DPRD Tetapkan Perubahan Program Kerja 2019 - 2020
DPRD Kotabaru menggelar rapat paripurna, masa persidangan dua, rapat ke-3, tahun sidang 2019/2020, Sabtu (21/12/2019).
Rapat paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua II
Muhammad Arif ini beragendakan penetapan rancangan keputusan DPRD Kotabaru
tentang perubahan keputusan DPRD Kotabaru nomor 12 tahun 2019 tentang program
kerja DPRD Kotabaru tahun sidang 2019/2020.
“Rapat paripurna dengan resmi kami nyatakan dibuka dan
terbuka untuk umum,”kata Arif saat memimpin sidang.
Disampaikan Arif, perubahan keputusan DPRD nomor 12 tahun
2019 tentang program kerja DPRD Kotabaru tahun 2019 tersebut dikarenakan adanya
revisi program kerja DPRD Kotabaru tahun 2019/2020.
Berdasarkan revisi tersebut, lanjut Arif, maka keputusan
DPRD Kotabaru nomor 12 tahun 2019 tentang program kerja DPRD tahun 2019 harus
dilakukan revisi untuk mengakomodir kegiatan melalui rapat paripurna DPRD ini.
Setelah rancangan keputusan DPRD hasil revisi tersebut
selesai dibacakan plt. Sekretaris DPRD H Joni Anwar, selanjutnya, Muhammad Arif selaku
pimpinan rapat menanyakan kepada sejumlah anggota DPRD, “Apakah rancangan
keputusan DPRD tersebut dapat disetujui menjadi keputusan DPRD?’
“Setuju,”sahut sejumlah anggota DPRD.
Maka rancangan tersebut disetujui untuk ditetapkan
menjadi keputusan DPRD Kotabaru dengan nomor 20 tahun 2019.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan bersama unsur
pimpinan DPRD dan Ketua-ketua Fraksi.
(IHa)
0 Response to "DPRD Tetapkan Perubahan Program Kerja 2019 - 2020"
Posting Komentar