Dugaan Jual Beli Tanah Negara, Kepala LPP RRI Palu Zahra Menolak Dikonfirmasi
sentral14.id, PALU -
Dugaan praktik jual beli tanah negara dan pengaburan asset di atas alas hak sertifikat hak pakai atas nama LPP RRI Palu makin terbuka saja.
Menyusul Kepala LPP RRI Palu Zahral yang dimintai konfirmasi jurnalis Media Partner FPII, menolak untuk memberikan tanggapan sesuai substansi pernyataan wartawan.
"Kirimkan id number kompetensi kewartawananmu yang dikeluarkan dewan pers,"tulis Zahral dalam balasan chatnya, Jumat (20/12/2019).
Menanggapi hal itu, Ketua Setwil FPII Sulteng Irfan Denny Pontoh menegaskan, sikap Kepala RRI Palu itu telah melecehkan profesi kewartawanan, sekaligus menegaskan ketidakpahamannya terhadap legalitas profesi kewartawanan yang an sich hanya diatur dalam ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers.
"Dia telah melecehkan profesi kewartawanan, miris skali. Sebagai pimpinan lembaga penyiaran, mestinya dia ngerti bahwa soal legalitas profesi kewartawanan hanya diatur di UU Pers bukan oleh Dewan Pers,"papar Irfan.
Dilanjutkan Irfan, sesuai ketentuan UU Pers, Dewan Pers juga tidak memiliki kewenangan profesional untuk melakukan verifikasi media dan uji kompetensi wartawan.
"Karena sebagai bagian dari profesi, uji kompetensi wartawan sebaiknya dilakukan lewat kerjasama dengan badan nasional sertifikasi profesi (BNSP)," kata Irfan.
Kaitan uji kompetensi wartawan, kata Irfan, jajaran jurnalis media partner FPII akan mengikuti uji kompetensi yang dilakukan Dewan Pers Independen (DPI) yang bekerjasama dengan BNSP.
Irfan sangat menyayangkan sikap Kepala LPP RRI Palu, setelah menolak menjawab konfirmasi sesuai substansi, juga melakukan aksi blokir whatsaap dan facebook terhadap jurnalis media partner FPII.
"Sebagai kepala lembaga penyiaran, dia telah memberikan contoh yang tidak baik, sama halnya dia telah melecehkan profesinya sendiri," tandas Irfan.
Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi FPII Setwil Sulteng Muh. Ridwan, SH menemukan fakta, bahwa sertifikat hak pakai atas nama LPP RRI Palu di atas tanah seluas 6000 M2 di kawasan Bumi Nyiur Palu itu, ternyata sejak lama sudah tidak sesuai peruntukan dan pemanfaatan.
"Areal hak pakai atas nama RRI Palu itu sudah tidak sesuai peruntukan, karena sejak lama sudah tidak ada aktifitas dinas RRI disitu," ungkapnya.
Karena itu, kata Ridwan, Divisi Advokasi FPII Setwil Sulteng sudah mempersiapkan sejumlah langkah hukum di antaranya; pengajuan pencabutan atau pembatalan sertifikat hak pakai ke Kepala ATR/BPN, pengajuan pembatalan sertifikat hak pakai ke PTUN, mengajukan gugatan PK atas gugatan sejumlah putra-putri pensiunan RRI pemilik kios yang ditolak MA beberapa waktu lalu.
Selain itu, Tim Advokasi FPII Setwil Sulteng bersama Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng juga menyusun langkah hukum laporan ke Polda Sulteng atas dugaan jual beli tanah negara di areal hak pakai atas nama RRI Palu, termasuk juga laporan atas penelantaran/pembiaran yang dilakukan LPP RRI terhadap adanya praktik jual beli tanah dan pengkaplingan oleh pihak luar terhadap batas samping dan belakang areal hak pakai.
"Prinsipnya, kita siapkan sejumlah langkah hukum untuk melindungi dan mempertegas hak warga dan hak negara,"kata Ridwan.
Sumber : (Setwil FPII Sulteng /
Deputi Jaringan Presidium FPII)
0 Response to "Dugaan Jual Beli Tanah Negara, Kepala LPP RRI Palu Zahra Menolak Dikonfirmasi"
Posting Komentar