DPRD Bahas Izin UKL UPL SPBU Cantung Belum Terbit, Arif: Saya Harus Hati-Hati


 Ketua Komisi III DPRD, Suji Hendra saat memimpin rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kotabaru



1 tahun izin AMDAL, maksudnya izin UKL (upaya pengelolaan lingkungan hidup) UPL (upaya pemantauan lingkungan hidup) untuk SPBU atau APMS (agen priemium minyak dan solar) di Cantung, Kecamatan Kelumpang Hulu, milik Fuad Nasrudin, Direktur PT. Sinar Pamukan Permai (SPP), dibahas dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kotabaru dengan DLHD Kotabaru, Senin (27/01/2020).

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Suji Hendra, didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Gewsima Mega Putra, dan dihadiri sejumlah anggota Komisi III lainnya.

Arif Fadilah, Kepala DLHD Kotabaru hadiri bersama jajarannya.

Dalam rapat, anggota DPRD Komisi III mempertanyakan terkait permohonan izin PT.SPP kepada pihak DLHD.
Intinya ditanyakan kenapa sudah 1 tahun izin UKL UPL-nya belum diterbitkan pihak DLHD.

Padahal menurut informasi yang didapat anggota DPRD, dokumen terkait permohonan izin UKL UPL sebagai syarat perpanjangan operasional SPBU itu sudah lengkap, hanya tinggal menunggu tanda tangan atau rekomendasi kepala DLHD.

“Saya sudah konfirmasi ke Pak Hendra (mantan kabid di DLHD yang menangani UKL UPL), dia menyatakan bahwa semua berkas (PT.SPP) sudah diverifikasi, dan sudah clear dan clean (lengkap), tinggal nunggu rekomendasi kepala dinas,”beber Putra.

Setelah Putra membeberkan hal itu, Arif Fadilah akhirnya mengungkapkan bahwa terkait izin UKL UPL PT. SPP ini, pihaknya perlu kehati-hatian karena terkait dengan gangguan lingkungan hidup.

“Saya harus lebih hati-hati dalam menerbitkan terkait dengan lingkungan hidup,”kata Arif.

Rapat ditutup, dan Ketua Komisi III DPRD Suji Hendra mengatakan akan kembali menggelar RDP DPRD (diperluas) Senin (03/02/2020) depan.

(IHa) 


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "DPRD Bahas Izin UKL UPL SPBU Cantung Belum Terbit, Arif: Saya Harus Hati-Hati"

Posting Komentar