RAPBD 2020 Rp1.6 T Disetujui Disahkan Jadi Perda APBD 2020
saat penandatanganan bersama Bupati Sayed Jafar (tiga dari kiri) dan Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis (empat dari kiri) Perda APBD TA 2020
sentral14.id Kotabaru, Kalsel –
sentral14.id Kotabaru, Kalsel –
Rapat paripurna DPRD, masa persidangan I, rapat ke-15
yang dilaksanakan pada Senin, 25 Nopember 2019 di ruang sidang DPRD
beragendakan; laporan akhir pembahasan DPRD Kotabaru atas 1 Raperda tentang
RAPBD tahun 2020.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Syairi Mukhlis,
didampingi Wakil Ketua I DPRD H. Mukhni.AF, Wakil Ketua II DPRD Muhammad Arif,
dan dihadiri Bupati Kotabaru H Sayed Jafar, Sekda Said Akhmad, Forkopimda,
asisten bupati, staf ahli bupati, kepala SKPD, serta sejumlah anggota DPRD.
Wakil Ketua II DPRD Muhammad Arif atas nama DPRD
menyampaikan laporan akhir pembahasan RAPBD 2020 mengatakan, sebagaimana
diketahui raperda tentang APBD merupakan salah satu strategis yang menyangkut
hajat hidup masyarakat Kotabaru.
APBD salah satu instrumen kebijakan yang dapat digunakan
sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Disamping itu, penyusunan pendapatan dan belanja daerah
TA 2020 diatur berdasarkan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman
pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor
21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006
tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Dan kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas platfon
anggaran sementara APBD tahun 2020.
Pandangan umum DPRD Kotabaru terhadap RAPBD tahun
anggaran 2020 disamping sebagai prosedur, pandangan umum ini juga dapat menjadi
umpan balik terhadap Raperda yang diajukan oleh pemerintah daerah dan
pembahasan APBD yang diajukan Bupati Kotabaru merupakan perwujudan salah satu
fungsi dan kewenangan DPRD yaitu fungsi
anggaran.
Kami sangat mengapresiasi kerja SKPD yang dinahkodai oleh
Bupati Kotabaru.
Dalam menyusun nota keuangan tersebut dan penjabarannya
dalam peraturan bupati nomor 40 tahun 2019 tentang RKPD tahun 2020 untuk
mewujudkan visi Kabupaten Kotabaru di bidang agro bisnis dan pariwisata serta
kemandirian menuju masyarakat yang semakin berkualitas dan sejahtera.
Setelah membaca dan mempelajari KUA PPAS dan nota keuangan APBD TA 2020 yang
telah disampaikan, telah dipelajari dan dibahas bersama-sama, DPRD secara umum
bisa memahami dan memaklumi dari
program-program yang disampaikan, namun tetap perlu perhatian khusus pada
perencanaan dan pelaksanaan program-program atau kegiatan yang prioritas.
RAPBD TA 2020 perlu secara cermat dalam merencanakan
program-program yang prioritas serta dapat dilaksanakan secara maksimal yang
telah terprogram dalam KUA PPAS TA 2020, dalam hal ini bupati serta seluruh
jajaran SKPD harus bekerja maksimal untuk merencakan program-program yang telah
tertuang dalam KUA PPAS RAPBD TA 2020 untuk dapat diwujudkan dan direalisasikan
serta dapat dirasakan masyarakat Kabupaten Kotabaru.
Dari beberapa catatan yang disampaikan, ada 62 catatan
DPRD, kata Arif, setelah menimbang, mencermati dengan seksama, dan melalui
pembahasan-pembahasan, baik melalui rapat fraksi, rapat komisi bersama SKPD
terkait, dan rapat Badan Anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah
terhadap nota keuangan RAPD TA 2020, maka dengan mengucapkan
bismillahirahmanirrahim DPRD Kotabaru menyatakan dapat menerima dan menyetujui
terhadap RAPBD TA 2020 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten
Kotabaru.
“Kami dan kita semua tentunya berharap rancangan
peraturan daerah ini yang nantinya akan menjadi peraturan daerah dapat menjawab
kebutuhan, masalah dan kondisi saat ini dan yang akan datang, jangan sampai
pengalaman defisit anggaran tahun sebelumnya terulang kembali, dan akhirnya
APBD tahun anggaran 2020 yang akan dilaksanakan dapat menjadi instrumen dalam
upaya mewujudkan visi misi Kabupaten Kotabaru dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.”
Selanjutnya, Ketua DPRD Syairi Mukhlis mengatakan, sebagaimana
telah kita dengarkan bersama pembacaan laporan akhir DPRD terhadap proses
pembahasan 1 Raperda tentang RAPBD TA 2020, “Kepada anggota dewan apakah dapat
menerima dan menyetujui untuk disahkan menjadi Perda serta dapat menerima dan
menyetujui rancangan keputusan DPRD tersebut untuk disahkan menjadi keputusan
DPRD Kotabaru?” tanya Syairi kepada sejumlah anggota DPRD
“setuju!” sahut seluruh anggota DPRD.
