UMK Kotabaru Rp3 Juta, Roby Harap Perusahaaan Patuh
Mantap!
"Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotabaru tahun 2020 sudah ditetapkan sebesar Rp 3.035.000. Tinggal upah minimum sektor kabupaten (UMSK) yang kita perjuangkan, mudahan tahun 2020 prosesnya bisa dilaksanakan,"kata Rabbiansyah atau Roby yang juga sebagai Ketua Federasi Serikat Pekerja ASD, baru tadi.
Roby mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang sudah mengusulkan dan menetapkan kenaikan upah bagi kaum buruh Kotabaru.
Roby berharap kepada perusahaan – perusahaan yang ada di Kotabaru mematuhinya.
(Ril/IHa)
0 Response to "UMK Kotabaru Rp3 Juta, Roby Harap Perusahaaan Patuh"
Posting Komentar