Kasihhati Lantik Setwil FPII Riau

Foto/Istimewa : Kasihhati, Ketua Presidium FPI saat menyampaikan sambutannya.


Ketua Presidium FPII (Forum Pers Independent Indonesia) Kasihhati, didampingi Seknas FPII Wesly H. Sihombing melantik pengurus FPII (Forum Pers Independent Indonesia) Provinsi Riau, Senin (23/12/2019).


Digelar di Gedung Dharma Wanita Provinsi Riau, Jalan Diponegoro Kota Pekanbaru, dihadiri;  Forkopimda dan Muspika Riau yang terdiri dari Perwakilan Polda Riau, Perwakilan Gubernur Riau, Walikota Pekanbaru, Kabid Humas Polresta Pekanbaru Kapten Hendriko mewakili Dandim Pekanbaru, juga segenap tamu undangan, organisasi Pers  dan insan Pers Kota Pekanbaru.

Kasihhati dalam sambutannya
mengungkapkan rasa keprihatinannya terhadap profesi Jurnalis yang sekarang selalu mendapat perlakuan yang tidak sepatutnya dialami sejumlah pilar keempat demokrasi ini.

Melihat kinerja Dewan Pers sekarang, ungkap Kasihhati, sudah tidak lagi sesuai dengan amanat dari undang- undang Pers nomor 40 Tahun 1999.

Dewan Pers sudah jauh melangkah dan terkesan sudah mengangkangi lembaga pemerintah yakni Kementerian Hukum dan HAM karena lebih dari tiga puluh empat ribu media disebut ilegal oleh Dewan Pers.
Sementara ke 34 ribu media tersebut sudah memperoleh berbagai persyaratan izin terutamanya Akte Notaris dan AHU Menkum HAM dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

"Kita jadi bertanya, siapakah sebenarnya Dewan Pers itu? Dan yang Saya sayangkan, mengapa Pemerintah Daerah setingkat Gubernur, Walikota dan Bupati tidak jeli dalam menyikapi surat edaran yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, padahal bila kita baca pasal demi pasal yang terkandung dalam maklumat undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, tidak ada satu pasalpun yang mengharuskan agar perusahaan media atau wartawan harus terdaftar di Dewan Pers. Jadi ini jelas bahwa Dewan Pers sudah melenceng dari ketentuan  undang- undang pokok pers itu sendiri,"kata Ketua Presidium FPII.

Ketua Seknas FPII Wesly H Sihombing saat ditanya puluhan wartawan berharap kiranya kehadiran FPII di Provinsi Riau bisa membuat atau menyadarkan pemerintah maupun humas TNI, Polri bahwa undang-undang pers itu sangat mulia.

Karena, sambungnya, jabaran dalam undang-undang pokok Pers No. 40 Tahun 1999 cukup tegas dan jelas bagaimana para pelaku pekerja Pers itu bekerja dengan profesional.
Namun sekarang ini banyak surat-surat edaran yang dikeluarkan oleh Dewan Pers melarang pemerintah untuk menjalin kerjasama kepada media-media yang tidak terverifikasi di Dewan Pers.

Sementara, katanya, keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers sangat bertentangan dengan undang-undang pers itu sendiri. "Dan ini tentunya sangat kita sayangkan, karena kebijakan tersebut terkesan untuk memberangus media-media kecil khususnya media lokal yang notabenenya media kecil yang sudah memberikan kontribusi terhadap pemerintah daerah."

Lebih lanjut Wesly mengatakan, "Selama ini kita beranggapan bahwa Dewan Pers adalah bapak dari wartawan itu sendiri yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom bagi segenap Insan Pers," tuturnya
(Kiri-kanan) Ismail Sarlata, Ketua Setwil FPII Provinsi Riau - Kasihhati Ketua Presidum FPII

Ismail Sarlata Ketua Setwil FPII Provinsi Riau bersama pengurus lainnya yang baru dan resmi dilantik dengan tegas menyatakan, organisasi Pers Nasional Forum Pers Independent Indonesia atau FPII yang membawahi Provinsi Riau,  siap sebagai garda terdepan dalam membela segenap wartawan yang ada di Provinsi Riau selagi permasalahannya menyangkut hasil dari karya Jurnalistik wartawan.

"Saya berharap kepada seluruh jajaran yang tergabung dalam FPII Provinsi Riau agar memiliki jiwa yang berintelektual tinggi dalam menjalankan profesinya sebagai kontrol sosial," tegasnya.


Sumber: Setwil FPII Riau/Deputi Jaringan Presidium FPII

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kasihhati Lantik Setwil FPII Riau"

Posting Komentar