Fatur: Lambannya Sertipikat Tanahku Diterbitkan BPN Tanah Bumbu!
sentral14.id Tanah Bumbu, Kalsel-
Pelayanan Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Bumbu dikeluhkan warga karena lambannya proses pengurusan dan penerbitan Sertipikat (ejaaan lama) Hak Milik (SHM) atas tanah.
Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional, untuk proses permohonan pendaftaran tanah pertama kali yang meliputi kegiatan pengukuran, pemeriksaan tanah hingga terbitnya SK Hak, dan Pendaftaran Hak (Penerbitan Sertifikat), seharusnya penyelesaiannya paling lambat 97 hari.
Faturrahman, warga Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat sudah mengurus sertifikat tanah di BPN Tanah Bumbu sejak 2017, tapi sampai hari ini, sertifikat itu belum juga selesai.
“Mulai akhir 2017 saya mengurus sertifikat tanah, dan sampai saat ini belum juga selesai, padahal semua persyaratan sudah lengkap dan terpenuhi,” ujar Faturrahman.
“Sering tanya ke pihak BPN di kantornya, selalu memberikan jawaban tidak pasti dan sampai saat ini tahun 2020 belum selesai,"ungkap Faturrahman.
Sekretaris Komisi III DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Al-Idrus sangat menyayangkan perihal pelayanan yang diberikan BPN Tanah Bumbu kepada masyarakat.
Beberapa warga, kata Said Ismail, juga sering melaporkan dan menginformasikan perihal ini kepada dirinya.
“Mungkin ini adalah pelayanan terburuk yang pernah saya temui khususnya di Tanah Bumbu,” ujarnya.
Rabu (15/01/20) saat kru media ingin konfirmasi, menurut staf, Kepala BPN Tanah Bumbu beserta pejabat lainnya sedang tidak ada di tempat, menghadiri acara di kanwil.
(Alam)
0 Response to "Fatur: Lambannya Sertipikat Tanahku Diterbitkan BPN Tanah Bumbu!"
Posting Komentar