Polres Tanbu: 26 Gram Sabu Dan 5.064 Obat Diblender

Foto/Istimewa


Polres Tanah Bumbu memusnahkan 26 gram sabu dan 5.064 butir obat daftar G (Dextro) di halaman Mapolres Tanah Bumbu, Kamis (19/12/2019).

Pemusnahan barang bukti ini  dilakukan dengan cara diblender oleh jajaran Forkopimda.

"Ada 26 gram sabu dan 5.064 butir pil Dextro kami musnahkan dari lima tersangka,"kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Sugiarto Marweki.

Barang bukti yang dimusnahkan, sambungnya, adalah hasil giat selama Oktober sampai Desember ini.

(Ril/Alam)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polres Tanbu: 26 Gram Sabu Dan 5.064 Obat Diblender"

Posting Komentar