DPRD Bahas Izin UKL UPL SPBU Cantung Belum Terbit, Arif: Saya Harus Hati-Hati
Ketua Komisi III DPRD, Suji Hendra saat memimpin rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kotabaru
1 tahun izin AMDAL, maksudnya izin UKL
(upaya pengelolaan lingkungan hidup) UPL (upaya pemantauan lingkungan hidup) untuk
SPBU atau APMS (agen priemium minyak dan solar) di Cantung, Kecamatan Kelumpang
Hulu, milik Fuad Nasrudin, Direktur PT. Sinar Pamukan Permai (SPP), dibahas dalam
rapat kerja Komisi III DPRD Kotabaru dengan DLHD Kotabaru, Senin (27/01/2020).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD
Suji Hendra, didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Gewsima Mega Putra, dan
dihadiri sejumlah anggota Komisi III lainnya.
Arif Fadilah, Kepala DLHD Kotabaru
hadiri bersama jajarannya.
Dalam rapat, anggota DPRD Komisi III
mempertanyakan terkait permohonan izin PT.SPP kepada pihak DLHD.
Intinya ditanyakan kenapa sudah 1 tahun
izin UKL UPL-nya belum diterbitkan pihak DLHD.
Padahal menurut informasi yang didapat
anggota DPRD, dokumen terkait permohonan izin UKL UPL sebagai syarat
perpanjangan operasional SPBU itu sudah lengkap, hanya tinggal menunggu tanda
tangan atau rekomendasi kepala DLHD.
“Saya sudah konfirmasi ke Pak Hendra
(mantan kabid di DLHD yang menangani UKL UPL), dia menyatakan bahwa semua
berkas (PT.SPP) sudah diverifikasi, dan sudah clear dan clean (lengkap),
tinggal nunggu rekomendasi kepala dinas,”beber Putra.
Setelah Putra membeberkan hal itu, Arif
Fadilah akhirnya mengungkapkan bahwa terkait izin UKL UPL PT. SPP ini, pihaknya
perlu kehati-hatian karena terkait dengan gangguan lingkungan hidup.
“Saya harus lebih hati-hati dalam
menerbitkan terkait dengan lingkungan hidup,”kata Arif.
Rapat ditutup, dan Ketua Komisi III DPRD
Suji Hendra mengatakan akan kembali menggelar RDP DPRD (diperluas) Senin
(03/02/2020) depan.
(IHa)
0 Response to "DPRD Bahas Izin UKL UPL SPBU Cantung Belum Terbit, Arif: Saya Harus Hati-Hati"
Posting Komentar