check dan balance antara DPRD dan pemerintah daerah.

DPRD Kotabaru, kata Arif, telah melaksanakan kegiatan reses dari tanggal 28 – 31 Oktober 2019.

“Dokumen reses akan diberikan kepada kepala daerah dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah daerah maupun evaluasi bagi kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.”


(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Muhammad Arif Pimpin Paripurna DPRD; Laporan Kegiatan Reses"

Posting Komentar