PPI Jadi Kewenangan Provinsi Kalsel, Sekda: Kita Punya Kewenangan Di Sana
Foto: Pintu gerbang masuk PPI Kotabaru
Sesuai UU nomor 23 tahun 2014, urusan terkait laut termasuk PPI (pangkalan pendaratan ikan) yang ada di Desa Stagen, Kotabaru, kewenangannya dikelola oleh Pemerintah Provinsi Kalsel, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel.
Sesuai UU nomor 23 tahun 2014, urusan terkait laut termasuk PPI (pangkalan pendaratan ikan) yang ada di Desa Stagen, Kotabaru, kewenangannya dikelola oleh Pemerintah Provinsi Kalsel, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel.
Nurbani Yusuf, Kepala Pelabuhan
Perikanan Kotabaru Kalsel atau PPI ketika dikonfirmasi, Jumat (24/01/2020) mengatakan,
pihaknya hanya mengelola;
dermaga, JT, kantor pelabuhan,
Syahbandar, dan kantor unit Pelabuhan Perikanan Provinsi Kalsel.
“Sebagai pengelola kami hanya menerima,
urusan terkait kewenangan pengelolaan aset PPI dan lainnya itu dan bagaimananya
adalah urusan antara pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten Kotabaru,”ucapnya.
Dia menyebut, masih ada sekitar 50 aset yang
ada di lokasi PPI seluas 7,8 hektar itu. Semuanya dikelola pihak Kabupaten Kotabaru.
“Kami (yang ditugaskan) di PPI tidak
berani apa-apa. Apa yang kita kelola, itu lah yang untuk pelayanan kepada
masyarakat Kotabaru.
Dengan aset yang (diserahkan) hanya sedikit
itu pun kita ingin melayani masyarakat Kotabaru sebaik-baiknya. Intinya belum
ada penyerahan 50 aset di PPI itu dari Pemkab Kotabaru.
Kami ingin membangun PPI itu lebih baik
lagi tata kelolanya untuk masyarakat dan ada kemudahan bagi nelayan di
Kotabaru,”ungkapnya.
Ditemui terpisah, Sekda Said Akhmad,
menegaskan semua aset yang ada di PPI itu kewenangan Kabupaten Kotabaru (yang
mengelola), kecuali (Dermaga, Syahbandar, JT, dan kantor) yang sudah diserahkan
ke provinsi.
“Kata siapa kita tidak ada kewenangan. Kewenangan
sudah ada dibuat pemerintah.Tugas fungsi sudah dibuat pemerintah,”tegas Sekda.
Diakui Sekda, saat ini masih ada urusan
yang belum selesai antara pemkab Kotabaru dan Pemkab Provinsi Kalsel terkait pengelolaan
di PPI.
“Makanya kita undang nanti pihak
provinsi Kalsel. Kita bahas mana yang dikelola provinsi, mana yang dikelola
kabupaten.
Di sana masih banyak aset pemda. Kita
tidak bisa menyerahkan semua karena lahannya cukup luas. Kita juga banyak
keperluan di sana (PPI),”ujar Sekda.
Terkait 50 aset yang ada di PPI?
“Sekalian nanti kita bahas dalam minggu
depan. Saya sudah perintahkan kabag ekonomi Setda untuk membuat surat undangan
ke Dinas Kelautan Provinsi Kalsel datang ke sini, dan instansi terkait. Kita
akan bahas bersama, “kata Sekda.
Apakah kita tidak bisa mengelola aset di
PPI?
“Kenapa, daerah yang mengelola sekarang.
Apa tidak bisa mengelola. Wewenang
daerah itu.
Sekarang dikelola pemda, bukan tidak
bisa mengelola,”kata Sekda.
Diantara aset-aset di PPI itu
dikerjasamakan dengan pihak ketiga?
“Pihak ketiga sudah ada MOU dengan
pemerintah daerah, sudah lama itu.
Terkait pihak ketiga juga akan kita rapatkan. Duduk bersama supaya semua tahu. Akan kita atur semua. Mau saya kumpulkan
semua. Tunggu hasil rapatnya nanti,”pungkasnya.
Suwandi atau Abu, salah satu pengusaha
yang mengelola aset (pabrik es) di PPI membenarkan, pihaknya selama ini sudah bekerjasama
dengan pemda melalui Dinas Perikanan Kotabaru.
“Sistemnya PKS (perjanjian kerja sama),”terangnya.
(IHa)
0 Response to "PPI Jadi Kewenangan Provinsi Kalsel, Sekda: Kita Punya Kewenangan Di Sana"
Posting Komentar