Paripurna DPRD; Penutupan Masa Sidang I Dan Pembukaan Masa Sidang II 2019 - 2020
Rapat paripurna DPRD, masa persidangan I, rapat ke-17, beragendakan penutupan masa persidangan I tahun 2019/2020 dan pembukaan masa persidangan II tahun sidang 2019/2020 digelar, Sabtu (30/11/2019).
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Muhammad
Arif, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD.
Muhammad Arif mengatakan, sesuai dengan program kerja
DPRD Kotabaru bahwa agenda kegiatan DPRD 1 tahun dibagi 3 masa persidangan.
Dalam masa persidangan I dari Agustus – Nopember 2019,
DPRD telah melaksanakan kewajibannya secara optimal sesuai dengan tugas dan fungsinya. Melaksanakan rapat
paripurna, rapat pimpinan DPRD, rapat pimpinan DPRD dengan seluruh anggota
DPRD, rapat gabungan pimpinan DPRD dengan seluruh anggota DPRD dan eksekutif,
rapat Banggar DPRD dengan TAPD, rapat kerja komisi I dengan eksekutif, rapat
kerja Komisi II dengan eksekutif, rapat kerja Komisi III dengan eksekutif.
Dan rapat-rapat lainnya disebutkan Muhammad Arif, dan semuanya
ada dalam dokumen DPRD, termasuk rapat dengar pendapat dengan masyarakat.
Selama masa persidangan I, DPRD juga telah menghasilkan
produk dalam bentuk keputusan dan keputusan pimpinan DPRD.
DPRD telah mengeluarkan keputusan sebanyak 18. Keputusan pimpinan sebanyak 6.
DPRD telah mengeluarkan keputusan sebanyak 18. Keputusan pimpinan sebanyak 6.
“Dapat kami beritahukan juga bahwa selama masa
persidangan I ini, DPRD telah menetapkan 5 raperda menjadi perda.”
“Kemudian dalam kesempatan ini perlu kami sampaikan bahwa
dalam masa persidangan I tahun sidang 2019/2020 jumlah surat yang masuk ke DPRD
dari bulan Agustus – Nopember 2019 sebanyak 1.075 pucuk dan 819 surat keluar.
“Dengan demikian rapat paripurna DPRD Kotabaru masa
persidangan I, rapat ke-17 tahun sidang 2019/2020 kami nyatakan selesai dan
ditutup,”kata Arif sambil mengetok palu sidang 1 kali.
Selanjutnya, Muhammad Arif kembali membuka rapat
paripurna DPRD, masa persidangan II, rapat ke-1, tahun sidang 2019/2020.
“Perlu kami sampaikan bahwa masa persidangan II tahun
sidang 2019/2020 sesuai dengan program kerja DPRD adalah terhitung dari bulan
Desember – Maret 2020, di mana DPRD akan melaksanakan kegiatan tahunan/ program
kerja yang telah ditetapkan sebelumnya yang secara garis besar sebagai berikut
:
Bulan Desember 2019
a.) Tindak lanjut atas aspirasi masyarakat.
b.) Kegiatan AKD.
c. ) Pembahasan raperda.
d.) Konsultasi ke pemerintah provinsi.
e.) Kunjungan kerja ke dalam provinsi.
f.) Sosialisasi peraturan perundang – undangan.
Bulan Januari 2020
a.) Tindak lanjut atas aspirasi masyarakat.
b.) Kegiatan AKD
c.) Pembahasan raperda
d.) Konsultasi ke pemerintah provinsi
e.) Konsultasi ke pemerintah pusat
f.) Kunjungan kerja ke luar provinsi
g.) Peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD.
Bulan Februari 2020
a.) Tindak lanjut atas aspirasi masyarakat.
b.) Kegiatan AKD
c.) Pembahasan raperda
d.) Kunjungan kerja ke dalam provinsi
e.) Konsultasi ke pemerintah pusat
f.) Kunjungan kerja ke luar provinsi
g.) Pelaksanaan reses
Bulan Maret 2020
a.) Tindak lanjut atas aspirasi masyarakat.
b.) Kegiatan AKD
c.) Pembahasan raperda.
d.) Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) bupati tahun 2019.
e.) Konsultasi ke pemerintah provinsi
f.) Kunjungan kerja ke luar provinsi
g.) Kunjungan kerja ke kecamatan
h.) Penutupan masa persidangan II dan pembukaan masa persidangan III.
Bulan Desember 2019
a.) Tindak lanjut atas aspirasi masyarakat.
b.) Kegiatan AKD.
c. ) Pembahasan raperda.
d.) Konsultasi ke pemerintah provinsi.
e.) Kunjungan kerja ke dalam provinsi.
f.) Sosialisasi peraturan perundang – undangan.
Bulan Januari 2020
a.) Tindak lanjut atas aspirasi masyarakat.
b.) Kegiatan AKD
c.) Pembahasan raperda
d.) Konsultasi ke pemerintah provinsi
e.) Konsultasi ke pemerintah pusat
f.) Kunjungan kerja ke luar provinsi
g.) Peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD.
Bulan Februari 2020
a.) Tindak lanjut atas aspirasi masyarakat.
b.) Kegiatan AKD
c.) Pembahasan raperda
d.) Kunjungan kerja ke dalam provinsi
e.) Konsultasi ke pemerintah pusat
f.) Kunjungan kerja ke luar provinsi
g.) Pelaksanaan reses
Bulan Maret 2020
a.) Tindak lanjut atas aspirasi masyarakat.
b.) Kegiatan AKD
c.) Pembahasan raperda.
d.) Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) bupati tahun 2019.
e.) Konsultasi ke pemerintah provinsi
f.) Kunjungan kerja ke luar provinsi
g.) Kunjungan kerja ke kecamatan
h.) Penutupan masa persidangan II dan pembukaan masa persidangan III.
“Untuk diketahui bersama, kegiatan secara garis besar
tersebut di atas nantinya akan disusun secara rinci di agenda kegiatan bulanan
melalui badan musyawarah DPRD di setiap akhir bulan,”kata Arif.
(IHa)
0 Response to "Paripurna DPRD; Penutupan Masa Sidang I Dan Pembukaan Masa Sidang II 2019 - 2020"
Posting Komentar