RAPBD 2020 Rp1.6 T Disetujui Disahkan Jadi Perda APBD 2020


saat penandatanganan bersama Bupati Sayed Jafar (tiga dari kiri) dan Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis (empat dari kiri) Perda APBD TA 2020


sentral14.id Kotabaru, Kalsel –
Rapat paripurna DPRD, masa persidangan I, rapat ke-15 yang dilaksanakan pada Senin, 25 Nopember 2019 di ruang sidang DPRD beragendakan; laporan akhir pembahasan DPRD Kotabaru atas 1 Raperda tentang RAPBD tahun 2020.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Syairi Mukhlis, didampingi Wakil Ketua I DPRD H. Mukhni.AF, Wakil Ketua II DPRD Muhammad Arif, dan dihadiri Bupati Kotabaru H Sayed Jafar, Sekda Said Akhmad, Forkopimda, asisten bupati, staf ahli bupati, kepala SKPD, serta sejumlah anggota DPRD.

Wakil Ketua II DPRD Muhammad Arif atas nama DPRD menyampaikan laporan akhir pembahasan RAPBD 2020 mengatakan, sebagaimana diketahui raperda tentang APBD merupakan salah satu strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat Kotabaru.

APBD salah satu instrumen kebijakan yang dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Disamping itu, penyusunan pendapatan dan belanja daerah TA 2020 diatur berdasarkan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Dan kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas platfon anggaran sementara APBD tahun 2020.

Pandangan umum DPRD Kotabaru terhadap RAPBD tahun anggaran 2020 disamping sebagai prosedur, pandangan umum ini juga dapat menjadi umpan balik terhadap Raperda yang diajukan oleh pemerintah daerah dan pembahasan APBD yang diajukan Bupati Kotabaru merupakan perwujudan salah satu fungsi dan kewenangan DPRD  yaitu fungsi anggaran.

Kami sangat mengapresiasi kerja SKPD yang dinahkodai oleh Bupati Kotabaru.
Dalam menyusun nota keuangan tersebut dan penjabarannya dalam peraturan bupati nomor 40 tahun 2019 tentang RKPD tahun 2020 untuk mewujudkan visi Kabupaten Kotabaru di bidang agro bisnis dan pariwisata serta kemandirian menuju masyarakat yang semakin berkualitas dan sejahtera.

Setelah membaca dan mempelajari  KUA PPAS dan nota keuangan APBD TA 2020 yang telah disampaikan, telah dipelajari dan dibahas bersama-sama, DPRD secara umum bisa memahami  dan memaklumi dari program-program yang disampaikan, namun tetap perlu perhatian khusus pada perencanaan dan pelaksanaan program-program atau kegiatan yang prioritas.

RAPBD TA 2020 perlu secara cermat dalam merencanakan program-program yang prioritas serta dapat dilaksanakan secara maksimal yang telah terprogram dalam KUA PPAS TA 2020, dalam hal ini bupati serta seluruh jajaran SKPD harus bekerja maksimal untuk merencakan program-program yang telah tertuang dalam KUA PPAS RAPBD TA 2020 untuk dapat diwujudkan dan direalisasikan serta dapat dirasakan masyarakat Kabupaten Kotabaru.

Dari beberapa catatan yang disampaikan, ada 62 catatan DPRD, kata Arif, setelah menimbang, mencermati dengan seksama, dan melalui pembahasan-pembahasan, baik melalui rapat fraksi, rapat komisi bersama SKPD terkait, dan rapat Badan Anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah terhadap nota keuangan RAPD TA 2020, maka dengan mengucapkan bismillahirahmanirrahim DPRD Kotabaru menyatakan dapat menerima dan menyetujui terhadap RAPBD TA 2020 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kotabaru.
“Kami dan kita semua tentunya berharap rancangan peraturan daerah ini yang nantinya akan menjadi peraturan daerah dapat menjawab kebutuhan, masalah dan kondisi saat ini dan yang akan datang, jangan sampai pengalaman defisit anggaran tahun sebelumnya terulang kembali, dan akhirnya APBD tahun anggaran 2020 yang akan dilaksanakan dapat menjadi instrumen dalam upaya mewujudkan visi misi Kabupaten Kotabaru dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”

Selanjutnya, Ketua DPRD Syairi Mukhlis mengatakan, sebagaimana telah kita dengarkan bersama pembacaan laporan akhir DPRD terhadap proses pembahasan 1 Raperda tentang RAPBD TA 2020, “Kepada anggota dewan apakah dapat menerima dan menyetujui untuk disahkan menjadi Perda serta dapat menerima dan menyetujui rancangan keputusan DPRD tersebut untuk disahkan menjadi keputusan DPRD Kotabaru?” tanya Syairi kepada sejumlah anggota DPRD

“setuju!” sahut seluruh anggota DPRD.

