Arif Sepakat RS Stagen Di Multi Years; Tapi Revisi Dulu Perdanya!
Wakil Ketua DPRD Muhammad Arif sepakat apabila pembangunan rumah sakit (RS) Stagen di multi years.
Hal itu disampaikannya dalam RDP DPRD pada Selasa, 14 Januari 2020. RDP menanggapi salah satu aspirasi Bang Tungku dan kawan-kawan terkait RS Stagen yang mangkrak.
"Saya sangat sepakat di multi years, tapi lagi-lagi kita terbentur dengan perda, perda yang disampaikan ke DPRD pada waktu itu disetujui karena inisiatif eksekutif, tapi itu sangat menyulitkan kita karena beberapa syarat dalam perda itu, kita tidak bisa lakukan, syaratnya di antaranya; harus ekspos, harus ada kajian, dan sebagainya."
"Jadi pernah memang kepada bupati disampaikan, kalau mau multi years tolong dilaksanakan sesuai perda, kalau tidak, DPRD akan menolak, dan pada waktu itu DPRD menolak hal-hal apa yang mau di multi years karena tidak sesuai dengan perda karena belum ekspos, dan lain-lainnya."
Sedangkan, kata Arif, di UU sendiri, tidak mensyaratkan dan lain-lainya itu.
Melalui RDP ini, Arif meminta kepada Bapemperda (badan pembentuk peraturan daerah) untuk mengkaji ulang, merevisi perda Kotabaru tentang multi years.
"Kita revisi sepanjang tidak bertentangan dengan UU di atasnya, tapi saya yakin tidak bertentangan karena kami sudah melihat, tinggal bagaimana dibahas nanti oleh Bapempeda dan dulu juga sudah diajukan oleh eksekutif dan kami beberapa kali juga ditemui sekda tapi hari ini belum dilakukan Bapemperda, mudahan dalam periode ini bisa kita selesaikan."
(IHa)
0 Response to "Arif Sepakat RS Stagen Di Multi Years; Tapi Revisi Dulu Perdanya!"
Posting Komentar