FPII Laporkan Zahral, Mantan Kepala RRI Sulteng
sentral14.id, Palu--
"Mulutmu harimaumu!"
Pepatah itu mungkin tepat dialamatkan kepada Zahral M, mantan Kepala RRI Palu.
Zahral dipolisikan tim advokasi Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Sulteng antara lain; Dicky Patadjenu, SH, Amerullah, SH, didampingi sejumlah pengurus FPII yang dipimpin langsung Ketua Setwil FPII Sulteng Irfan Denny Pontoh, bersama Sekretaris FPII Setwil Sulteng Ema Asmawati, S. Pd, Mpd, serta sejumlah pengurus lainnya.
Tim mendatangi Mapolda Sulteng dan langsung menuju ruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) untuk menyampaikan laporan dan terdaftar dengan laporan polisi nomor : LP/22/I/2020/Sulteng/SPKT tanggal 13 Januari 2020.
Kepada polisi, tim advokasi FPII Sulteng menyampaikan sejumlah alat bukti dan kronologis terjadinya fitnah terhadap organisasi FPII yang dilakukan oleh Zahral M, termasuk menyerahkan sejumlah dokumen FPII; Akte Notaris, Surat Keputusan Menkumham RI serta NPWP.
Anggota tim advokasi FPII Dicky Patadjenu, SH mengatakan, peristiwa terjadi pada akhir bulan Desember 2019, bertempat di salah satu ruangan di kantor LPP RRI Palu.
Saat itu digelar pertemuan di antaranya mantan Kepala RRI Palu Zahral M, didampingi sekitar 5-6 orang pegawai LPP RRI Palu dengan tiga orang anggota Komisi Informasi Sulteng, masing-masing : Isman, SH (Ketua), H. Rusli Hasan, SE (Wakil Ketua) dan Ir. Syukriah T. Thaha, MM (Anggota).
Dalam pertemuan tersebut, Zahral menyampaikan sejumlah pernyataan seperti menyebut "FPII SEBAGAI ORGANISASI ILEGAL".
Pernyataan mantan Kepala RRI tersebut didengar oleh seluruh peserta yang hadir dalam pertemuan hari itu.
Atas dasar kronologis tersebut, Dicky Patadjenu, SH mengatakan, patut diduga Zahral M sebagai terlapor telah melanggar pasal 310/311 KUHP.
"Dasar pelaporan kami adalah Pasal 310/311 KUHP karena terlapor telah melakukan fitnah dan penghinaan terhadap FPII," ujar Dicky.
Selain itu, anggota Tim Advokasi FPII lainnya, Amerullah, SH menyatakan, atas fitnah dan penghinaan yang diduga dilakukan Zahral itu, maka yang dirugikan dan menjadi korban adalah organisasi FPII.
Sampai berita ini ditayangkan, Ketua Setwil FPII Sulteng Irfan Denny Pontoh, S. Sos masih menjalani pemeriksaan pendahuluan atau berita acara wawancara (BAW) di Direskrimum Polda Sulteng.
Sumber : FPII Setwil Sulteng /Deputi Jaringan Presidium FPII
0 Response to "FPII Laporkan Zahral, Mantan Kepala RRI Sulteng"
Posting Komentar