“Maka dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim raperda tersebut di atas disetujui untuk ditetapkan menjadi perda Kabupaten Kotabaru dengan keputusan bersama DPRD bersama Bupati Kotabaru dengan keputusan DPRD nomor  18 tahun 2019 dan nomor 188.342/KUM/2019,”timpal Syairi.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan bersama pimpinan DPRD dengan bupati kotabaru terhadap Raperda menjadi Perda APBD TA 2020 Kabupaten Kotabaru.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sayed Jafar memberikan tanggapannya.
Berdasarkan persetujuan dan hasil pembahasan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD Kotabaru maka total APBD TA 2020 Rp 1.686.563.217.409.00 yang terdiri dari:

Pendapatan total pada rancangan APBD TA 2020 Rp 1.615.249.521.924.00 turun dari target APBD-P 2019 sebesar Rp 184.456.695.18 atau turun sebesar 10,25 persen.

Pada APBD-P 2019 perolehan ditargetkan sebesar Rp 139.332.368.647.41.
pada APBD 2020 ditargetkan sebesar Rp 127.828.439.421.00 atau turun 8,26 persen.

Komposisi PAD APBD 2020 dari sektor pajak daerah sebesar Rp 49.303.488.458.00
Retribusi daerah Rp 6.472.535.560.00.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 12.120.000.000.00.
Lain-lain PAD yang sah Rp 59.932.415.403.00.

Selanjutnya, pendapatan dana transfer daerah atau dana perimbangan untuk APBD  2020
Rp 1.099.249.775.000.00, mengalami penurunan sebesar Rp 178.645.117.041.37 atau turun 13, 98 persen.

Pendapatan daerah transfer DAU dan DAK pada tahun 2020 menyesuaikan dengan kebijakan transfer pada APBD tahun 2020.
Untuk dana perimbangan berupa DAU pada tahun 2020 Rp 659.221.816.000.00,
naik sebesar Rp 21.384.144.000.00 atau naik 3,35 dari APBD-P tahun 2019 Rp 637.837.672.000.00

Untuk DAK tahun 2020 mengalami penurunan dari Rp 224.749.998.000.00 menjadi sebesar Rp202.833.000.098.000.00 berkurang Rp 15.916.909.000 atau turun sebesar 7,08 persen.

Pendapatan dana transfer yang bersumber dari dana bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak pada RAPBD 2020 Rp 231.194.870.000.00, turun sebesar Rp 184.112.352.041.37, atau turun 44,33 persen dari APBD 2019.

Dana bagi hasil tersebut terdiri dari dana bagi hasil pajak sebesar Rp 41.155.646.000.00.
Dana bagi hasil bukan pajak bertambah sebesar Rp 190.039.224.000.00.

Dilanjutkan Bupati, sesuai dengan kebijakan umum anggaran tahun 2019 yang telah disepakati bersama dalam KUA-PPAS Kotabaru untuk TA 2020, total belanja dalam RAPBD TA 2020 Rp 1.684.463.217.409.00, mengalami penurunan sebesar Rp 119.620.581.515.00, atau turun 6,63 persen dari belanja  yang ditetapkan dalam APBD-P tahun 2019 sebesar Rp 1.804.083.798.924.00.

Dari total belanja daerah pada RAPBD 2020, terdiri dari belanja tidak langsung dianggarkan sebesar Rp 896.765.496.945.00, mengalami kenaikan sebesar Rp 56.396.399.852.00, atau naik 6,71 persen dari belanja tidak langsung APBD-P tahun 2019.

Sedangkan belanja langsung dianggarkan sebesar Rp 787.697.720.464.00, mengalami penurunan sebesar Rp 176.016.981.367.00, atau turun 18,26 persen dari belanja langsung APBD-P tahun 2019.

Defisit RAPBD 2020 akan dibiayai dengan menggunakan SILPA 2019 sebesar Rp 71.313.695.485.00.
Diperkirakan SILPA tersebut diperhitungkan dari perkiraan sisa serapan APBD tahun 2019.

RAPBD 2020 pada sisi penerimaan pembiayaan disusun melalui kebijakan defisit yang ditutupi melalui pembiayaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA), sedangkan dari sisi pengeluaran pada tahun 2020, PDAM mendapatkan alokasi dana penerusan hibah dari pemerintah pusat untuk program sambungan rumah (SR) masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan melakukan penyertaan modal sebesar Rp 2.100.000.000.00.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "RAPBD 2020 Rp1.6 T Disetujui Disahkan Jadi Perda APBD 2020"

Posting Komentar