“Maka dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim raperda
tersebut di atas disetujui untuk ditetapkan menjadi perda Kabupaten Kotabaru
dengan keputusan bersama DPRD bersama Bupati Kotabaru dengan keputusan DPRD
nomor 18 tahun 2019 dan nomor
188.342/KUM/2019,”timpal Syairi.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan bersama pimpinan
DPRD dengan bupati kotabaru terhadap Raperda menjadi Perda APBD TA 2020 Kabupaten
Kotabaru.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sayed Jafar memberikan
tanggapannya.
Berdasarkan persetujuan dan hasil pembahasan bersama antara
pemerintah daerah dengan DPRD Kotabaru maka total APBD TA 2020 Rp
1.686.563.217.409.00 yang terdiri dari:
Pendapatan total pada rancangan APBD TA 2020 Rp
1.615.249.521.924.00 turun dari target APBD-P 2019 sebesar Rp 184.456.695.18
atau turun sebesar 10,25 persen.
Pada APBD-P 2019 perolehan ditargetkan sebesar Rp
139.332.368.647.41.
pada APBD 2020 ditargetkan sebesar Rp 127.828.439.421.00
atau turun 8,26 persen.
Komposisi PAD APBD 2020 dari sektor pajak daerah sebesar
Rp 49.303.488.458.00
Retribusi daerah Rp 6.472.535.560.00.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar
Rp 12.120.000.000.00.
Lain-lain PAD yang sah Rp 59.932.415.403.00.
Selanjutnya, pendapatan dana transfer daerah atau dana
perimbangan untuk APBD 2020
Rp 1.099.249.775.000.00, mengalami penurunan sebesar Rp
178.645.117.041.37 atau turun 13, 98 persen.
Pendapatan daerah transfer DAU dan DAK pada tahun 2020
menyesuaikan dengan kebijakan transfer pada APBD tahun 2020.
Untuk dana perimbangan berupa DAU pada tahun 2020 Rp 659.221.816.000.00,
naik sebesar Rp 21.384.144.000.00 atau naik 3,35 dari
APBD-P tahun 2019 Rp 637.837.672.000.00
Untuk DAK tahun 2020 mengalami penurunan dari Rp
224.749.998.000.00 menjadi sebesar Rp202.833.000.098.000.00 berkurang Rp
15.916.909.000 atau turun sebesar 7,08 persen.
Pendapatan dana transfer yang bersumber dari dana bagi
hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak pada RAPBD 2020 Rp 231.194.870.000.00,
turun sebesar Rp 184.112.352.041.37, atau turun 44,33 persen dari APBD 2019.
Dana bagi hasil tersebut terdiri dari dana bagi hasil
pajak sebesar Rp 41.155.646.000.00.
Dana bagi hasil bukan pajak bertambah sebesar Rp
190.039.224.000.00.
Dilanjutkan Bupati, sesuai dengan kebijakan umum anggaran
tahun 2019 yang telah disepakati bersama dalam KUA-PPAS Kotabaru untuk TA 2020,
total belanja dalam RAPBD TA 2020 Rp 1.684.463.217.409.00, mengalami penurunan
sebesar Rp 119.620.581.515.00, atau turun 6,63 persen dari belanja yang ditetapkan dalam APBD-P tahun 2019
sebesar Rp 1.804.083.798.924.00.
Dari total belanja daerah pada RAPBD 2020, terdiri dari
belanja tidak langsung dianggarkan sebesar Rp 896.765.496.945.00, mengalami
kenaikan sebesar Rp 56.396.399.852.00, atau naik 6,71 persen dari belanja tidak
langsung APBD-P tahun 2019.
Sedangkan belanja langsung dianggarkan sebesar Rp
787.697.720.464.00, mengalami penurunan sebesar Rp 176.016.981.367.00, atau
turun 18,26 persen dari belanja langsung APBD-P tahun 2019.
Defisit RAPBD 2020 akan dibiayai dengan menggunakan SILPA
2019 sebesar Rp 71.313.695.485.00.
Diperkirakan SILPA tersebut diperhitungkan dari perkiraan
sisa serapan APBD tahun 2019.
RAPBD 2020 pada sisi penerimaan pembiayaan disusun
melalui kebijakan defisit yang ditutupi melalui pembiayaan sisa lebih
perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA), sedangkan dari sisi
pengeluaran pada tahun 2020, PDAM mendapatkan alokasi dana penerusan hibah dari
pemerintah pusat untuk program sambungan rumah (SR) masyarakat berpenghasilan
rendah (MBR) dengan melakukan penyertaan modal sebesar Rp 2.100.000.000.00.
(IHa)
0 Response to "RAPBD 2020 Rp1.6 T Disetujui Disahkan Jadi Perda APBD 2020"
Posting Komentar